MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYIAPAN SARANA DAN PRASARANA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa secara geografis lndonesia merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; .
b. bahwa dalam rangka penyiapan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahuh 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYIAPAN SARANA DAN PRASARANA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, ulah/perbuatan manusia, dan perpaduan antara alam dan ulah/perbuatan manusia serta penyebab lainnya, yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana-prasarana dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Pasal 2
Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di daerah dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- sarana dan prasarana umum; dan
- sarana dan prasarana khusus.
(2) Sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peralatan peringatan dini (early warning system) sesuai kondisi dan kemampuan daerah;
b. posko Bencana beserta perlengkapan pendukung seperti peta lokasi bencana, alat komunikasi, tenda darurat, genset (alat penerangan), kantong-kantong mayat dan lain-lain;
- kendaraan operasional sesuai dengan kondisi daerah;
- peta rawan bencana;
- rute dan lokasi evakuasi pengungsi;
- prosedur tetap (Protap) penanggulangan bencana;
- dapur umum berikut kelengkapan logistiknya;
- pos kesehatan dengan tenaga medis dan obat-obatan;
- tenda-tenda darurat untuk penampungan dan evakuasi pengungsi, penyiapan valbed serta penyiapan tandu dan alat perlengkapan lainnya;
- sarana air bersih dan sarana sanitasi/MCK di tempat evakuasi pengungsi dengan memisahkan sarana sanitasi/MCK untuk laki-laki dan perempuan;
- peralatan pendataan bagi korban jiwa akibat bencana (meninggal dan luka-luka, pengungsi, bangunan masyarakat, Pemerintah dari Swasta); dan
- lokasi sementara bagi pengungsi.
(3) Sarana dan prasarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. media center sebagai pusat informasi yang mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat;
- juru bicara resmi/penghubung yang bertugas untuk menginformasikan kejadian bencana kepada instansi yang memerlukan di pusat maupun di daerah, media massa dan masyarakat;
- rumah sakit Iapangan beserta dukungan alat kelengkapan kesehatan;
- trauma centre oleh pemerintah daerah ataupun lembaga masyarakat peduli bencana yang berfungsi untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat korban bencana;
- alat transportasi daerah dalam penanggulangan bencana; dan
- lokasi kuburan massal bagi korban yang meninggal.
Pasal 4
Gubernur menunjuk instansi/perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di wilayah Provinsi.
Pasal 5
Bupati/Walikota menunjuk instansi/perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Gubernur bertanggung jawab menerima dan mengendalikan segala bentuk/jenis bantuan sarana dan prasarana bencana yang diserahkan kepada pemerintah provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab menerima dan mengendalikan segala bentuk/jenis bantuan sarana dan prasarana bencana yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 7
Gubernur, bupati/walikota secara berjenjang melaporkan sarana dan prasarana bencana yang dimiliki secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan sarana dan prasarana penanggulangan bencana bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Pasal 9
Biaya pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar