Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 15 Tahun 2003


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2003

MENTERI DALAM NEGERI

 
Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2003.

 
Mengingat    :    1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
2.    Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nornor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7.    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
8.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 
MEMUTUSKAN

 
Menetapkan    :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2003.

 
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang dígunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat alat besar yang bergerak.
  2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar plat kuning, seria huruf dan angka wama hitam.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  5. Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan atau bentuk serta penggunaannya.
  6. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yag dapat bergerak/ berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
  7. Harga pasaran umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, Perusahaan Pemegang Merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor dan sumber data lainnya.
  8. Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor

 
Pasal 2
  1. Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
  2. Dasar pengenaan BBN KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
  3. Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan.ayat (2) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

 
Pasal 3
  1. Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN KB, tercantum pada kolom 4 Lampiran I Keputusan ini.
  2. Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk, nilai jual yang tercantum pada kolom 4 Lampiran I ditambah dengan nilai jual ubah bentuk yang tercantum dalam Lampiran 11 Keputusan ini.
  3. Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai juaInya belum tercantum dalam Lampiran II keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 
Pasal 4
  1. Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan factor-faktor sebagai berikut :
    a.    Tekanan gandar;
    b.    Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
    c.     Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri ciri mesin dari kendaraan bermotor.
  2. Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
    a.     Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;
    b.     Mobil Barang / Beban, sebesar 1,30;
    c.     Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.
 
 

Pasal 5
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dlmaksud dalarn Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom Lampiran I Keputusan ini.

 

Pasal 6
Dasar pengenaan BBN KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 4 Lampiran I Keputusan ini.

 

Pasal 7
Dasar pengenaan PKB dan BBN KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Pasal 8
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

 
Pasal 9
  1. Gubemur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN KB untuk kendaraan bermotor :
    1. Merek, jenis, dan type belum tercantum dalarn Lampiran Keputusan ini dan belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dengan ketentuan :
      1. Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan 10 % (sepuluh persen) di bawah harga pasaran umum yang berlaku di Daerah masing-masing;
      2. Untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan merek, jenis, type, isi cylinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama.
    2. Merek, jenis, dan type telah tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dengan ketentuan :
      1. Nilai jual untuk tahun pembuatan terbaru belum tercantum, maka besamya nilai jual dihitung dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya atau disesuaikan Harga Pasaran Umum setempat;
      2. Nilai jual untuk tahun pembuatan lebih tua tidak tercantum, maka nilai jualnya dihitung dari nilai jual tahun pembuatan terakhir dalam tabel dengan penurunan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun maximal penurunan setingkat atau disesuaikan Harga Pasaran Umum setempat.
    3. Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
  2. Penetapan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bobotnya ditetapkan sebagai berikut :
    1. Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;
    2. Mobil Barang / Beban, sebesar 1,30;
    3. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00;
  3. Gubernur dapat memberikan keringanan Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan kondisi Daerah.
  4. Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel yang belum tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.

 
Pasal 10
Penetapan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

 

Pasal 11
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN KB Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku

 

Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2003
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
HARI SABARNO

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar