Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 12 Tahun 2003 Tentang Penilaian Barang Daerah


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN BARANG DAERAH

MENTERI DALAM NEGERI

 

Menimbang     :    a.    bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai clengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;

 
Mengingat    :    1.    Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( LN RI Tahun 1999 No. 60, Tambahan LN No. 3839 );
2.    Undang undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( LN RI Tahun 1999 No. 72, Tambahan LN No. 3848 );
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah;
6.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
7.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
8.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedornan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah Yang Baru Dibentuk;
9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
10.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
11.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN BARANG DAERAH.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri:
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserla perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
  3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi atau Bupati/ Walikota bagi Kabupaten/Kota;
  4. Barang Daerah adalah semua barang milik Pemerintah Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
  5. Nilai dari suatu barang adalah manfaat ekonomi dari barang tersebut berdasarkan kondisi pasar pada suatu waktu tertentu, yang dinyatakan dengan besaran uang;
  6. Penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis pada saat tertentu terhadap barang Daerah sesuai Standar Penilaian yang diakui Pemerintah;
  7. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian;
  8. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang

 
BAB II
OBYEK PENILAIAN
Pasal 2
Obyek penilaian barang Daerah meliputi seluruh Barang Daerah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai ekonomis.
BAB III
KRITERIA PENILAIAN
Pasal 3
Kriteria yang digunakan dalam penilaian Barang Daerah ditentukan sebagai berikut :

  1. Penilaian tanah menggunakan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak !NJOP).
  2. Penilaian Bangunan dengan menggunakan umur ekonomis, faklor fisik, bahan material, konstruksi dan karakteristik bangunan.
  3. Penilaian kendaraan dan mesin mesin menggunakan faklor fisik, umur ekonomis, merk, jenis, tipe, tahun ¡3embuatari dan spesifikasi teknis dan harga pasar.
  4. Penilaian perlengkapan alat kantor dan rumah tangga menggunakan faktor fisik, manfaat, kondisi peralatan dan umur ekonomis.
  5. Penilaian Hewan dan Tanaman menggunakan faktor fisik, jenis, umur, manfaat dan harga pasar.

     
Pasal 4
Penilaian Barang Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 dinilai berdasarkan Nilai Pasar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian.

 

BAB IV
PENILAIAN
Pasal 5
Penilaian barang Daerah dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari Perbandingan Data Pasar, Kalkulasi Biaya dan Kapitalisasi Pendapatan.

 

Pasal 6
Dasar pendekatan penilaian barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

  1. Perbandingan Data Pasar berdasarkan estimasi harga pasar pada scat penilaian atas barang yang sejenis.
  2. Kalkulasi biaya berdasarkan estimasi Biaya Pengganü atau Biaya Reproduksi Barang pada scat penilaian dikurangi Biaya Penyusutan.
  3. Kapitalisási Pendapatan berdasarkan barang Daêrah yang memiliki karakteristik menghasilkan pendapatan.

 

Pasal 7
  1. Penilaian Barang Daerah dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian barang, sesuai peraturan perundangan.
  2. Lembaga Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dìtunjuk oleh Kepala Daerah.
  3. Penunjukan Lembaga Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundangan.

 

Pasal 8
  1. Dalam melakukan penilaian Barang Daerah Pernerintah Daerah menyiapkan buku inventaris Barang Daerah.
  2. Buku Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan himpunan data teknis dan administrasi yang diperoleh dari catatan kartu kartu inventaris barang sebagai hasil sensus barang Daerah ditiap tiap unit/satuan kerja yang dilaksanakan secara serempak pada waktu tertentu.

 

Pasal 9
Mekanisme Penilaian Barang Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian yang diakui Pemerintah


 
BAB V
HASIL DAN KEGUNAAN PENILAIAN
Pasal 10
Hasil Penilaian barang Daerah digunakan untuk keperluan menyusun Neraca Daerah untuk pertama kalinya, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lain seperti pinjaman Daerah, Asuransi, Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan Barang Daerah dan lain sebagainya.

 

Pasal 11
Hasil penilaian barang Daerah berisikan estimasi suatu nilai barang Daerah yang cukup jelas datanya, berpedoman kepada suatu tanggal tertentu yang mengandung hasil analisa perhitungan yang relevan, sebagai penunjang dalam kegiatan penilaian.

 

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pelaksanaan penilaian barang Daerah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.


 

Pasal 13
Biaya pelaksanaan penilaian barang Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


 

Pasal 14
Biaya pelaksanaan penilaian barang Daerah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .


 

BAB VII
PELAPORAN
Pasal 15
Gubernur, Bupati / Walikota melaporkan hasil penilaian barang Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.


 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
  1. Penilaian Barang Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan Lembaga Independen sebelum ditetapkannya keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku;
  2. Penilaian Barang Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tidak menggunakan Lembaga Independen disesuaikan dengan Keputusan ini.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 24 Pebruari 2003
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
HARI SABARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar