Selasa, 08 Maret 2011

Imendagri No. 23 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Pangan dan Gizi di Daerah


INSTRUKSI MENTERI
DALAM
NEGERI

NOMOR  23 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PANGAN DAN GIZI DI DAERAH
MENTERI
DALAM
NEGERI,


Menimbang        :  a. bahwa untuk mewaspadai kerawanan pangan dan gizi perlu upaya penanggulangan secara dini yang tepat dan terpadu;
  • bahwa kegiatan kewaspadaan kerawanan pangan dan gizi yang dilakukan di Daerah belum mencapai hasil yang optimal;
  • bahwa untuk mencapai hasil yang maksimal perlu dilakukan penyederhanaan, pemantapan dan peningkatan terhadap Tim-Tim dan kelompok kerja yang ada;

 

d.  bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c , perlu dibentuk Tim Pangan dan Gizi di Daerah dengan Instruksi Menteri
Dalam
Negeri.

 
 

Mengingat          :  1.  Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037 ).
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
  • Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan.
  • Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
  • Instruksi Menteri
    Dalam
    Negeri Nomor 36 Tahun 1994 tentang Koordinasi dan Keterpaduan Pembangunan Pangan dan Gizi.

  • Instruksi Menteri
    Dalam
    Negeri Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium.


 

Memperhatikan  :  1. Rekomendasi Hasil Rakornas Pangan tahun 1997.

2. Hasil Widyakarya Nasional Pangan  dan  Gizi  tanggal 17 - 20 Februari 1998
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada               : 1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.

          2. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.
.

Untuk         :

PERTAMA         :  Membentuk Tim Pangan dan Gizi (TPG) Daerah Tingkat I, Tim Pangan dan Gizi (TPG) Daerah Tingkat II dan Tim Pangan dan Gizi (TPG) Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan susunan Organisasi sebagaimana terlampir dalam Instruksi ini.
KEDUA              :  Membentuk Kelompok kerja Kewaspadaan Pangan dan Gizi (KPG) sebagai pengganti kelompok kerja Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
KETIGA             : Mengintegrasikan Badan Perbaikan Gizi Daerah  (BPGD) dan Tim Pangan dan Gizi Daerah serta kelompok - kelompok kerjanya yaitu UPGK, GAKI, UPGI, Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga, Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan, Kelompok kerja lain ke dalam Tim Pangan dan Gizi.
KEEMPAT         :  Tetap mengoperasionalkan kelompok - kelompok kerja dimaksud Diktum KETIGA diatas sebagaimana adanya di bawah Koordinasi Tim Pangan dan Gizi.  
KELIMA            : Segala biaya yang diakibatkan pembentukan Tim Pangan Dan Gizi ( TPG ) dan Sekretariatnya dibebankan pada APBN, APBD I, APBD II dan Bantuan lainnya yang sah.
KEENAM           :  Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri
Dalam
Negeri.

KETUJUH          : Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
                                                             Ditetapkan di Jakarta

                                                             pada tanggal

                                    MENTERI
DALAM
NEGERI





                                         SYARWAN HAMID


Tembusan disampaikan kepada Yth: 

1. Bapak Presiden RI, di Jakarta, sebagai Laporan;

2. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Ekuin , di Jakarta.

3.  Sdr. Menko Kesra dan Taskin, di Jakarta;

4.  Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan dan Hortikultura, di Jakarta;

5. Sdr. Menteri Kesehatan, di Jakarta;

6. Sdr. Menteri Pertanian, di Jakarta;

7. Sdr. Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN, di Jakarta;

8. Sdr. Menteri Sosial, di Jakarta;

9. Sdr. Menteri Perdagangan dan Industri, di Jakarta;

10. Sdr. Menteri Keuangan, di Jakarta;

11. Sdr. Kepala BAPPENAS, di Jakarta;

  1. Sdr. Kepala Badan  Pusat Statistik, di Jakarta;
  2. Sdr. Kepala Bulog, di Jakarta


              LAMPIRAN :     INSTRUKSI MENTERI
DALAM
NEGERI


                                                       NOMOR     :  23 TAHUN 1998

                                                       TANGGAL   : 4 Nopember 1998

                            ___________________________________

                        TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PANGAN DAN GIZI DI DAERAH
         
 

  1. PENJELASAN UMUM

 

  1. Latar belakang

 

     Perhatian Pemerintah untuk perbaikan menu makanan rakyat mendapat perhatian yang makin intensip sejak REPELITA II dengan dikeluarkannya INPRES No 14 Tahun 1974 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat. INPRES ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri
Dalam
Negeri Nomor SJ. 6/1/7/75  yang materinya salah satu diantaranya adalah  memuat tentang penyesuaian susunan dan komposisi kepengurusan Badan Perbaikan Gizi Daerah yang telah terbentuk, sedangkan bagi Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang belum membetuk Badan Perbaikan Gizi Daerah diminta untuk membentuknya.

     INPRES No 14 Tahun 1974 tersebut di atas selanjutnya disempurnakan dengan dikeluarkannya INPRES No 20 tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat, sedangkan secara operasional Badan Perbaikan Gizi Daerah dilaksanakan oleh kelompok-kelompok kerja yang pelbagai macam bentuknya seperti Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), Usaha Perbaikan Gizi Institusi (UPGI) dan kelompok-kelompok kerja lainnya.
     Sejalan dengan itu, Menteri
Dalam
Negeri telah mengeluarkan pula Instruksi Menteri
Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 1994 tentang Koordinasi dan keterpaduan Pembangunan Pangan dan Gizi, secara operasional  instruksi inipun  kemudian dilaksanakan oleh kelompok-kelompok kerja yaitu Pokja Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan, Pokja Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan.

        
 
     Sementara itu, bencana kekeringan  yang disertai krisis ekonomi yang  terjadi sejak pertengahan tahun  1997,   disatu   pihak telah menyebabkan menurunnya produksi bahan pangan sehingga akan mempengaruhi persediaan pangan masyarakat, maka dilain pihak telah menyebabkan juga menurun dan melemahnya kemampuan daya beli masyarakat.
     Salah satu ancaman serius dari kejadian tersebut adalah  timbulnya bencana kekurangan pangan dan gizi yang pada gilirannya akan mempengaruhi kualitas sumberdaya manusia Indonesia dimasa mendatang.
      Untuk antisipasi terhadap situasi dan kondisi seperti itu pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1998 tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan,  salah satu muatan dari Keputusan ini adalah perlunya dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan (TPKP).
      Berhubung dengan keadaan bervariasinya penanganan permasalahan pangan dan gizi di daerah, begitupun dengan susunan kepengurusannya yang boleh dikatakan hampir sama dimasing-masing kelompok kerja, sehingga untuk kepentingan optimalisasi, efisiensi, efektifitas, pemantapan dan revitalisasi tim-tim yang menangani pangan dan gizi didaerah, maka  dipandang perlu untuk mengintegrasikannya kedalam satu wadah yang disebut Tim Pangan dan Gizi (TPG).
      Tim Pangan dan Gizi (TPG) dimaksud secara operasional perlu pula didukung oleh kelompok kerja Kewaspadaan Pangan dan Gizi (KPG), sementara kelompok kerja Sistem Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) yang selama ini ada, terintegrasi kedalam KPG sebagai suatu mekanisme kerja.
      Selanjutnya, kelompok-kelompok kerja yang ada dan masih operasional sepanjang masih efisien, efektip dan optimal tetap dapat beroperasi di bawah Koordinasi Tim Pangan dan Gizi  (TPG).

   B. Maksud

      Instruksi Menteri
Dalam
Negeri ini dimaksudkan untuk meningkatkan, memantapkan dan menyederhanakan mekanisme kerja tim-tim pangan dan gizi yang selama ini ada di Daerah, dengan tujuan meningkatnya kinerja dan  koordinasi dalam pemantauan, evaluasi dan penanggulangan masalah kerawanan pangan dan gizi di Daerah.

  1. Tujuan

 

            Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar Instansi sektoral dengan instansi daerah dalam pengumpulan data, perencanaan, pemantauan, evaluasi, intervensi dan pelaporan penanganan kerawanan pangan dan gizi di daerah .
   D. Titik berat operasional Tim Pangan dan Gizi

      Secara operasional masing-masing tim mempunyai hubungan fungsional antara yang satu dan yang lainnya,  karena itu kedudukan dan keberadaan Tim Pangan dan Gizi Daerah Tingkat II sangat strategis dalam arti karena terletak di tengah-tengah mudah berkoordinasi ke atas, mudah operasional karena cukup mempunyai kewenangan, organisasi dan fasilitas serta  dekat dengan kelompok sasaran, sehingga dengan demikian titik berat operasional Tim Pangan dan Gizi Daerah diletakkan pada Tim Daerah Tingkat II.
   E. Pengertian-pengertian

      Yang dimaksud dengan :

1. Tim Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat TPG adalah suatu tim kerja yang bertugas membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Camat serta Kepala Desa dalam upaya menunjang pemantauan, evaluasi ketahanan pangan dan gizi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan dan gizi secara lebih cepat, tepat dan terpadu.
  • Kelompok Kerja, selanjutnya disebut pokja adalah pengelompokan kerja yang bersifat teknis atas suatu permasalahan di bidang pangan atau gizi guna kemudahan berkoordinasi yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait, yang disesuaikan dengan keperluan kebutuhan Daerah.

 

  • Pokja Kewaspadaan Pangan dan Gizi selanjutnya disebut KPG adalah kelompok kerja yang baru dibentuk berdasarkan instruksi ini dengan tugas dan fungsi sebagai pemantau dan mengevaluasi ketahanan pangan dan gizi yang mekanisme kerjanya didasarkan pada SKPG yang selama ini dikenal.
  • Sekretariat Tim Pangan dan Gizi, adalah unsur pembantu TPG dalam operasional/dalam pelaksanaan tugas Tim berada pada salah satu Instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi serta kesepakatan masing-masing Daerah.
 
 

  • Formulir adalah formulir isian yang digunakan untuk kepentingan kelancaran sistem administrasi dan pelaporan yang ditetapkan
  1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

  1. Kedudukan.

 

      TPG berkedudukan dibawah serta diangkat dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II, Camat/kepala Desa/Kelurahan, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

  1. Tugas dan Fungsi

 

  • TPG Tingkat Propinsi Dati-I

 

  • Mengadakan pertemuan koordinasi berkala untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan TPG dan tindak lanjut pemecahannya.

 

  • Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka peningkatan produksi dan ketersediaan pangan dan perbaikan gizi.

 

  • Melakukan penentuan daerah prioritas pembinaan dan perluasan pokja serta kegiatannya.

 

  • Mengalokasikan dana untuk menunjang kegiatan Tim Pangan dan Gizi

 

  • Melakukan pembinaan teknis kepada Daerah Tingkat II melalui instansi terkait secara terpadu.

 

  • Memonitor masalah pangan dan gizi di Daerah Tingkat II dengan melibatkan LSM .

 

  • Melaporkan secara berkala, situasi Pangan dan Gizi Daerah kepada Kepala Daerah.
 
 

  • Sekretariat TPG Tingkat Propinsi Dati I.
  • Menyelenggarakan rapat berkala dan penyediaan bahan-bahan rapat yang diolah dari laporan pokja-pokja.

 

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi.

 

  • Menyiapkan umpan balik data/informasi ke Tim Pangan dan Gizi Tingkat Kabupaten/Kotamadya dan laporan ke Tim Pangan dan Gizi Tingkat Propinsi dan sekretariat Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat.

 

  • Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokja-pokja agar masing-masing pokja berjalan sesuai dengan rencana.

 

  • Menyusun laporan secara berkala tentang tugas Tim Pangan dan Gizi kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
      
 

      3. TPG Tingkat Kabupaten/Kotamadya Dati II..

  • Mengadakan pertemuan koordinasi berkala untuk  membahas  permasalahan dalam pelaksanaan TPG dan tindak lanjut pemecahannya, berdasarkan laporan pokja-pokja.

 

  • Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka peningkatan produksi pangan dan perbaikan gizi

 

  • Mengalokasikan dana untuk menunjang Tim Pangan dan gizi tingkat Kabupaten/ Kotamadya

 

  • Memonitor masalah pangan dan gizi diwilayah kecamatan

 

  • Melaporkan secara berkala, atau sewaktu-waktu ada masalah    krisis pangan kepada Kepala Daerah Tingkat II

 

  • Menetapkan prioritas dan sasaran program peningkatan produksi pangan dan gizi
 
 

     4. Sekretariat TPG Tingkat Kabupaten/Kotamadya Dati II
  • Menyelenggarakan rapat-rapat berkala dan penyediaan bahan-bahan rapat

 

  • Membantu Tim dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, penyebarluasan dan penyimpanan data/informasi

 

  • Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokja-pokja agar masing-masing pokja berjalan sesuai rencana

 

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas tim pangan dan gizi ditingkat Kecamatan

 

  • Menyusun laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi kepada  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
  
 

      5. TPG  Tingkat Kecamatan.

  • Mengadakan pertemuan koordinasi berkala di Tingkat Kecamatan untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan TPG dan tindak lanjut pemecahannya

 

  • Mengkoordinasikan dan menggerakkan Tim Pangan dan Gizi serta masyarakat dalam melaksanakan program pangan dan gizi

 

  • Melaksanakan kegiatan penanggulangan rawan pangan dan gizi dengan mengikut sertakan LSM.

 

  • Melakukan pelatihan kepada Tim Pangan dan Gizi tingkat Desa /Kelurahan dalam rangka pengumpulan data maupun peningkatan produksi dan ketersediaan  pangan dan perbaikan gizi

 

  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data daerah rawan pangan dan gizi di tingkat Desa/Kelurahan sesuai format yang ditetapkan oleh TPG tingkat kabupaten

 

  • Melakukan pemantauan penyaluran bantuan Pangan dan Gizi di tingkat Kecamatan

 

  • Melaporkan perkembangan situasi rawan pangan dan gizi keluarga
 
 

      6.  TPG Tingkat Desa/Kelurahan.

  • Melaksanakan rapat berkala tentang pelaksanaan program penanggulangan rawan pangan dan gizi di tingkat Desa/Kelurahan.

 

  • Melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat bersama pokja-pokja dan LSM yang ada di Desa.

 

  • Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan produksi pangan dan perbaikan gizi.

 

  • Mengkoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam penanggulangan rawan pangan dan gizi

 

  • Melaporkan perkembangan situasi rawan Pangan dan Gizi keluarga kepada Camat

 

  1. SUSUNAN ORGANISASI

 

      Organisasi TPG terdiri dari:

1. TPG
                                               2. Sekretariat

                                                    3. Kelompok - kelompok kerja.

   A. Susunan Organisasi TPG Propinsi Dati I

      Penanggung jawab : Gubernur KDH  TK. I

      K e t u a   : Wakil Gubernur KDH Tk. I

      Wakil Ketua I  : Ketua Bappeda Tk. I

      Wakil Ketua II  : Asisten II Sekwilda Tk. I

      Wakil Ketua III  : Asisten III Sekwilda Tk. I    

      Sekretaris I  : Kakanwil Dep. Kesehatan Tkt I

                        II                   : Kakanwil Dep. Pertanian Tkt I

      Anggota   :

  • Kakanwil Deprindag;
  • Kakanwil Departemen Sosial;
  • Kakanwil BKKBN;
  • Kadin Lingkup Pertanian;
  • Kadin Kesehatan Dati-I
  • Kakan PMD Propinsi Dati I
  • Kepala Dolog
  • Kakan Badan Pusat Statistik Tk. I
  • Ketua Tim Penggerak PKK Propinsi
  • Kakanwil Koperasi dan PKM Tk. I
  • Unsur lain yang dianggap perlu  disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Daerah.
  
 

Kelompok-kelompok Kerja :
  • Kelompok Kerja Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK).
  • Kelompok Kerja Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI).
  • Kelompok Kerja Usaha Perbaikan Gizi Institusi (UPGI).
  • Kelompok Kerja Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan.
  • Kelompok Kerja Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan.
  • Kelompok Kerja Kewaspadaan Pangan dan Gizi (KPG).
  • Kelompok Kerja Lain yang berkaitan dengan pangan dan gizi.  

 

    B. Susunan Organisasi TPG Kabupaten/Kotamadya Dati II

Ketua/Penanggung jawab: Bupati/Walikotamadya KDH Tk. II;
Wakil Ketua I   : Ketua Bappeda Tk. II

                     II : Asisten II Sekwilda Tk. II

           III : Asisten III Sekwilda Tk. II

Sekretaris  I : Kadin Kesehatan Tk. II

II : Kadin Pertanian Tanaman Pangan &        Hortikultura

Anggota  : 1. Kepala Dinas Lingkup Pertanian Tk. II

2. Kasub Dolog
3. Kakandep Sosial Tk.II
4. Kakan PMD Kab/Kodya Dati Tk.II
5. Kepala Kantor BKKBN Tk. II
6. Kepala Badan Pusat Statistik Tk. II
7.Ketua Tim Penggerak PKK Kab/Kodya
8.Kakandep Koperasi dan PKM Tk. II
9. Unsur lain yang dianggap perlu sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Daerah
Kelompok-kelompok Kerja :
      1. Kelompok Kerja Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK).

      2. Kelompok Kerja Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI).

      3. Kelompok Kerja Usaha Perbaikan Gizi Institusi (UPGI).

      4. Kelompok Kerja Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan.

      5. Kelompok Kerja Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan.  

6.Kelompok Kerja Kewasapadaan Pangan dan Gizi (KPG)
7. Kelompok Kerja Lain yang berkaitan dengan Pangan dan Gizi.
   C. Susunan Organisasi TPG Tingkat Kecamatan

     Ketua/Penanggung Jawab: Camat;
         Wakil Ketua I  : Kepala Puskesmas yang ditunjuk;

         Wakil Ketua II  : Kepala Seksi PMD

          Sekretaris I                      : Tenaga Pelaksana Gizi - Puskesmas             yang ditunjuk;
         Sekretaris II   : Mantri Tani;

      Anggota   : 1.  Sekretaris Penggerak BimasKecamatan

  2.  Pengawas Petugas  Lapangan Keluarga         Berencana  (PPLKB);
  • Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat  Kecamatan;
  • Mantri Statistik
    5. Unsur lain yang dipandang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kecamatan
D. Susunan Organisasi TPG Tingkat Desa/Kelurahan.

     Ketua/Penanggung Jawab: Kepala Desa/Kepala Kelurahan
     Sekretaris              : PPL Pertanian
     Anggota                :
  • Ketua I LKMD
  • Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
  • Bidan di Desa
  • Petugas  Lapangan Keluarga Berencana                                        (PLKB)
  • Pokmas-Pokmas yang dipandang perlu       disesuaikan dengan kondisi dan kebu -tuhan Daerah                                                     

 

IV.  MEKANISME KERJA

A. Mekanisme Kerja TPG Tingkat Propinsi
1. Mekanisme kerja Tim Pangan dan Gizi dilakukan melalui rapat koordinasi, pengumpulan data dan laporan dari kelompok-kelompok kerja, pengisian formulir dan format-format yang telah disediakan serta kerjasama lintas sektoral lainnya.  Rapat koordinasi dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat. Pelaporan disampaikan kepada penanggung jawab dengan tembusan kepada Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat  dan Departemen Dalam
Negeri cq Sekretariat Jenderal.

  • Mekanisme kerja pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi supervisi terpadu, penentuan daerah binaan,        analisa/evaluasi petunjuk teknis dan mendisain kemitraan dengan
    LSM, dikoordinasikan sepenuhnya oleh Tim Pangan dan Gizi. Pelaporan dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat kecuali apabila terjadi hal-hal yang perlu ditangani segera, diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur ( SOP ) yang akan ditentukan kemudian oleh Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat 

    3.  Dalam rangka mengelola hasil pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi perumusan alternatif kebijaksanaan, petunjuk operasional bagi kelompok kerja dan petugas lapangan,  pelaporan dan umpan balik ( feed back ), dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab ketua Tim Pangan dan Gizi .

    4. Dalam pelaksanaan tugas  seperti tercantum pada butir 1, 2 dan 3 di atas, Tim Pangan dan Gizi dibantu oleh Sekretariat tetap yang dibentuk dengan tugas dan fungsi seperti tercantum dalam Instruksi Menteri
    Dalam
    Negeri ini.          


    5. Pengumpulan data dari Pokja-pokja dan pengolahan data/informasi pangan dan gizi yang diperlukan dalam proses penetapan kebijaksanaan pangan dan gizi daerah dan instrumen (formulir) dilakukan  sesuai buku pedoman yang ditetapkan oleh TPG Tingkat  Pusat.

    6. Menyampaikan laporan pelaksanaan intervensi kepada TPG Tingkat  Pusat, cq Menteri Negara Pangan dan Hortikultura dan Departemen Dalam
    Negeri





B. TPG Tingkat Kabupaten/Kotamadya. Dati-II

  • Mekanisme kerja Tim Pangan dan Gizi dilakukan melalui rapat koordinasi, pengumpulan data dan laporan dari kelompok-kelompok kerja, pengisian formulir dan format-format yang telah disediakan serta kerjasama lintas sektoral lainnya. Rapat koordinasi dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat. Pelaporan disampaikan kepada penanggung jawab dengan tembusan kepada Tim Pangan dan Gizi Tingkat Propinsi Dati I serta Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat dan Departemen Dalam
    Negeri.


 

2. Mekanisme kerja pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi supervisi terpadu, penentuan daerah binaan, analisa/evaluasi petunjuk teknis dan mendisain kemitraan dengan LSM, dikoordinasikan sepenuhnya oleh Tim Pangan dan Gizi. Pelaporan dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat kecuali apabila terjadi hal-hal yang perlu ditangani segera, diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur ( SOP ) yang akan ditentukan kemudian oleh Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat dan tembusan disampaikan kepada Gubernur.KDH Tingkat I. 
3. Dalam rangka mengelola hasil pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi perumusan alternatif kebijaksanaan, petunjuk operasional bagi  kelompok kerja dan petugas lapangan dan pelaporan serta umpan balik ( feed back ), dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Ketua Tim Pangan dan Gizi.
4. Dalam pelaksanaan tugas  seperti tercantum pada butir 1, 2 dan 3 diatas, Tim Pangan dan Gizi  dibantu oleh Sekretariat tetap yang dibentuk dengan tugas dan fungsi seperti tercantum dalam Instruksi Menteri
Dalam
Negeri ini.          

5. Pengumpulan data dari Pokja-pokja dan pengolahan data/informasi pangan dan gizi yang diperlukan dalam proses penetapan kebijaksanaan pangan dan gizi daerah dan instrumen (formulir) dilakukan sesuai buku pedoman yang ditetapkan oleh TPG Tingkat Pusat.
6. Menyampaikan laporan/format data yang telah diisi kepada sekretariat TPG Tingkat Pusat dan Departemen Dalam
Negeri tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat.I.

7. Menyampaikan laporan pelaksanaan pendataan dan intervensi kepada sekretariat TPG Tingkat Pusat  dan Departemen Dalam
Negeri tembusan kepada Gubernur KDH Tingkat I


C.   TPG Tingkat Kecamatan.
1. Mekanisme kerja Tim Pangan dan Gizi  dilakukan melalui rapat koordinasi, pengumpulan data dan laporan dari kelompok-kelompok kerja, pengisian formulir dan format-format yang telah disediakan serta kerjasama lintas sektoral lainnya. Rapat koordinasi dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat. Pelaporan disampaikan kepada penanggung jawab dengan tembusan kepada Tim Pangan dan Gizi Tingkat Kabupaten/Kotamadya Dati-II
2. Mekanisme kerja pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi supervisi terpadu, penentuan desa binaan, analisa/evaluasi petunjuk teknis dan mendisain kemitraan dengan LSM, dikoordinasikan sepenuhnya oleh Tim Pangan dan Gizi. Pelaporan dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat kecuali apabila terjadi hal-hal yang perlu ditangani segera, diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur ( SOP ) yang akan ditentukan kemudian oleh Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat dan  tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota KDH Tingkat II. 
  • Dalam rangka mengelola hasil pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi perumusan alternatif kebijaksanaan, petunjuk operasional  bagi kelompok kerja dan petugas lapangan, pelaporan dan umpan balik ( feed back ), dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Ketua Tim Pangan dan Gizi.
   
 

  • Dalam pelaksanaan tugas seperti tercantum pada butir 1, 2 dan 3 diatas, Tim Pangan dan Gizi dibantu oleh Sekretariat tetap yang dibentuk dengan tugas dan fungsi seperti tercantum dalam Instruksi Menteri
    Dalam
    Negeri ini.

        
 

5. Menyusun data dari tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan petunjuk teknis dan format isian.
6. Melakukan pembinaan/pelatihan  dalam rangka pendataan dan intervensi bantuan kepada Pokja KPG Tingkat Desa/Kelurahan.
7. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pendataan dan intervensi di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  8. Memberikan saran kepada Bupati/Walikotamadya KDH Dati II sebagai penanggung jawab TPG Tingkat Kabupaten/Kotamadya Dati II tentang alternatif rencana tindakan dilapangan.
D.  TPG Tingkat Desa/Kelurahan        
1. Mekanisme kerja Tim Pangan dan Gizi dilakukan melalui rapat koordinasi, pengumpulan data dan laporan dari kelompok-kelompok kerja, pengisian formulir dan format-format yang telah disediakan serta kerjasama lintas sektoral lainnya. Rapat koordinasi dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat. Pelaporan disampaikan kepada penanggung jawab dengan tembusan kepada Tim Pangan dan Gizi Tingkat Kecamatan.
  • Mekanisme kerja pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi  yang meliputi supervisi terpadu, analisa/evaluasi petunjuk teknis dan mendisain kemitraan dengan LSM, dikoordinasikan sepenuhnya oleh Tim Pangan dan Gizi. Pelaporan dilakukan secara berkala dan pada waktu yang tepat kecuali apabila terjadi hal-hal yang perlu ditangani segera, diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur ( SOP ) yang akan ditentukan kemudian oleh Tim Pangan dan Gizi Tingkat Pusat dan tembusan disampaikan kepada Camat. 
   
 

3.  Dalam rangka mengelola hasil pelaksanaan tugas Tim Pangan dan Gizi yang meliputi perumusan alternatif kebijaksanaan,  petunjuk operasional bagi kelompok kerja dan petugas lapangan, pelaporan dan umpan balik ( feed back ), dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Ketua Tim Pangan dan Gizi.
4.  Dalam pelaksanaan tugas seperti tercantum pada butir 1, 2 dan 3 diatas, Tim Pangan dan Gizi  dibantu oleh Sekretariat tetap yang dibentuk dengan tugas dan fungsi seperti tercantum dalam Instruksi Menteri
Dalam
Negeri ini.          

5. Petugas lapangan yang terdiri dari PLKB dibantu Bidan di Desa/Kelurahan, PPL Pertanian dan PKK melakukan pendataan tentang keluarga rawan pangan dan gizi (sesuai formulir) yang ditetapkan TPG Tingkat Pusat.
6. Data keluarga rawan pangan dan gizi, Ibu Hamil dan Balita yang dikumpulkan di tingkat Desa/Kelurahan disampaikan kepada Pokja KPG di Tingkat Kecamatan.
7.  Melalui koordinasi Kepala Desa/Kelurahan, Bidan Desa/Kelurahan bersama-sama PPL Pertanian dan PKK menyalurkan bantuan pangan kepada Ibu Hamil, Balita dan keluarga rawan pangan dan gizi berdasarkan hasil pendataan serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat.
  • Hasil pelaksanaan pendataan dan penanggulangan dilaporkan kepada Camat.
            
 

  1. KETENTUAN PENUTUP

 

     Dengan berlakunya Instruksi ini , semua Tim yang berkaitan dengan penangan masalah pangan dan gizi di Daerah agar menyesuaikan dengan Instruksi Menteri
Dalam
Negeri ini.



   MENTERI
DALAM
NEGERI



        SYARWAN HAMID








        
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar