Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 32 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :     bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

 
Mengingat    :    1.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4513);
5.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.     Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2.     Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
3.     Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4.     Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus partai politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Munas/Kongres/ Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5.     Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD dan DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.

 
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
1.     Pengajuan bantuan keuangan partai politik tingkat Nasional disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan :
a.     foto copy Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
b.     foto copy Surat Keterangan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Menusia yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c.     foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
d.     surat keterangan autentikasi hasil penetapan dan perolehan kursi Partai Politik di DPR-RI yang dilegalisir oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
e.     surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
f.     lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dibuat dalam rangkap 2 (dua).
2.     Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.

 
Pasal 3
1.     Pengajuan bantuan keuangan tingkat Provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat Provinsi ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Gubernur dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan :
a.     surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b.     foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
c.     surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD tingkat Provinsi yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah.
d.     Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e.     lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
2.     Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lainnya.

 
Pasal 4
1.     Pengajian bantuan keuangan tingkat Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati/Walikota dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan :
a.     surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b.     foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
c.     surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
d.     surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e.     lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
2.     Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.

 
BAB III
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PARTAI POLITIK
Pasal 5
1.     Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Nasional dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat;
2.     Tim penelitian dan pemeriksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkat Pusat diketuai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan anggotanya terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemilihan Umum serta Instansi Pusat terkait;
3.     Pembentukan Tim Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;
4.     Biaya penelitian dan pemeriksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 
Pasal 6
1.     Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksanaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi;
2.     Tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat Provinsi diketuai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya dan anggotanya terdiri dari unsur Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Instansi Daerah terkait;
3.     Pembentukan Tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4.     Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

 
Pasal 7
1.     Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksanaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota;
2.     Tim penelitian dan pemeriksaan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) di tingkat Kabupaten/Kota diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya dan anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan unsur Sekretariat Daerah;
3.     Pembentukan Tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
4.     Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

 
BAB IV
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 9
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.

 
Pasal 10
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan persyaratan administrasi :
a.     surat keterangan bank yang menyatakan memiliki nomor rekening bank atas nama DPP Partai Politik;
b.     surat tanda terima uang bantuang yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani di atas materai oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum DPP Partai Politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik;
c.     berita acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Pihak Pertama dan oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum sebagai Pihak Kedua;

 
Pasal 11
Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.

 
Pasal 12
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan persyaratan administrasi :
a.     surat keterangan bank yang menyatakan memiliki nomor rekening bank atas nama DPD Partai Politik;
b.     surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas oleh Ketua dan Bendahara DPD partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik;
c.     berita acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lainnya sebagai Pihak Pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD partai politik atau sebutan lainnya sebagai Pihak Kedua.

 
Pasal 13
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atas nama Bupati/Walikota kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik atau sebutan lainnya.

 
Pasal 14
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan persyaratan administrasi :
a.     surat keterangan bank yang menyatakan memiliki nomor rekening bank atas nama DPC Partai Politik;
b.     surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani di atas materai oleh Ketua dan Bendahara DPC partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik;
c.     berita acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang tandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya sebagai Pihak Pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPC partai politik atau sebutan lainnya sebagai Pihak Kedua;

 
Pasal 15
Bentuk berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Pasal 12 huruf c dan Pasal 14 huruf c tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

 
BAB V
LAPORAN PENGGUNAKAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 16
1.     Laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
2.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan.
3.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

 
Pasal 17
1.     Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lainnya.
2.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diaudit Kanwil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi.
3.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

 
Pasal 18
1.     Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.
2.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diaudit Badan Pengawasan Daerah Kabupaten/Kota.
3.     Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 
Pasal 19
Bentuk Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 2005
MENTERI DALAM NEGERI
H. MOH. MA'RUF

 
LAMPIRAN I    :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR     :     32 TAHUN 2005
TANGGAL     :     28 JULI 2005

 
BENTUK BARITA ACARA
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU TAHUN 2004
Nomor: ...........................................

 
Pada hari ini..............tanggal...............bulan...............tahun................Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota.........Nomor.........Tahun.......tanggal.........telah melaksanakan penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik Tahun.....yang diajukan oleh DPP/DPD/DPC..............
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi, Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tim menyatakan bahwa Partai Politik..... telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah yang didasarkan pada hasil perolehan kursi pada Pemilihan Umum Tahun.......sebanyak..............X Rp....... = Rp ...................
Demikian Berita Acara Hasil Penelitian dan Pemeriksaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 
TIM PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
1. ............................... Ketua (...........................................)
2. ............................... Sekretaris (...........................................)
3. ............................... Anggota (...........................................)
4. ............................... Anggota (...........................................)
5. ............................... Anggota (...........................................)
6. ............................... Anggota (...........................................)
7. ............................... Anggota (...........................................)

 
MENTERI DALAM NEGERI,
H. MOH. MA'RUF

 
LAMPIRAN II    :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR     :     32 TAHUN 2005
TANGGAL     :     28 JULI 2005

 
BENTUK BERITA ACARA
SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Nomor:.............................

 
Pada hari................tanggal............bulan........Tahun............yang bertanda tangan dibawah ini :
1.     Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota........atau Pejabat yang ditunjuk.................... selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.     Ketua Umum dan Bendahara Umum DPP/DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lainnya.............. selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan bantuan keuangan partai politik tahun.....kepada DPP/DPD/DPC............sejumlah Rp. ................... dan Pihak Kedu telah menerima bantuan keuangan tersebut dari KPPN/Kas Daerah...........melalui Rekening Bank Partai Politik..............
Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah Copy SPM Giro Bank dari KPPN/Kas Daerah.........diterima oleh DPP/DPD/DPC Partai Politik...........yang bersangkutan.

 
................,................................
Pihak Kedua                 Pihak Pertama
DPP/DPD/DPC............             A.n. Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota
Ketua                     .............................................

 
(....................................)         (....................................)

 
Bendahara

 
(....................................)
MENTERI DALAM NEGERI
H. MOH. MA'RUF

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar