Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 35 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satpol PP



 

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 35 TAHUN 2005
TENTANG

 

PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang    :    Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;

 
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan    :    PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
  3. Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
  4. Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Kantor.
  5. Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  6. Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lain.
  7. Pakaian Dinas Upacara Khusus, yang selanjutnya disingkat PDUK, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
  8. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
  9. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
  10. Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata api, alat pengaman gas ejector; alat kejut, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
BAB II
PAKAIAN DINAS

 

Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas

Pasal 2

(1) Jenis Pakaian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari :

  1. Pakaian Dinas Harian;
  2. Pakaian Dinas Lapangan;
  3. Pakaian Dinas Upacara;
  4. Pakaian Dinas Upacara Khusus.
    (2)    Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
  5. Warna    : khaki tua kehijau-hijauan.
  6. Jenis bahan    : Drill atau 100% Cotton.
  7. Code Warna     : EMD -1910 Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian
Pasal 3
(1)    PDH untuk pria terdiri dari:
  1. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
  2. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
  3. Topi mutz warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya menggunakan emblim Polisi Pamong Praja;
  4. Kaos oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam baju;
  5. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  6. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  7. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  8. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  9. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  10. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
  11. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  12. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
  13. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  14. Tali pluit warna merah di lengan baju sebelah kanan;
  15. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  16. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  17. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  18. Ikat pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
  19. Kaos kaki warna hitam;
  20. Sepatu kulit ukuran rendah bersol karet rendah berwarna hitam dan bertali.
(2) PDH untuk wanita terdiri dari :
  1. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, kerah berdiri, berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
  2. Rokwarna khaki tua kehijau-hijauan dengan 2 (dua) buah saku samping terbuka dan panjang 10 cm di bawah lutut;
  3. Khusus bagi wanita muslim dapat menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang sampai batas mata kaki atau celana panjang;
  4. Topi mutz warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya menggunakan emblim Polisi Pamong Praja;
  5. Kaos oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam baju;
  6. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  7. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  8. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  9. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  10. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  11. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah Lencana KORPRI;
  12. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  13. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
  14. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  15. Tali pluit warna merah di lengan baju sebelah kanan;
  16. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  17. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  18. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  19. Ikat Pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
  20. Kaos kaki warna hitam;
  21. Sepatu kulit bersol karet ukuran rendah berwarna hitam tidak bertali.
(3) Model PDH untuk pria dan wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Lapangan

Pasal 4

PDL terdiri dari:
  1. PDL I digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi kepada aparat Polisi Pamong Praja dan masyarakat sebelum melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. PDL II digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 5

(1)     PDL I untuk pria dan wanita terdiri dari:
  1. Baju lengan panjang berkancing warna khaki tua kehijau-hijauan, kerah rebah, berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah sebelah atas dan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
  2. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku samping tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
  3. Topi baret atau jengle warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya, untuk topi baret dipakai miring ke kiri dan digunakan untuk pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi;
  4. Kaos oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam baju;
    1. Tanda pangkat dibordir dikenakan pada kedua kerah baju;
  5. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
    1. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
    1. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  6. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  7. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
  8. Tanda Pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
  9. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  10. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  11. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  12. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  1. Ikat pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
    1. Tali pluit warna hitam di lengan baju sebelah kanan digunakan untuk pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi;
  2. Kaos kaki warna hitam;
    s.    Sepatu kulit ukuran sedang bersol karet sedang berwarna hitam dan bertali, sedangkan untuk wanita tidak bertali tetapi beresleting samping.
    (2)     PDL II untuk Pria dan Wanita terdiri dari:

    1. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tidak bermanset dengan kerah rebah, berkancing 7 (tujuh) buah, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah, sebelah atas dengan 2 (dua) buah saku tertutup masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
    2. Celana panjang untuk pria dan wanita warna khaki tua kehijau-hijauan, mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku tempel samping tertutup masing-masing berkancing 2 (dua) buah dan 2 (dua) buah saku tempel, saku belakang tertutup masing-masing 2 (dua) buah kancing;
    3. Topi jenggle pet dan atau helm berwarna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya digunakan untuk pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
    4. Kaos oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam baju;
    5. Tanda pangkat dibordir dikenakan pada kedua kerah baju;
    6. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
    7. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
    8. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
    9. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
    10. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
    11. Tanda Pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
    12. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
    13. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
    14. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
    15. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
    16. Ikat pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
    17. Tali pluit warna hitam di lengan baju sebelah kanan digunakan untuk pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi;
    18. Kaos kaki warna hitam;
    19. Sepatu kulit ukuran sedang bersol karet sedang berwarna hitam dan bertali, sedangkan untuk wanita tidak bertali tetapi beresleting samping.
  3. Warna Pakaian Dinas Lapangan bagi anggota Polisi Pamong Praja yang statusnya tenaga honorer maupun tenaga kontrak, disamakan dengan warna seragam Polisi Pamong Praja tanpa pangkat.
  4. Model PDL I dan PDL II untuk Pria dan Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

     

     
Bagian Keempat
Pakaian Dinas Upacara
Pasal 6
PDU terdiri dari :

  1. PDU I digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
  2. PDU II digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri "upacara, peresmian, pelantikan, HUT Dinas atau Kantor atau Instansi lain".
  3. Pakaian Dinas Upacara Khusus digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.

 

Pasal 7

(1)    PDU I untuk Pria terdiri dari :
  1. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah model jas memakai ikat pinggang luar, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang Polisi Pamong Praja terbuat dari bahan kuningan;
  2. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup;
  3. Topi pet warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya dengan menggunakan emblim Polisi Pamong Praja;
  4. Kemeja putih kerah berdiri, memakai dasi hitam polos di dalam pakaian dinas upacara yang bersifat nasional;
  5. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  6. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  7. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  8. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  9. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  10. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
  11. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  12. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Daerah;
  13. Tanda kualifikasi pelatihan Polisi Pamong Praja dan lain-lain dikenakan di atas papan nama;
  14. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  15. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  16. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  17. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  18. Ikat pinggang kecil warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya berlambang Polisi Pamong Praja;
  19. Kaos kaki warna hitam polos;
  1. Sepatu kulit bersol karet ukuran rendah berwarna hitam tidak bertali.

 
(3)    PDU II untuk Pria terdiri dari :
  1. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan berkerah berdiri memakai ikat pinggang luar, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang Polisi Pamong Praja terbuat dari bahan kuningan;
  2. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
    c.    Topi pet warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya dengan menggunakan emblim Polisi Pamong Praja;
  3. Kaos Oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam pakaian dinas upacara (Peresmian, Pelantikan, HUT Dinas/Instansi lain);
  4. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  5. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  6. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  7. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  8. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  9. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
  10. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  11. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
  12. Tanda kualifikasi pelatihan Polisi Pamong Praja dan lain-lain dikenakan di atas papan nama;
  13. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  14. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  15. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  16. Tali pluit warna merah di lengan baju sebelah kanan;
  17. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  18. Ikat pinggang kecil warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya berlambang Polisi Pamong Praja;
  1. Kaos kaki warna hitam polos;
  2. Sepatu kulit bersol karet sedang ukuran sedang berwarna hitam dan bertali.
(4)    PDU II untuk Wanita terdiri dari :

  1. Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah berdiri memakai ikat pinggang luar, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang Polisi Pamong Praja terbuat dari bahan kuningan;
  2. Celana Rok warna khaki tua kehijau-hijauan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan panjang 10 cm di bawah lutut;
  3. Khusus bagi wanita muslim dapat menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang sampai batas mata kaki;
  4. Topi pet warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya dengan menggunakan emblim Polisi Pamong Praja;
  5. Kaos Oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam pakaian dinas upacara (Peresmian, Pelantikan, HUT Dinas/ instansi lain);
  1. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  2. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  3. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  4. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  5. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  6. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
  7. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  8. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
    1. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
    2. Tanda kualifikasi pelatihan Polisi Pamong Praja dan lain-lain dikenakan di atas papan nama;
  9. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  10. Tali pluit warna merah di lengan baju sebelah kanan;
  11. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  12. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  13. Ikat pinggang kecil warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya berlambang Polisi Pamong Praja;
  14. Kaos kaki warna hitam polos;
  15. Sepatu kulit bersol karet ukuran rendah berwarna hitam tidak bertali.
(5)    Model PDU I dan PDU II untuk Pria dan Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 8
(1)    PDUK untuk Pria dan Wanita terdiri dari:
a.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, berkerah rebah dengan 6 (enam) buah kancing pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing kecil 1 (satu ) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing kecil 1 (satu) buah;
  1. Celana panjang untuk Pria dan Wanita warna khaki tua kehijau-hijauan mempunyai 2 (dua) buah saku tempel samping tertutup dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup;
  2. Helm warna putih;
    d.     Kaos oblong warna khaki muda kehijau-hijauan dipakai di dalam baju;
  3. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
  4. Tanda jabatan dipasang di tengah saku baju sebelah kanan di bawah tutup saku;
  5. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
  6. Tulisan Polisi Pamong Praja dikenakan di atas saku baju sebelah kiri;
  7. Lencana KORPRI dikenakan di atas tulisan Polisi Pamong Praja;
  8. Lambang Polisi Pamong Praja dikenakan di bawah lencana KORPRI;
  9. Lencana Polisi Pamong Praja dikenakan pada kedua ujung kerah baju;
  10. Tanda pengenal dipakai sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah;
  11. Tanda kualifikasi pelatihan Polisi Pamong Praja dan lain-lain dikenakan di atas papan nama;
  12. Tulisan Departemen Dalam Negeri dikenakan di atas badge Polisi Pamong Praja;
  13. Badge Polisi Pamong Praja dikenakan pada lengan baju sebelah kanan;
  14. Badge Pemerintah Daerah dikenakan pada lengan baju sebelah kiri;
  15. Tulisan Pemerintah Daerah dikenakan di atas badge Pemerintah Daerah;
  16. Ikat pinggang besar berlambang Polisi Pamong Praja;
  17. Bretel warna putih;
  18. Tali pluit warna merah di lengan baju sebelah kanan;
  19. Kaos kaki warna hitam polos;
    v.    Sepatu kulit bersol karet sedang ukuran tinggi warna hitam dan bertali warna putih.
(2)    Model PDUK untuk Pria dan Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

 
BAB III
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Atribut Pakaian Dinas

Pasal 9

Atribut Pakaian Dinas terdiri dari :

  1. Tanda pangkat;
  2. Tanda jabatan;
  3. Papan nama;
  4. Tulisan Polisi Pamong Praja;
  5. Kartu anggota Polisi Pamong Praja;
  6. Lencana KORPRI;
  7. Lambang Polisi Pamong Praja;
  8. Lencana Polisi Pamong Praja;
  9. Badge Polisi Pamong Praja;
  10. Tulisan Departemen Dalam Negeri;
  11. Emblim Polisi Pamong Praja;
  12. Tulisan Pemerintah Daerah;
  13. Badge Pemerintah, Daerah;
  14. Tanda Pengenal Kualifikasi Pelatihan;
  15. Tanda Pengenal.
Pasal 10
  1. Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, menunjukan golongan/ruang tingkatan Pegawai Negeri Sipil anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari tanda pangkat yang dipakai pada PDH, PDL, PDU dan PDUK.
  2. Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada pundak baju untuk PDH dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan berbingkai bordir kuning emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm dengan bunga teratai lima daun dengan garis tengah 1,5 cm dan bahan dasar logam untuk PDU dan PDUK, sedangkan untuk PDL I dan PDL II dibordir dikenakan pada kedua kerah baju.
Pasal 11
  1. Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dipakai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Jabatan yang berada di bawah Kepala Polisi Pamong Praja di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Tanda jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi berbentuk bulat berukuran garis tengah 5 cm, berwarna kuning emas, di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di atas bulatan bergaris tengah 3 cm, berwarna kuning emas.
  3. Tanda jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota berbentuk bulat berukuran garis tengah 5 cm, berwarna kuning emas di tengah terdapat Lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di atas bulatan bergaris tengah 3 cm, berwarna putih perak.
  4. Tanda Jabatan di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, bentuk dan warna sesuai ayat (2) dan ukuran disesuaikan dengan tingkat jabatan.
  5. Tanda Jabatan dibawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/ Kota, bentuk dan warna sesuai ayat (3) dan ukuran disesuaikan dengan tingkat jabatan.
    (6) Besaran ukuran sebagaimana dimaksud ayat (4 dan 5) adalah lebih kecil 0,5 cm dari bentuk bulat berukuran garis tengah dari jabatan yang diatasnya dan bulatan bergaris tengah tetap 3 cm.

Pasal 12

  1. Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, merupakan kelengkapan pakaian dinas yang menunjukan nama anggota Polisi Pamong Praja.
  2. Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm, terbuat dari bahan ebonit warna hitam dengan tulisan putih untuk PDH, PDU dan PDUK, sedangkan PDL dibordir warna hitam dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dan tulisan warna hitam.

Pasal 13

  1. Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm, terbuat dari bahan ebonit warna hitam tulisan putih untuk PDH dan PDU.
  2. Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1 untuk PDL I dan PDL II dibordir warna hitam dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dengan tulisan warna hitam.

Pasal 14

Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas, sedangkan untuk PDL terbuat dari bahan bordir warna kuning emas di atas kain khaki tua kehijau-hijauan.

Pasal 15

Lambang Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dikenakan di bawah lencana KORPRI untuk PDH, PDL, dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dengan ukuran lebar 4 cm, terdapat lekukan pada sudut kiri dan kanan atas dan panjang 5 cm.

Pasal 16

Lencana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, dikenakan pada kedua ujung leher baju PDH, berbentuk bunga teratai berdaun
empat, di tengah-tengah bertulisan Polisi Pamong Praja berwarna kuning mas dengan diameter 3 cm.

Pasal 17

Badge Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, terbuat dari kain bordir berwarna biru, lebar 6 cm, panjang 8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan di bawah tulisan Departemen Dalam Negeri.

Pasal 18

Tulisan Departemen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, terbuat dari kain bordir berwarna kuning dengan tulisan hitam, berukuran 1,5 cm dan panjang 7,5 cm.

Pasal 19

(1)     Emblim Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf dikenakan pada topi pet, mutz, jengle pet, topi rimba dan baret.
  1. Emblim Polisi Pamong Praja berbentuk segi lima dengan garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 2,5 cm.
  2. Emblim Polisi Pamong Praja untuk topi Baret, berukuran garis tengah 7 cm, Iebar 6 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 5 cm.

 

Pasal 20

Tulisan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf I, baik Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota terbuat dari kain bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Pasal 21

Badge Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m, baik Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota terbuat dari kain bordir yang bentuk, warna dan ukurannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

 

 
Bagian Kedua
Kelengkapan Pakaian Dinas

Pasal 22

Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri dari :

  1. Topi pet, mutz, jengle pet, topi rimba, Baret dan helm;
  2. Kaos oblong;
  3. Kemeja lengan panjang warna putih;
  4. Dasi hitam polos;
  5. Pluit dan tali pluit;
  6. Ikat pinggang besar/kopel reem berlambang Polisi Pamong Praja;
  7. Ikat pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
  8. Sepatu dan kaos kaki;
  9. Bretel.

Pasal 23

  1. Topi pet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan seperti pakaiannya dan diberi pita berukuran lebar 1,2 cm, warna coklat tua untuk golongan II, warna putih perak untuk golongan III dan warna kuning emas untuk golongan IV ditutup dengan kancing dari Iogam bertuliskan Polisi Pamong Praja. Untuk golongan III/c sampai dengan golongan IV/a topi pet memakai satu gambar padi kapas dan golongan IV/b ke atas memakai dua gambar padi kapas dengan tangkai dari atas ke bawah.
  2. Mutz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan kain laken, warna khaki tua kehijau-hijauan dibagian kiri dan di bagian depan atas diberi pita melingkar dengan ukuran 1,2 cm warna coklat tua untuk golongan II, warna putih perak golongan III dan warna kuning emas untuk golongan IV, untuk wanita ukuran lebar pita + 1,5 cm.
  3. Topi jengle pet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dan diberi pita dengan warna sesuai pangkat pemakai berukuran lebar 1,2 cm, khusus untuk golongan III/c - IV/a Topi jengle Pet memakai satu gambar padi kapas dan golongan IV/b ke atas memakai dua gambar padi kapas.
  4. Topi rimba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dan diberi pita berukuran lebar 1,2 cm dengan warna sesuai pangkat pemakai.
    1. Baret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan dasar bludru warna khaki tua kehijau-hijauan.
    2. Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terbuat dari bahan fiber glass warna khaki, dengan bagian dalam terdapat plastik sebagai pengatur besar/kecil kepala sipemakai dan berfungsi sebagai tahanan angin, lambang Polisi Pamong Praja dari bahan metal dan dibagian kiri dan kanan terdapat tulisan timbul Polisi Pamong Praja.
Pasal 24
Kaos oblong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terbuat dari bahan katun warna khaki muda kehijau-hijauan dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan di bagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
Pasal 25
Pluit dan tali pluit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, terbuat dari nilon, dikenakan dipundak sebelah kanan dengan warna hitam untuk PDL I, dan warna merah untuk PDH, PDL II, PDU II dan PDUK.
Pasal 26
  1. Ikat pinggang besar/kopel reem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, terbuat dari bahan nilon warna hitam setiap 7 cm terdapat 3 lubang mata ayam dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan sepuh warna emas dengan ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm, bergambar lambang Polisi Pamong Praja yang di embosed.
    1. Ikat pinggang kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, terbuat dari bahan nilon warna hitam dengan ukuran lebar 3,2 cm panjang 1,2 meter dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapis nekel dan disepuh warna emas dengan ukuran lebar 3,8 cm panjang 5,7 cm bergambar lambang Polisi Pamong Praja yang di embosed.
Pasal 27
Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, dengan sol karet warna hitam, kulit boks nerf asli dengan lambang Polisi Pamong Praja pada bagian mata kaki, kulit sol dari leather board tahan suhu dan tekanan pres cetak vulkanisasi dengan tanda bagian bawah alas sepatu bertulisan Pol. PP.

Pasal 28

Kaos kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, tebal warna hitam dari bahan katun bertulisan Polisi Pamong Praja pada bagian atas.
Pasal 29
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 22, tercantum dalam Lampiran V dan VI Peraturan ini.

 

 
BAB IV
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS

Pasal 30

PDH digunakan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari atau yang bertugas di kantor.

 

Pasal 31

  1. PDL I digunakan pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
  2. PDL II digunakan pada saat melaksanakan tugas penertiban, pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 32

  1. PDU I digunakan pada saat upacara yang bersifat Nasional
  2. PDU II digunakan pada saat Upacara yang tidak bersifat nasional
  3. PDUK digunakan oleh petugas pembawa Pataka/Duaja.

 

 
BAB V
PERLENGKAPAN PERORANGAN, KENDARAAN OPERASIONAL,
PERALATAN KOMUNIKASI DAN SENJATA API

 

Bagian Pertama
Perlengkapan Perorangan

 

Pasal 33
Perlengkapan perorangan Polisi Pamong Praja terdiri dari :

  1. Pentungan karet dari bahan compound karet berwarna hitam dengan panjang 60 cm, diameter 4 cm, pada hulu pegangan terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dan tali, berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana;
    1. Pentungan rotan panjang 1 m, dengan diameter 4 cm, pada pegangan terdapat tali;
  2. Borgol dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana;
  3. Tameng berbentuk segi empat terbuat dari feber glas dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan ketebalan 5 mm, untuk rotan ukurannya sama dan yang berbentuk bulat dari rotan dengan ukuran garis tengah 50 cm;
  1. Senter/alat penerang;
    1. Ferplas terbuat dari plastik berikut sarung dari bahan dril warna khaki tua kehijau-hijauan yang dapat disangkutkan pada pinggang celana;
    1. Tas/ransel standard TNI terbuat dari parasit anti air dengan lambang Polisi Pamong Praja pada bagian muka;
    2. Jaket berwarna khaki tua kehijau-hijauan, yang dapat berfungsi sebagai jas hujan terbuat dari bahan parasit di coating (waterproof) dengan warna khaki tua kehijau- hijauan, mempunyai topi untuk pelindung kepala apabila hujan, mempunyai kantung bertutup pada bagian luar dan dalam, 2 (dua) buah di bagian atas dan 2 (dua) buah di bagian bawah. Setiap kantung memiliki 1 (satu) buah kancing terbuat dari bahan logam dengan tulisan Polisi Pamong Praja. Di atas kantong depan sebelah kiri terdapat tulisan bordir Polisi Pamong Praja berwarna hitam dengan bahan dasar kain warna kuning tua mempunyai kantung pada bagian Iuar dan dalam. Ruitsleting penutup bolak-balik memiliki panjang 50 cm;
      1. Rompi terbuat dari bahan Dyet Suiting Japan Dril T 7960 A warna khaki tua kehijau-hijauan dengan pita skotlight pada bagian kiri dan kanan. Di bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Polisi Pamong Praja dan bagian punggung belakang bertuliskan Polisi Pamong Praja;
      1. Alat pengaman gas ejector dalam bentuk genggam dengan amunisi gas air mata berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana;
      2. Senjata Api adalah berbentuk genggam dan laras panjang, senjata api berbentuk genggam antara lain, revolver yang dapat digunakan dengan peluru tajam, gas air mata, peluru hampa sedangkan laras panjang berbentuk antara lain senapan angin dan seterusnya dapat/ digunakan memakai peluru tajam, peluru hampa, peluru karet dan peluru gas;
      I.     Sangkur/Pisau Belati;
    3. Kartu Anggota ditandatangani oleh Kepala Daerah;
      1. Alat kejut adalah alat beta diri beraliran listrik untuk melumpuhkan lawan dan bentuknya antara lain bisa pulpen segi empat dan seterusnya.
    Bagian Kedua
    Kendaraan Operasional

     

    Pasal 34
    (1)     Kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri dari :
    1. Van;
    2. Pick Up;
    3. Sepeda motor.
    (2) Jenis kendaraan lain untuk pelaksanaan tugas operasional Polisi Pamong Praja seperti truk, sedan, mini bus, mobil derek, perahu karet, sepeda, speed boat, kuda dan lain-lain, dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
    (3)    Kendaraan Operasional Polisi Pamong Praja untuk daerah perairan laut dan sungai adalah speed boat yang jenis dan bentuknya disesuaikan oleh kondisi dan kebutuhan daerah.
    1. Kendaraan Polisi Pamong Praja kecuali kuda sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan ayat (3) berwarna khaki tua kehijau-hijauan.

    Pasal 35

    Kendaraan Van sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, diberi tanda khusus merliputi:
    1. Pada tutup kap mesin ditulis Polisi Pamong Praja dengan warna hitam;
    2. Pada pintu samping kiri dan samping kanan digambar lambang Polisi Pamong Praja dengan kode Daerah;
    3. Pada pintu belakang ditulis Polisi Pamong Praja dengan kode Daerah;
      1. Van dilengkapi dengan sirine, lampu sirine, radio komunikasi dan pengeras suara.

    Pasal 36

    Kendaraan Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, diberi tanda khusus meliputi:

    1. Pada tutup kap mesin ditulis Polisi Pamong Praja dengan warna hitam;
    1. Pada pintu samping kiri dan samping kanan digambar lambang Polisi Pamong Praja dengan kode Daerah;
    2. Pada bagian samping kiri dan samping kanan bak mobil ditulis Patroli Pemda dengan warna hitam;
    3. Pada bagian belakang mobil ditulis Polisi Pamong Praja dengan kode Daerah;
    4. Tempat duduk di belakang dengan posisi berhadapan dan menggunakan penutup bak dari terpal warna hitam.

    Pasal 37

    Kendaraan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, adalah semi trail dengan ukuran 200 cc keatas dan diberi tanda khusus meliputi:
    1. Sepeda motor dilengkapi dengan sirine dan lampu sirine dan radio komunikasi;
    2. Pada tangki bensin samping kiri dan kanan digambar lambang Polisi Pamong Praja;
      1. ada ujung spack board depan dan belakang ditulis kode Daerah dengan tulisan warna hitam.

     
Pasal 38
Model perlengkapan perorangan dan kendaraan operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pasal 34, tercantum pada Lampiran VII Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi
Pasal 39
  1. Jenis peralatan komunikasi adalah telepon, hand phone, rig, handi talky, starco, faks dan transiver;
  1. Pengadaan jenis peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan operasional Polisi Pamong Praja.
Pasal 40
Model peralatan komunikasi Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, tercantum pada Lampiran VIII Peraturan ini.

 
Bagian Keempat
Jenis Senjata Api
Pasal 41
(1)    Senjata api yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja adalah senjata api dengan kaliber dibawah standar Kepolisian Republik Indonesia.
  1. Untuk senjata genggam jenis Revolver sejenisnya dengan menggunakan peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa dengan kaliber 32;
    1. Untuk senjata bahu/laras panjang dengan peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa dengan kaliber 22 dan bukan termasuk jenis senapan serbu.
(2)    Senjata dengan tabung gas :

  1. Jenis Revolver dengan kaliber 5 mm dan 5.5 mm yang tidak mematikan;
    1. Jenis Laras Panjang/Bahu menggunakan peluru tajam, hampa dan karet dengan kaliber 22 yang tidak mematikan.
  1. Ketentuan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan standar Kepolisian Republik Indonesia, akan diatur setelah mendapat Rekomendasi dari Kepolisian Republik Indonesia Cq. Mabes Polri/Polda setempat.
Pasal 42
Model Perlengkapan perorangan, berupa senjata api, alat pengaman gas ejector dan alat kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 41 tercantum pada Lampiran IX Peraturan ini.
BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 43
  1. Biaya pengadaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  1. Biaya pengadaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 
BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pakaian Dinas dan Perlengkapan Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang belum diganti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

 

 
BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP


 

Pasal 45
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas dan Perlengkapan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


 

Pasal 46
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2005
MENTERI DALAM NEGERI

 
ttd

 
H. MOH. MA'RUF

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar