Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri Nomor 151 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Gelar Teknologi Tepat Guna


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 151 TAHUN 2004

TENTANG


 

PENYELENGGARAAN GELAR TEKNOLOGI TEPAT GUNA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    banwa dalam rangka mempercepat pemberdayaan masyarakat, diperlukan upaya penyebarluasan informasi teknologi tepat guna dengan mempertimbangkan prinsip kemitraan, terpadu, potensi sumber daya alam, berwawasan lingkungan, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat setempat melalui Gelar Teknologi Tepat Guna;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Gelar Teknologi Tepat Guna.

 
Mengingat     :    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk-Produk Hukum di lingkungan Departemen Dalam Negeri;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENYELENGGARAAN GELAR TEKNOLOGI TEPAT GUNA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1


 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
  2. Gelar Teknologi Tepat Guna adalah suatu kegiatan secara terpadu dalam rangka penyebarluasan informasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna dalam mengelola Sumber Daya Alam yang dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekaligus sebagai forum untuk menggali gagasan pemikiran dalam penyusunan kebijaksanaan pemasyarakatan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna pada masa mendatang.
  3. Pemasyarakatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna adalah rangkaian kegiatan alih teknologi dalam rangka memperkenalkan, memasyarakatkan, mengembangkan dan menerapkan berbagai jenis Teknologi Tepat Guna.
  4. Pemberdayaan masyarakat adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
  5. Kemitraan adalah kerjasama yang saling menguntungkan antara dua belah pihak atau lebih dengan semangat kooperatif guna terciptanya sinergi demi tercapainya tujuan yang optimal.
  6. Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan selanjutnya disebut Posyantekdes adalah lembaga atau wahana di Kecamatan yang berfungsi sebagai pusat data dan informasi Teknologi Tepat Guna, sebagai pusat pelayanan teknis dan orientasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna yang dibutuhkan masyarakat.
BAB II
PENYELENGGARA

 

Pasal 2

  1. Gelar TTG Nasional diselenggarakan setiap tahun di Provinsi secara bergilir.
  2. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Konsultasi Teknis Gelar TTG.
  3. Penyelenggaraan Gelar TTG Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur terkait Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang diketuai Oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  4. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
  1. Gelar TTG Provinsi diselenggarakan setiap tahun di Kabupaten/Kota secara bergilir dengan memperhatikan waktu penyelenggaraan tidak bersamaan dengan Gelar TTG Nasional.
  2. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Konsultasi Teknis Gelar TTG.
  3. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 4
  1. Gelar TTG Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap tahun di Kecamatan secara bergilir dengan memperhatikan waktu penyelenggaraan tidak bersamaan dengan Gelar TTG Provinsi dan Gelar TTG Nasional.
  2. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Konsultasi Teknis Gelar TTG.
  3. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur terkait Kabupaten / Kota dan Kecamatan yang diketuai oleh Kepala Badan/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

 


 

BAB III
KEGIATAN DAN PESERTA

 

Pasal 5

Kegiatan Penyelenggaraan Gelar TTG terdiri dari:
  1. Pameran TTG secara terpadu dalam rangka penyeebarluasan informasi berbagai jenis TTG dalam mengelola Sumber Daya Alam yang dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat;
  2. Lokakarya membahas kinerja suatu sistem dalam rangka penyusunan sistem yang efektif dan efisien;
  3. Rapat Konsultasi Teknis yang bersifat konsultatif dan teknis dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan;
  4. Widyawisata Teknologi ke suatu obyek yang dianggap berhasil dalam pemanfaatan TTG, sebagai studi banding melalui pengamatan langsung proses kerja perangkat TTG dalam pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

 

Pasal 6

(1) Peserta pameran TTG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dan :
a.    Instansi/lembaga Pemerintah;
b.     Dunia Usaha Pemerintah/Swasta;
  1. Lembaga Pemerhati bidang TTG;
  2. Perguruan Tinggi;
  3. Lembaga-lembaga di Kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan teknologi seperti Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan;
  4. Lembaga kemasyarakatan;
  5. Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  1. Peserta Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri dari:
    1. Pakar teknologi;
    1. Praktisi teknologi;
    2. Pemerhati bidang teknologi;
    1. Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
    (3) Peserta Konsultasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri dari:

    1. Praktisi TTG;
    2. Pejabat dan unsur Perencanaan Pembangunan;
    3. Pejabat dari unsur Anggaran;
    4. Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
    (4) Peserta Widyawisata Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari peserta Gelar TTG dan perwakilan yang ditunjuk oleh masing-masing daerah.

 


 

BAB IV
PENGHARGAAN

Pasal 7

  1. Peserta yang mengikuti penyelenggaraan Gelar TTG diberikan piagam penghargaan.
  2. Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Panitia penyelenggara.

 

Pasal 8

  1. Pemenang peserta pameran Gelar TTG Nasional, Gelar TTG Provinsi, dan Gelar TTG Kabupaten/Kota diberikan piala.
  2. Piala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian Tim.

 

Pasal 9
  1. Pemenang peserta pameran Gelar TTG Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan oleh Presiden dan pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemenang peserta pameran Gelar TTG Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan oleh Gubernur dan pejabat yang ditunjuk.
  3. Pemenang peserta pameran Gelar TTG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan oleh Bupati/Walikota dan pejabat yang ditunjuk.
BAB V
PEMANTAUAN

Pasal 10

  1. Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Gelar TTG Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri cq Direktur ]enderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Pemantauan Pelaksanaan penyelenggaraan Gelar TTG Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur cq Kepala Badan/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi.
BAB VI
PEMBIAYAAN

 

Pasal 11

  1. Biaya penyelenggaraan Gelar TTG Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai penyelenggara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Biaya penyelenggaraan Gelar TTG Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  3. Biaya penyelenggaraan Gelar TTG Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 
BAB VII
PELAPORAN

 

Pasal 12
  1. Pelaksanaan penyelenggaraan Gelar TTG Nasional dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.
  2. Pelaksanaan penyelenggaraan Gelar TTG Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan Gelar TTG Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2004

 

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Ttd

 
HARI SABARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar