Senin, 07 Maret 2011

PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah



 

 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG

PEDOMAN PENEGASAN BATAS
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang














 
:

 

 

 

 

 

 

 
  • bahwa dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai dengan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah, perlu dilakukan penegasan batas daerah secara sistematis dan terkoordinasi;

 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Mengingat










 
:

 

 

 

 

 
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

 
  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

 
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 

MEMUTUSKAN :


 
Menetapkan 
: 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH.

 

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1


 
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan:

 
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

     
  • Daerah adalah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

     
  • Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan batas secara pasti di lapangan.

 
  • Batas daerah adalah pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.

     
  • Batas daerah di darat adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan antara daerah yang berbatasan berupa pilar batas di lapangan dan daftar koordinat di peta.

     
  • Batas daerah di laut adalah pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.

 
  • Peta Dasar adalah peta yang memuat unsur topografi/rupabumi atau batimetri dan digunakan sebagai dasar pembuatan peta turunan/tematik.

 

 

 
  • Peta batas daerah adalah peta tematik yang menyajikan unsur-unsur batas dan unsur-unsur topografi/rupabumi atau batimetri yang terkait.

 
  • Pelacakan batas daerah di darat adalah kegiatan untuk menentukan letak batas di darat berdasarkan kesepakatan dan pemasangan tanda batas sementara.

     
  • Pelacakan batas daerah di laut adalah kegiatan untuk menentukan letak batas di laut berdasarkan kesepakatan dan penentuan lokasi titik acuan.

 
  • Titik acuan adalah titik yang digunakan sebagai referensi untuk menentukan posisi titik awal.

 
  • Titik awal adalah titik koordinat yang terletak pada garis pantai dan ditetapkan sebagai titik untuk menentukan garis dasar.

     
  • Garis pantai adalah garis yang dibentuk oleh perpotongan garis air rendah dengan daratan.

 


 

BAB II

PENEGASAN BATAS DAERAH


 

Pasal 2


 

(1)    Penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan;

 
(2)    Penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menentukan letak dan posisi batas secara pasti di lapangan sampai dengan penentuan titik koordinat batas diatas peta.

 
Pasal 3

 

Penegasan batas daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan Daerah.

 

 

 

 

 


 


 

Bagian Pertama
Darat

 
Pasal 4

 
(1) Penegasan batas daerah di darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diwujudkan melalui tahapan :
  1. penelitian dokumen
  2. pelacakan batas;
  3. pemasangan pilar batas;
  4. pengukuran dan penentuan posisi pilar batas;
  5. pembuatan peta batas.

 

(2) Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip geodesi.
(3) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

 
Pasal 5

 
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf a meliputi :
  1. Peraturan Perundang-Undangan tentang Pembentukan Daerah.
  2. Dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan.

 

 
Pasal 6

 
  1. Kegiatan pelacakan batas daerah di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi penentuan titik-titik batas dan garis batas sementara di lapangan.
  2. Penentuan titik-titik batas dan garis batas sementara di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta kerja sebagai turunan peta dasar.
Pasal 7

 
Pemasangan pilar batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan tanda batas secara pasti di lapangan.

 
Pasal 8

 
Pengukuran dan penentuan posisi pilar batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menentukan koordinat titik-titik batas.

 

 
Pasal 9

 
Pembuatan peta batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan metode :
  1. kompilasi/penurunan dari peta topografi dan/atau peta rupa bumi; atau
  2. terestris; atau
  3. fotogrametris.

 

 

Bagian Kedua
Laut

 
Pasal 10

 
(1) Penegasan batas daerah di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diwujudkan melalui tahapan :

 
  1. penelitian dokumen;
  2. pelacakan batas;
  3. pemasangan pilar di titik acuan;
  4. penentuan titik awal dan garis dasar;
  5. pengukuran dan penentuan batas; dan
  6. pembuatan peta batas.

 
(2) Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip geodesi dan hidrografi.
(3) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

 
Pasal 11

 
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi :
a.    Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah.
b.    Dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan.

 
Pasal 12

 
(1)    Pelacakan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan titik acuan di lapangan.
(2) Penentuan titik acuan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peta dasar.

 

Pasal 13

 
Pemasangan pilar titik acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dijadikan acuan dalam penentuan titik awal dan titik batas.

 

 
Pasal 14

 
  1. Penentuan titik awal dan garis dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil survei hidrografi atau peta laut skala terbesar yang tersedia.
  2. Penentuan garis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari dua titik awal yang berdekatan.
  3. Garis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari garis dasar lurus dengan jarak tidak lebih dari 12 mil laut dan garis dasar normal yang mengikuti bentuk garis pantai.

 

Pasal 15

 

  1. Pengukuran dan penentuan batas daerah di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e menggunakan garis dasar.

 
  1. Pengukuran dan penentuan batas daerah di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 
  1. Batas antara dua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berdampingan, diukur mulai dari titik batas sekutu pada garis pantai antara kedua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota kearah laut yang ditetapkan berdasarkan prinsip sama jarak;
  2. Batas antara dua daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 24 mil laut diukur berdasarkan prinsip garis tengah;
  3. Batas antara dua daerah kabupaten dan daerah kota dalam satu daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 8 mil laut, diukur berdasarkan prinsip garis tengah;
  4. Batas wilayah laut pulau kecil yang berada dalam satu daerah provinsi dan jaraknya lebih dari dua kali 12 mil laut, diukur secara melingkar dengan lebar 12 mil laut; Hasil pengukuran dan penentuan batas daerah di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan daftar koordinat titik batas daerah di wilayah laut.

 


 


 
Pasal 16

 

Pembuatan peta batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, dilakukan berdasarkan metode :
  1. kompilasi dan atau penurunan dari peta laut yang telah tersedia;
  2. pemetaan terestris, atau;
c.    pemetaan fotogrametris.

 

 
Bagian Ketiga
Peta Batas Daerah

 

Pasal 17

 
  1. Peta batas daerah mencakup batas daerah di darat dan di laut.
  2. Peta batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala minimal :
    a. Provinsi         1 : 500.000;
    b. Kabupaten     1 : 100.000;
    c. Kota         1 : 50.000.

 

 
BAB III
TIM PENEGASAN BATAS DAERAH

 
Pasal 18

 
  1. Penegasan batas daerah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah.

 
  1. Tim Penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
    1. Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat.
    2. Tim Penegasan Batas Daerah Propinsi, dan
    3. Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota.

     
  2. Tim Penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
    1. Menteri Dalam Negeri untuk tingkat pusat;
    2. Gubernur untuk provinsi;
    1. Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.

 

 

 

 
BAB IV
KEPUTUSAN PENEGASAN BATAS DAERAH

 
Pasal 19

 
  1. Keputusan penegasan batas daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil verfikasi Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat.
  3. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peta batas daerah.

 

 

BAB V
FASILITASI PERSELISIHAN BATAS DAERAH

 

Pasal 20

 

  1. Penyelesaian perselisihan batas antar daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi difasilitasi oleh Gubernur.

 
  1. Penyelesaian perselisihan batas daerah antar provinsi dan antar kabupaten/kota yang berbeda provinsi difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

 
BAB VI
PEMBIAYAAN

 
Pasal 21

 
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 
Pasal 22

 
Penegasan batas daerah yang berbatasan dengan negara lain berpedoman pada batas Negara Kesatuan Republik Indonesia atau perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

 

 

 

 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 23

 
Teknis penegasan batas daerah tercantum dalam lampiran peraturan ini.

 
Pasal 24

 
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2006

 
MENTERI DALAM NEGERI

 
Ttd.

 
H. MOH. MA'RUF

 


 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar