Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 16 TAHUN 2007


 
TENTANG

 
TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN
PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

 
Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Evaluasi adalah sinkronisasi/harmonisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
2.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.     Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.     Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.    Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

Pasal 2

(1)    Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD atau rancangan peraturan daerah provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2)    Penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen evaluasi.
  1. Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

     

Pasal 3

  1. Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang AP BD atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
  2. Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen evaluasi.
  3. Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

     
Pasal 4
Pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 5
(1)    Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang AP BD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2)    Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan AP BD dan tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan.
(3)    Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya atau tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 
Pasal 6
(1)    Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
  1. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud, sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan AP BD dan tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan.
  2. Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya atau tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.

 
Pasal 7
(1)    Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)    Penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur.

 
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MOH. MA'RUF, SE

 

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    : 16 Tahun 2007
TANGGAL    : 20 Maret 2007

 

 
PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD, RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD, RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD

 
A     Pendahuluan
Pasal 185 dan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang AP BD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD provinsi oleh Menteri Dalam Negeri serta rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan daerah tentang penjabaran perubahan APBD kabupaten/kota oleh gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi. Amanat ini dipertegas dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta lebih operasional dalam Pasal 110 dan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman ini memberikan uraian tentang pelaksanaan evaluasi, yang meliputi persiapan evaluasi, tatacara pelaksanaan evaluasi, serta cara penyusunan laporan dan penyampaian hasil evaluasi, sehingga dapat dipahami dengan jelas baik oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang dievaluasi maupun pejabat Departemen Dalam Negeri/provinsi sebagai pelaksana evaluasi sesuai jenjangnya. Dengan demikian evaluasi akan terselenggara secara transparan dengan aturan main dan parameter yang diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

 
B.     Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada para pejabat Departemen Dalam Negeri maupun pejabat provinsi dalam memberikan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, sehingga tujuan evaluasi dapat tercapai, yaitu terdapatnya rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan AP BD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya.

 
C.    Sasaran Evaluasi
1.     Memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar dalam memberikan penilaian kepada provinsi, kabupaten dan kota dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;

2.     Memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar dalam memberikan penilaian atas provinsi, kabupaten dan kota dalam kaitannya dengan substansi dan materi rancangan peraturan daerah tentang AP BD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;

 
D.    Ruang lingkup evaluasi
1.    Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran AP BD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
2.    Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
3.    Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi korelasi dan konsistensi substansi dan materi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan AP BD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, dengan RKPD, KUA, dan PPAS;
4.    Aspek struktur anggaran yang meliputi identifikasi keserasian antara kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang dituangkan dalam pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan, dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan.

 
E.    Evaluasi

 
1.    Persiapan Evaluasi
a.    Tim Evaluasi
1)     Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri bahwa Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (Ditjen BAKD) mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, termasuk melaksanakan evaluasi APBD provinsi;
2) Dalam melaksanakan evaluasi APBD provinsi, Ditjen BAKD dapat melibatkan pejabat dan atau staf dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan;
3)    Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan kekuasaannya dibidang evaluasi APBD kabupaten/kota kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
4)     Dalam melaksanakan evaluasi APBD kabupaten/kota, BPKD atau Biro Keuangan Sekretariat Daerah dapat melibatkan pejabat dan atau staf dari unsur Sekretariat Daerah, Inspektorat Provinsi, Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan pemerintah provinsi bersangkutan sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan;
5)     Tim evaluasi adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan AP BD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
6) Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tim evaluasi pusat dan pada APBD untuk tim evaluasi provinsi.
b.     Dokumen Evaluasi
1)     Rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran AP BD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada gubernur bagi kabupaten/kota untuk dievaluasi.
2)     Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disertai dengan dokumen evaluasi sebagai berikut:
a)    persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b)    KUA dan PPA yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
c)    risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD; dan
d)    nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
3)    Rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a)     ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b)     ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c)    rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  1. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
    e)    rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
    f)    daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;

    g)     daftar piutang daerah;

    h)     daftar penyertaan modal (investasi) daerah;

    i)     daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;

    j)     daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;

    k)     daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini;
    I)     daftar dana cadangan daerah; dan

    m)     daftar pinjaman dan obligasi daerah.
4)     Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a)     ringkasan penjabaran AP BD atau ringkasan penjabaran perubahan APBD; dan
b)    penjabaran APBD atau penjabaran perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
5)    Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3) dan angka 4) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap.
6)    Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a)     untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga;
b)     untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan; dan
c)    untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
7)     Dalam hal APBD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, maka dokumen evaluasi adalah rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD yang dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a)     ringkasan APBD;
b)     ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c)     rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d)     rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e)     rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f)     daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g)     daftar piutang daerah;
h)     daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i)     daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
  1. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
  2. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini; I) daftar dana cadangan daerah; dan m) daftar pinjaman dan obligasi daerah.
8)     Sekretariat membuat Berita Acara atas penerimaan rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang. penjabaran perubahan APBD serta dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan.
9)     Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi atau Keputusan Gubernur untuk kabupaten/kota dan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

 
2.    Pelaksanaan Evaluasi
Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh tiga tahapan utama yaitu:
a.     pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi;
b.     evaluasi administrasi dan legalitas; dan
c.     evaluasi kebijakan dan struktur APBD/perubahan APBD.
a.     Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
1)    Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dimaksudkan untuk meneliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi.
2)    Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada point E.1.b. telah diterima oleh Tim Evaluasi.
3)    Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim Evaluasi segera mengembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk segera dilengkapi.
4)    Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap.
b.     Evaluasi Administratif dan Legalitas
Evaluasi administratif dan legalitas meneliti beberapa hal sebagai berikut:
1)    Kepatuhan atas penyampaian dan pendistribusian rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD kepada pihak-pihak yang terkait;
2)     Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
3)     Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran AP BD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
4)     Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang AP BD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
5)     Apakah rancangan peraturan daerah tentang AP BD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sudah sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampiri dengan:
a)     ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b)     ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c)     rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d)     rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e)     rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f)     daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g)     daftar piutang daerah;
h)     daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i)     daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j)     daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k)     daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini;
I)     daftar dana cadangan daerah; dan
m) daftar pinjaman dan obligasi daerah.
6)     Langkah Evaluasi
Langkah 1    :    Dapatkan dokumen yang terdiri dari :
a)    Surat pengantar kepala daerah;
b)    rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampirannya;
c)    Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
  1. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
  2. Tanggal diterimanya dokumen evaluasi secara lengkap;
  3. Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
    g)    Nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
    Langkah 2    :    Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut;
    Langkah 3    :    Teliti dan analisis nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut;
    Langkah 4    :    Bandingkan tanggal penyampaian semua dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian yang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diperoleh persetujuan bersama;
    Langkah 5    :    Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2, langkah 3, dan langkah 4 di atas.
c.     Evaluasi Kebijakan dan Struktur APBDjPerubahan APBD
1)     Evaluasi Kebijakan APBD.
Untuk mengevaluasi kebijakan AP BD, dianalisis Korelasi dan Konsistensi Antar Substansi Kebijakan APBD tersebut, dengan kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Langkah 1    :    Dapatkan dokumen yang terdiri dari :
a)    Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Bersangkutan utamanya mengenai prioritas pembangunan nasional; serta
b)     Dokumen KUA dan PPA tahun bersangkutan;
Langkah 2    :    Teliti dan analisis KUA: proporsi masing-masing bidang urusan pemerintah daerah, baik wajib dan pilihan terhadap pagu indikatif;
Langkah 3    :    Teliti dan analisis KUA: proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
Langkah 4    :    Teliti dan analisis PPA: proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
Langkah 5    :    Teliti dan analisis PPA: analisis prioritas program menurut bidang urusan dan plafon anggaran;
Langkah 6    :    Bandingkan substansi semua dokumen tersebut, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait;
Langkah 7    :    Simpulkan secara narasi tentang korelasi dan konsistensi semua dokumen tersebut.

 
2)    Evaluasi Struktur APBD
Evaluasi struktur APBD dilakukan dengan cara menganalisis trend indikator pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk surplus atau defisit anggaran.
a)    Evaluasi Anggaran Pendapatan
Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang dirinci sebagai berikut:
(1)    pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah; restribusi daerah; hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2)    dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak; dana alokasi khusus; dan dana alokasi umum;
(3)    lain-lain pendapatan yang sah, meliputi bantuan dana kontijensif penyeimbang dari pemerintah.
Selengkapnya susunan pendapatan daerah beserta kode rekeningnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Langkah evaluasi pendapatan.
Langkah 1    :    menganalisis apakah peraturan daerah tentang sumbersumber pendapatan asli daerah telah dicantumkan.
Langkah 2    :    menganalisis apakah penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah 3    :    teliti dan analisis mengenai: (a) Jumlah keseluruhan anggaran pendapatan, (b) Persentase pendapatan masing-masing urusan terhadap jumlah pendapatan, (c) Persentase objek pendapatan terhadap total pendapatan, kelompok, dan jenis pendapatan;
Langkah 4    : simpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2 dan langkah 3.
b)    Evaluasi Anggaran Belanja
Evaluasi anggaran belanja dilakukan dengan menganalisis pengeluaran belanja dari waktu ke waktu yang berkaitan dengan urusan publik seperti pendidikan, kesehatan, keluarga 'berencana dan keluarga sejahtera sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia untuk mencapai sasaran Milenium Development Goal pada tahun 2015.
Evaluasi belanja juga dilakukan untuk melihat apakah rencana belanja yang dianggarkan tidak bertentangan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi juga perlu meneliti apakah rencana belanja tidak menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran, tidak sesuai dengan standar biaya yang ditentukan, telah memperhatikan azas-azas kepatutan.
Evaluasi belanja juga meneliti apakah penyajian informasi anggaran belanja telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang strukturnya meliputi belanja langsung dan tidak langsung. Kemudian setiap kelompok belanja dirinci menurut jenis belanja. Setiap jenis belanja dirinci menurut objek belanja. Setiap objek belanja dirinci menurut rincian objek belanja.
Langkah Evaluasi Anggaran Belanja.
Langkah 1    :    Dapatkan dokumen Lampiran III rancangan peraturan daerah tentang APBD mengenai rincian APBD;
Langkah 2     :    Teliti dan analisis mengenai pos anggaran belanja: (a) DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (c) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (d) Sekretariat Daerah (terutama pada pos bantuan), dan (e) SKPD; apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
Langkah 3     :    Teliti dan analisis apakah ada anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya;
Langkah 4    :    Teliti dan analisis mengenai apakah alokasi anggaran belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sejalan dengan prioritas dan kebijakan nasional dalam rangka mencapai sasaran Milenium Development Goal;
Langkah 5    :    Teliti dan analisis apakah ada program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears);
Langkah 6    :    Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkahlangkah tersebut di atas.
c)    Evaluasi Anggaran Pembiayaan.
Evaluasi terhadap anggaran pembiayaan akan meliputi:
(1)     kepatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang jenis jenis pembiayan;
(2)    penerapan azas-azas anggaran pembiayaan; dan
(3)    penyajian informasi anggaran pembiayaan.
Secara khusus dalam evaluasi pembiayaan perlu dievaluasi porsi jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terhadap bagian dan kelompok pengeluaran pembiayaan.
Untuk mengetahui porsi jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terhadap bagian dan kelompok pengeluaraan pembiayaan, maka langka-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Langkah evaluasi pembiayaan:
Langkah 1    :    Dapatkan dokumen Lampiran rancangan peraturan daerah tentang AP BD mengenai rincian APBD;
Langkah 2    :    Teliti dan analisis mengenai upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit. Sumber-sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit tersebut;
Langkah 3    :    Teliti dan analisis mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam memanfaatkan surplus;
Langkah 4    :    Teliti dan analisis apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu, seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Langkah 5    :    Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA) telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Langkah 6    :    Pada saat evaluasi perubahan APBD, telita dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan (SILPA) telah digunakan seluruhnya;
Langkah 7    :    Teliti dan analisis peranan jenis penerimaan pembiayaan daerah terhadap kelompok dan total pembiayaan: (a) Jumlah pembiayaan daerah, (b) Jumlah persentase dari pembiayaan, (c) Jumlah persentase dari kelompok pembiayaan;
Langkah 8    :    Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkahlangkah tersebut di atas.

 
3.     Hasil Evaluasi
Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan keputusan gubernur untuk kabupaten/kota.
Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagai umpan balik kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan. Lebih jauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Laporan hasil evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai: (a) evaluasi atas sistem APBD/perubahan APBD, dan (b) evaluasi atas substansi APBD/perubahan APBD.
Laporan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD atau rancangan peraturan daerah provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD didistribusikan kepada :
a.     Presiden Republik Indonesia;
b.     Wakil Presiden Republik Indonesia;
c.     Ketua Badan Pemerika Keuangan;
d.     Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Sedangkan laporan hasil evaluasi oleh gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD didistribusikan kepada:
a.     Menteri Dalam Negeri;
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Regional; c. Inspektur Wilayah Provinsi.

 
4.    Pelaporan
Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
Penyampaian laporan hasil evaluasi tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur.

 

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MOH. MA'RUF, SE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Contoh format KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

 


 
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

 
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR ...    .TAHUN .........

 
TENTANG

 
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN    DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR    TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ..........

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.    bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ...... dan Rancangan Peraturan Gubernur    tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………..    , perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …….. dan Rancangan Peraturan Gubernur ........... tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …….    ;

 
Mengingat    :    1.     Undang-Undang Nomor    Tahun    tentang Pembentukan Provinsi ……….. (Berita Negara tanggal ……    );
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
    4.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
    5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    6.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
    7.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    8.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    9.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran    ;
  16. dst.

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ..................... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …… dan Rancangan Peraturan Gubernur    tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran adalah sebagai berikut:

 
KESATU    :    I.     PENDAPATAN

 
1.     xxxxxxxxxxxxxxx

 
2.    xxxxxxxxxxxxxxx,

 
3.     dst.

 
KEDUA    :    II.     BELANJA

 
1.     xxxxxxxxxxxxxxx

 
2.     xxxxxxxxxxxxxxxx',
3.     dst

 
KETIGA    :    III.    PEMBIAYAAN.
1.     xxxxxxxxxxxxxxx
2.    xxxxxxxxxxxxxxx.,
3.     dst.

 
KEEMPAT    :    xxxxxx xxxxxx,
xxxxxxxxxxxxx,
dst.

 
KELIMA    :    Gubernur bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi …… tentang APBD Tahun Anggaran …………..    berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini.
KEENAM    :    Dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ………. tentang APBD Tahun Anggaran ………… .dan Rancangan Peraturan Gubernur …………. tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran ……………… menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur akan dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD Tahun ……..
KETUJUH    :    Penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ……. yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi ……. Tentang APBD Tahun Anggaran………. Dan………… Peraturan Gubernur ……….. tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran ……….. , sah apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 

 
NAMA JELAS

 

 
Tembusan:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai laporan;

2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;

5. Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri;

6. Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Dalam Negeri;

7. Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.


 

 

 

Contoh format KEPUTUSAN GUBERNUR

 



 
GUBERNUR ............
KEPUTUSAN GUBERNUR
NOMOR    TAHUN .........

 
TENTANG

 
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA    TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN    DAN
RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA    TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ..........

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.    bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota............... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran …….. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ……… tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ……….., perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …………. Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota........... tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ………..;
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor …… Tahun     tentang Pembentukan Kabupaten/ Kota ………. (Berita Negara tanggal ………);
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)/ sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  19. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ….Tahun ….. tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja ………. Daerah Tahun Anggaran;
    23.    dst

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan    :

 
KESATU    :    Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KabupatenjKota ……. tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …. dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …...……     adalah sebagai berikut:

 
  1. PENDAPATAN
    1. xxxxxxxxxxxx
    1. xxxxxxxxxxxxxxx;
    2. dst.

     
  2. BELANJA
    1.    xxxxxxxxxxxx
    1. xxxxxxxxxxxxxxx;
    2. dst.

 
  1. PEMBIAYAAN.
    1.    xxxxxxxxxxxx
    2.    xxxxxxxxxxxxxxx
    3.     dst.
KEDUA    :    xxxxxxxxxxxxxxxxx,

KETIGA    :    xxxxxxxxxxxxxxxxx,

 
KEEMPAT     :    dst.

 
KELIMA    :    Bupati/Walikota bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota …….. tentang APBD Tahun Anggaran …….. berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini.

 
KEENAM    :     Dalam hal Bupati/Walikota dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ……. tentang APBD Tahun Anggaran ……………… dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ........... tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD Tahun .........

 
KETUJUH    :    Penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........ yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota    tentang APBD Tahun Anggaran dan Peraturan Bupati/Walikota ……    tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran …..,sah apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
KEDELAPAN    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di ..............
pada tanggal

 
GUBERNUR,

 
NAMA JELAS.

 
Tembusan:

 
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan;
2. Bapak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Regional    ;
3. Inspektur Wilayah Provinsi    ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar