PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pengaduan Masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan atau aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Aparat Pemerintah adalah pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
- Aparat Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan masyarakat;
c. korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
d. pelanggaran disiplin pegawai.
BAB III
SUMBER PENGADUAN
Pasal 3
Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari :
- Lembaga-Lembaga Negara;
- Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Badan Hukum;
- Partai Politik;
- Organisasi Masyarakat;
- Media Masa; dan
- Perorangan.
BAB IV
ADMINISTRASI PENGADUAN
Pasal 4
- Pimpinan Komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri menyampaikan pengaduan yang diterima kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
- Pengadministrasian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengkajian untuk mengidentifikasi kadar pengawasan dan permasalahan.
- Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Wilayah terkait.
- Inspektur Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pengkajian lebih lanjut dan menyampaikan rekomendasi penanganan pengaduan kepada Inspektur Jenderal.
- Rekomendasi penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau dilimpahkan.
BAB V
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 5
- Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau dilimpahkan.
- Penanganan pengaduan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- tim Inspektorat Jenderal;
- tim antar unit kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri; dan
- tim antar departemen/lembaga/instansi.
- Penanganan pengaduan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- unit kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- departemen/lembaga/instansi; dan
- Gubernur.
Pasal 6
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
- pelaku yang diadukan pejabat kantor pusat Departemen Dalam Negeri;
- Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota; dan pejabat eselon II ke atas pada pemerintah provinsi.
- materi pengaduan mempunyai nilai strategis.
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim antar unit kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, berkaitan dengan materi pengaduan yang memerlukan bantuan teknis unit kerja terkait di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim antar departemen/ lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berkaitan dengan :
- pelaku dan/atau materi menyangkut 2 (dua) atau lebih departemen/ Lembaga/Instansi terkait; atau
- memerlukan keterangan dan bantuan teknis dari departemen/lembaga/ instansi terkait.
Pasal 7
- Penanganan pengaduan yang dilimpahkan kepada unit kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, berkaitan dengan pelaku dan materi lebih tepat ditangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
- Penanganan pengaduan yang dilimpahkan kepada departemen/lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, berkaitan dengan pelaku dan materi menjadi kewenangan departemen/lembaga/instansi lain.
- Penanganan pengaduan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, berkaitan dengan pelaku dan/atau materi lebih tepat ditangani oleh Gubernur.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 8
- Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada Inspektur Jenderal.
- Hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai saran tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan ekspos dihadapan Menteri Dalam Negeri dan atau Inspektur Jenderal.
- Ekspos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkaitan dengan materi pengaduan dan hasil penanganan pengaduan.
Pasal 9
- Gubernur penerima limpahan penanganan pengaduan dapat menugaskan Inspektorat Provinsi dan atau melimpahkan penanganan pengaduan kepada Bupati/Walikota.
- Hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pemberi tugas.
Pasal 10
Penerima limpahan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf c melaporkan kemajuan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal.
Pasal 11
(1) Laporan hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam bentuk tertulis yang memuat :
- Sumber pengaduan;
- Materi pengaduan;
- Fakta yang ditemukan;
- Analisis;
- Kesimpulan; dan
- Saran.
- Sistimatika laporan hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
Pasal 12
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan pemutakhiran penanganan pengaduan dan tindak lanjut hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1983 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 25 Tahun 2007
TANGGAL : 22 Mei 2007
SISTIMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB I : RINGKASAN HASIL PEMERIKSAAN
- UMUM
- DASAR PEMERIKSAAN
- WAKTU PEMERIKSAAN
- SUSUNAN TIM PEMERIKSA
- NARA SUMBER
- OBYEK PEMERIKSAAN
- DASAR PEMERIKSAAN
- SUMBER PENGADUAN
- MATERI PENGADUAN
- FAKTA YANG DITEMUKAN
- ANALISIS
BAB III : KESIMPULAN
BAB IV : SARAN
LAMPIRAN
1. ……………………
2. ……………………
3. ……………………
4. ……………………
Jakarta,
Mengetahui : Tim Pemeriksa,
Inspektur Wilayah ….
1. .......................................
( ................................... ) 2. .......................................
3. .......................................
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar