Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN UMUM TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

 

Mengingat    :     1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN UMUM: PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.     Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa adalah pengertian-pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten/Kota;
3.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.
5.     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
6.     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6(enam) tahun.
7.     Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
8. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
9.    Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokokpokok kegiatan.
10.    Laporan keuangan BPD adalah laporan administrasi keuangan BPD setiap Tahun yang disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
12.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.    Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
14. Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah Desa sesuai wewenang dan haknya.
15. Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.

 

 

 
Pasal 2
Laporan Pertanggungjawaban dalam Peraturan ini, meliputi:
a.     Laporan Kepala Desa.
b.     Laporan Keuangan SPD.

 

Bagian Kesatu
Laporan Kepala Desa

 
Pasal 3
Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi :
a.     LPPD Kepala Desa
b.     LKPJ Kepala Desa
c.     Penginformasian LPPD kepada masyarakat

 
Pasal 4
LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a.     LPPD Akhir Tahun Anggaran;
b.     LPPD Akhir Masa Jabatan

 
Pasal 5
LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a.     LKPJ Akhir Tahun Anggaran
b.     LKPJ Akhir Masa Jabatan

 
Bagian Kedua
Laporan Administrasi Keuangan BPD

 
Pasal 6
Laporan Pertanggungjawaban SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah Laporan Administrasi Keuangan SPD kepada Kepala Desa.

 
Pasal 7
Laporan Administrasi Keuangan SPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.

 
BAB II
LPPD KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

 
Pasal 8
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:

a.     Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b.     Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
c.     Tugas pembantuan;
d.     Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

 
Bagian Kedua
Muatan Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa

 
Pasal 9
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupatenl Kota

 
Pasal 10
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a.     bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b.     bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c.     bidang kehutanan dan perkebunan;
d.     bidang perindustrian dan perdagangan;
e.     bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.     bidang penanaman modal;
g.     bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h.     bidang kesehatan;
i.     bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.     bidang sosial;
k.     bidang penataan ruang;
I.     bidang pemukiman/perumahan;
m.     bidang pekerjaan umum;
n.     bidang perhubungan;
o.     bidang lingkungan hidup;
p.     bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q.     bidang otonomi desa;
r.     bidang perimbangan keuangan;
s.     bidang tugas pembantuan;
t.     bidang pariwisata;
u.     bidang pertanahan;
v.     bidang kependudukan dan catatan sipil;
w.     bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum;
x.     bidang perencanaan;
y.     bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z.     bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga Sejahtera;
bb. bidang Pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
dd. bidang statistik, dan
ee. bidang arsip dan perpustakaan.

 
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan

 
Pasal 11
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
a.     tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah
b.     tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah provinsi
c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota

 

 

 

 
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya

 
Pasal 12
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 
Bagian Ketiga
Materi Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa

 
Pasal 13
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a.     Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja, pendanaan dan kekayaan desa.
b.     Penyelenggaraan urusan mencakup:
1.     Pelaksanaan Kegiatan;
2.     Tingkat pencapaian;
3.     Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
4.     Data Perangkat Desa;
5.     Alokasi dan realisasi anggaran;
6.     Sarana dan prasarana yang digunakan;
7.     Permasalahan dan penyelesaian.

 
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
Kabupaten/Kota

 
Pasal 14
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/ Kota, meliputi:
a.     Pelaksanaan Kegiatan;
b.     Tingkat pencapaian;
c.     Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
d.     Alokasi dan realisasi anggaran;
e.     Sarana dan prasarana yang digunakan;
f.     Permasalahan dan Penyelesaian;

 
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan

 
Pasal 15
Materi Laporan Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a.     Dasar Hukum;
b.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c.     Pelaksanaan Kegiatan;
d.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g.     Sarana dan prasarana;
h.     Permasalahan dan Penyelesaian.

 
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya

 
Pasal 16
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan lainnya, meliputi:
a.     Dasar Hukum;
b.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c.     Pelaksanaan Kegiatan;
d.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g.     Sarana dan prasarana;
h.     Permasalahan dan Penyelesaian;

 
Bagian Keempat
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian

 
Pasal 17
(1)    Penyusunan laporan Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas;
(2)    Laporan Kepala Desa berupa LPPD Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini;
(3)    Laporan Kepala Desa berupa LPPD Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

 
Pasal 18
LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.

 

Bagian Kelima
Evaluasi

 
Pasal 19
(1) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa;
(2) Hasil evaluasi LPPD Kepala Desa dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 
Bagian Keenam
LPPD Akhir Tahun Anggaran

 
Pasal 20
LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

 

 

 

 
Bagian Ketujuh
LPPD Akhir Masa Jabatan

 
Pasal 21
LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa meliputi :

a.     Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya;
b.     LPPD sisa masa jabatan yang belum dilaporkan; c. Hasil Yang dicapai, dan yang belum dilaksanakan; d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.

 

Pasal 22
  1. Bupati/Walikota selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak laporan diterima wajib memberitahukan kepada Kepala Desa bahwa laporan telah diterima;
    (2)    Bupati/Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa, melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa;
    (3)    Untuk pelaksanaan evaluasi laporan Bupati/Walikota dapat membentuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

     
BAB III
LKPJ Kepala Desa
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

 
Pasal 23
Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a.     Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b.     Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
c.     Tugas pembantuan;
d.     Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

 
Pasal 24
LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
a.     Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b.     LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c.     Hasil Yang Dicapai, dan
d.     Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.

 
Bagian Kedua
Muatan Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa

 
Pasal 25
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
Kabupatenl Kota

 
Pasal 26
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:

a.     bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b.     bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c.     bidang kehutanan dan perkebunan;
d.     bidang perindustrian dan perdagangan;
e.     bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.     bidang penanaman modal;
g.     bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h.     bidang kesehatan;
i.     bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.     bidang sosial;
k.     bidang penataan ruang;
I.     bidang pemukiman/perumahan;
m.     bidang pekerjaan umum;
n.     bidang perhubungan;
o.     bidang lingkungan hidup;
p.     bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q.     bidang otonomi desa;
r.     bidang perimbangan keuangan;
s.     bidang tugas pembantuan;
t.     bidang pariwisata;
u.     bidang pertanahan;
v.     bidang kependudukan dan catatan sipil;
w.     bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
x.     bidang perencanaan;
y.     bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z.     bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
bb.    bidang pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
ee. bidang arsip dan perpustakaan.

 
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan

 
Pasal 27
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, meliputi:

a.     tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b.     tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi; c. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

 
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya

 
Pasal 28
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

 
Bagian Ketiga
Materi Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa

 
Pasal 29
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, meliputi:
a.     Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b.     Penyelenggaraan urusan mencakup:
1.     Pelaksanaan Kegiatan;
2.     Tingkat pencapaian;
3.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
4.     Data Perangkat Desa;
5.     Alokasi dan realisasi anggaran;
6.     Sarana dan prasarana yang digunakan;
7.     Permasalahan dan Penyelesaian.

 
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota

 
Pasal 30
Materi LKPJ Kepala Desa bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota, meliputi:

a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b.     Penyelenggaraan urusan mencakup:
1.     Pelaksanaan kegiatan;
2.     Tingkat pencapaian;
3.     Satuan pelaksanaan kegiatan Desa;
4.     Data Perangkat Desa;
5.     Alokasi dan realisasi anggaran;
6.     Sarana dan prasarana yang digunakan;
7.     Permasalahan dan penyelesaian.

 
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan

 
Pasal 31
Materi LKPJ Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a.     Dasar Hukum;
b.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c.     Pelaksanaan Kegiatan;
d.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g.     Data Perangkat Desa;
h.     Sarana dan prasarana;
i.     Permasalahan dan penyelesaian.

 

 

 
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya

 
Pasal 32
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan pemerintahan lainnya, meliputi:

a.     Dasar Hukum;
b.     Instansi pemberi urusan pemerintahan lainnya;
c.     Pelaksanaan Kegiatan;
d.     Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f.     Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
g.     Data Perangkat Desa;
h.     Sarana dan prasarana;
i.     Permasalahan dan penyelesaian.

 

Bagian Keempat
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian

 
Pasal 33
(1) Penyusunan LKPJ Kepala Desa meiputi LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas;
(2)    LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran lU yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini;
(3)    LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

 
Pasal 34
(1) Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir tahun anggaran LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
(2) Materi LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

 
Pasal 35
(1) LKPJ Kepala Desa kepada BPD disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan sosial budaya masyarakat setempat;
(2) Materi LKPJ Kepala Desa dan mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD diatur dalam Peraturan Desa.

 
Bagian Kelima
Evaluasi

 
Pasal 36
(1) BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Desa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ;
(2) Hasil evaluasi LKPJ Kepala Desa dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
(3)    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat selambatlambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya LKPJ.

 
Bagian Keenam
LKPJ Akhir Tahun Anggaran

 
Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan LKPJ kepada Badan Permusyawaratan Desa;
(2) LKPJ Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

 
Bagian Ketujuh
LKPJ Akhir Masa Jabatan

 
Pasal 38
(1) LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

 
Pasal 39
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d), memuat materi :
a.     Dasar hukum;
b.     Kebijakan umum Pemerintah Desa;
c.     Rencana kegiatan/program kerja selama melaksanakan tugas;
d.     Hasil yang dicapai;
e.     Dampak dari pelaksanaan kebijakan;
f.     Hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;
g.     Upaya yang telah dilakukan dalam menangani hambatan dan masalah dalam pelaksanaan;
h.     Jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.

 
Pasal 40
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.

 
Pasal 41
(1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai dengan tata tertib BPD;
(3)    Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan Keputusan BPD;
(4)    Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
(5)    Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
(6)    Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

 
BABIV
INFORMASI LPPD

 
Pasal 42
(1) Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
(2)    Penginformasian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
(3) Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
(4) Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.     Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.     Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d.     Hal-hal lain yang dianggap perlu.

 
Pasal 43
Informasi LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini .

 
BABV
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 
Pasal 44
(1) BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
(2)    Laporan administrasi keuangan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis.

 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 
Pasal 45
(1)    Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
(2)    Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada Camat.

 
Pasal 46
(1) Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)    Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusyawaratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.

 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 
Pasal 47
(1)    Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
(2)    Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 
Pasal 48
(1) Peraturan Daerah mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa dan BPD ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan;

 
(2)    Sebelum peraturan daerah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat membentuk peraturan Bupati/walikota dan dilaporkan kepada DPRD.

 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 49
(1)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 wajib memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
(2)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a.     Tujuan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan BPD;
b.     Ruang lingkup;
c.     Materi pelaporan;
d.     Jenis pelaporan;
e.     Mekanisme pelaporan;
f.     Pelaksanaan pelaporan;
g.     Pembinaan dan Pengawasan.

 
Pasal 50
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..24 Juli 2007
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
WIDODO AS.

 

 

 

 
LAMPIRAN I
FORMAT SAMPUL

 

 
LAMBANG DAERAH

 
LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN

 

 

 

 
SISTEMATIKA LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN

 
BAB    I     PENDAHULUAN
A.     DASAR HUKUM
B.     GAMBARAN UMUM DESA
1.     KONDISI GEOGRAFIS
2.     GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3.     KONDISI EKONOMI

 
BAB    II     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.     Visi dan Misi
B.     Strategi dan Arah Kebijakan Desa
C.     Priroitas Desa

 
BAB lII     KEWENANGAN DESA
A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
2.     Tingkat Pencapaian
3.     Satuan pelaksanaan kegiatan Desa
4.     Data perangkat Desa
5.     Alokasi dan Realisasi Anggaran
6.     Proses Perencanaan Pembangunan
7.     Sarana dan prasarana
8.     Permasalahan dan penyelesaian

 
B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
2.     Tingkat pencapaian
3.     Realisasi Program dan Kegiatan
4.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
5.     Data Perangkat Desa
6.     Alokasi dan Realisasi Anggaran
7.     Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB IV     TUGAS PEMBANTUAN
A.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.
1.     Dasar Hukum.
2.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan.
3.     Pelaksanaan Kegiatan.
4.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
5.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
6.     Satuan pelaksanaan kegiatan Desa.
7.     Sarana dan prasarana.
8.     Permasalahan dan penyelesaian.

 
B.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
1.     Dasar Hukum.
2.     Urusan pemerintahan yang dituagas pembantuankan.
3.     Sumber dan Jumlah anggaran.
4.     Sarana dan prasarana.

 

BAB V     URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.     KERJASAMA ANTAR DESA
1.     Desa yang diajak kerjasama.
2.     Dasar Hukum.
3.     Bidang Kerjasama.
4.     Nama Kegiatan.
5.     Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6.     Data perangkat Desa.
7.     Sumber dan jumlah anggaran.
8.     Jangka Waktu Kerjasama.
9.     Hasil Kerjasama.
10. Permasalahan dan penyelesaian.
B.     KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.     Mitra yang diajak Kerjasama.
2.     Dasar Hukum.
3.     Bidang Kerjasama.
4.     Nama Kegiatan.
5.     Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6.     Sumber dan jumlah anggaran.
7.     Jangka Waktu Kerjasama.
8.     Hasil Kerjasama.
9.     Permasalahan dan penyelesaian.
C.     BATAS DESA
1.     Sengketa batas Desa.
2.     Penyelesaian yang dilakukan.
3.     Satuan pelaksana kegiatan Desa.
4.     Data Perangkat Desa.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.     Bencana yang terjadi dan penanggulangannya.
2.     Status Bencana.
3.     Sumber dan jumlah Anggaran.
4.     Antisipasi desa.
5.     Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6.     Kelembagaan yang dibentuk.
7.     Potensi bencana yang diperkirakan terjadi.
E.     PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.     Gangguan yang terjadi.
2.     Satuan pelaksana kegiatan Desa.
3.     Penanggulangan dan Kendalanya.
4.     Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan.
5.     Sumber dan Jumlah Anggaran.

 
LAMPIRAN II
FORMAT SAMPUL

 
LAMBANG DAERAH

 
LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR MASA JABATAN

 
SISTEMATIKA LPPD AKHIR MASA JABATAN

 
BAB I :    PENDAHULUAN
A.    DASAR HUKUM.
B.     GAMBARAN UMUM DESA.
C. KONDISI GEOGRAFIS.
D. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.
E. KONDISI EKONOMI

 
BAB II :     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.    Visi dan Misi
B.     Strategi dan Arah Kebijakan Desa
C.     Priroitas Desa

 
BAB III :     KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
2.     Tingkat Pencapaian
3.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
4.     Jumlah Pegawai dan datanya
5.     Alokasi dan Realisasi Anggaran
6.     Kondisi sarana dan prasarana
7.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1.     Pelaksanaan Kegiatan
2.     Realisasi Program dan Kegiatan
3.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
4.     Data Perangkat Desa
5.     Alokasi dan Realisasi Anggaran
6.     Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB IV :    TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.     Dasar Hukum
2.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.     Pelaksanaan Kegiatan
4.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
5.     Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan
6.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
7.     Sarana dan prasarana
8.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.     Dasar Hukum
2.     Urusan pemerintahan yang ditugas pembantukan
3.     Sumber dan Jumlah anggaran
4.     Sarana dan prasarana

 

BAB V :     URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.     KERJASAMA ANTAR DESA
1.     Desa yang diajak kerjasama
2.     Dasar Hukum
3.     Bidang Kerjasama
4.     Nama Kegiatan
5.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
6.     Data Perangkat Desa
7.     Sumber dan jumlah anggaran
8.     Jangka Waktu Kerjasama
9.     Hasil Kerjasama
10. Permasalahan dan penyelesaian
B.     KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.     Mitra yang diajak Kerjasama
2.     Dasar Hukum
3.     Bidang Kerjasama
4.     Nama Kegiatan
5.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
6.     Sumber dan jumlah anggaran
7.     Jangka Waktu Kerjasama
8.     Hasil Kerjasama
9.     Permasalahan dan penyelesaian
C.     BATAS DESA
1.     Sengketa batas Desa
2.     Penyelesaian yang dilakukan
3.     Satuan Kerja Perangkat yang menyelenggarakan
4.     Data Pegawai
D.     PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.     Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.     Status Bencana
3.     Sumber dan jumlah Anggaran
4.     Antisipasi desa
5.     Satuan Kerja Perngkat Desa yang menangani Bencana
6.     Kelembagaan yang dibentuk
7.     Potensi bencana yang diperkirajan terjadi
E.     PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.     Gangguan yang terjadi
2.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
3.     Penanggulangan dan Kendalanya
4.     Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
5.     Sumber dan Jumlah Anggaran

 
LAMPIRAN III
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN

 
SISTEMATIKA LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN

 
BAB I        PENDAHULUAN
A.     DASAR HUKUM
B.     GAMBARAN UMUM DESA
1.     KONDISI GEOGRAFIS
2.     GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3.     KONDISI EKONOMI
a.     Potensi unggulan Desa
b.     Pertumbuhan Ekonomi/PDRB

 
BAB II :     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.     Visi dan Misi
B.     Strategi dan Arah Kebijakan Desa (sesuai Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Desa)
C.     Prioritas Desa

 
BAB III :     KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.     PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.     Intensifikasi dan Ekstensifikasi
2.     Target dan realisasi Pendapatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.     Kebijakan Umum Keuangan Desa
2.     Target dan realisasi Belanja
3.     Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB IV :     PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.     URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.     Program dan Kegiatan
2.     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1.     Program dan Kegiatan
2.     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB V :     PENYEENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.     Dasar Hukum
2.    Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.     Satuan Kerja Perangkat Desa
4.     Kegiatan yang diterima
5.     Sumber dan Jumlah Anggaran
6.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.     Dasar Hukum
2.     Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
3.     Sumber dan Jumlah Anggaran
4.     Sarana dan Prsarana

 
BAB VI :     PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.     KERJASAMA ANTAR DESA
1.     Kebijakan dan Kegiatan
2.     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian
B.     KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.     Kebijakan dan Kegiatan
2.     Pelaksanaan Kegiatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian

 
C.     BATAS DESA
1.     Kebijakan dan Kegiatan
2.     Pelaksanaan Kegiatan
3.     Permasalahan dan penyelesaian
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.     Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.     Status bencana
3.     Sumber dan Jumlah Anggaran
4.     Antisipasi Desa
5.     Potensi Bencana tang diperkirakan terjadi
E.     PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.     Gangguan yang terjadi
2.     Satuan pelaksana kegiatan Desa
3.     Data perangkatg Desa
4.     Sumber dan Jumlah Anggaran
5.     Penanggulangan dan Kendalanya
6.     Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam penanggulangan

 
LAMPIRAN IV
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN

 
TAHUN

 
SISTEMATIKA LKPJ AKHIR MASA JABATAN

 
BABI :        PENDAHULUAN
A.     DASAR HUKUM
B.     GAMBARAN UMUM DESA
1.     KONDISI GEOGRAFIS
2.     GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3.     KONDISI EKONOMI
a.    Potensi unggulan Desa
b.    Pertumbuhan Ekonomi/PDRB

 
BAB II :     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.     Visi dan Misi.
B.     Strategi dan Arah Kebijakan Desa (sesuai Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Desa).
C.     Prioritas Desa

 
BAB III :     KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.     PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.    Intensifikasi dan Ekstensifikasi
2.    Target dan realisasi Pendapatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian

 
B.     PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.    Kebijakan Umum Keuangan Desa
2.    Target dan realisasi Belanja
3.    Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB IV :     PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.     URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.    Pelaksanaan Kegiatan
2.    Pelaksanaan Program dan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian
B.     URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1.    Pelaksanaan Kegiatan
2.    Pelaksanaan Program dan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian

 
BAB V :    PENYENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.    Dasar Hukum
2.    Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.    Satuan pelaksana kegiatan Desa
4.    Pelaksanaan kegiatan yang diterima
5.    Sumber dan Jumlah Anggaran
6.    Permasalahan dan penyelesaian
B.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.    Dasar Hukum
2.    Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
3.    Sumber dan Jumlah Anggaran
4.    5arana dan Prasarana.

 

BAB VI :     PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.    KERJASAMA ANTAR DESA
1.    Kebijakan dan Kegiatan
2.    Pelaksanaan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian
B.    KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.    Kebijakan dan Kegiatan
2.    Pelaksanaan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian
C.    BATAS DESA
1.    Kebijakan dan Kegiatan
2.    Pelaksanaan Kegiatan
3.    Permasalahan dan penyelesaian
D.    PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.    Status bencana
3.    Sumber dan Jumlah Anggaran
4.    Antisipasi Desa
5.     Potensi Bencana tang diperkirakan terjadi
E.    PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.    Gangguan yang terjadi
2.    Satuan pelaksana kegiatan Desa
3.    Sumber dan Jumlah Anggaran
4.    Penanggulangan dan Kendalanya
5.    Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam penanggulangan

 

 

 

 

 

 

 
LAMPIRAN V
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DESA ............................ Kecamatan .................. TAHUN ....

 
1.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
A.     Urusan Pemerintahan Desa.
(Ringkasan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota)

 
B.     Urusan hak asal usul desa
(Ringkasan dari penyelenggaraan urusan yang diserahkan ke desa)

 
C.     Tugas Pembantuan
(Ringkasan dari penyelenggaraan yang ditugaskan kepada desa oleh Pemerintah tingkat atas)

 
D.     Urusan Pemerintahan Lainnya
    (Ringkasan urusan Pemerintahan lainnya jika ada)

 

2.     Ringkasan APB Desa
A.     Pendapatan Desa
a.     Pendapatan Asli Desa                     Rp. .....................
b.     Bagi hasil pajak Kabupaten/Kota             Rp. .....................
c.     Bagian dari restribusi Kabupaten/Kota             Rp. .....................
d.     Alokasi Dana Desa                     Rp. .....................
e.     Bantuan keuangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/
    Kota dan desa lainnya.                     Rp. .....................
f.     Hibah.                             Rp. .....................
g.     Sumbangan Pihak ke tiga.                     Rp. .....................
Jumlah                     Rp. ....................

 
B.     Belanja
a.     Belanja Langsung
1)     Belanja Pegawai                     Rp. .....................
2)     Belanja Barang / jasa                     Rp. .....................
3)     Belanja Modal                     Rp. .....................
Jumlah                     Rp. ....................

 
b.     Belanja Tidak Langsung
1)     Belanja Pegawai Rp. .....................
2)     Belanja Subsidi Rp. .....................
3)     Belanja Hibah Rp. .....................
4)     Belanja Bantuan Sosial Rp. .....................
5)     Belanja Bantuan Keuangan Rp. .....................
6)     Belanja Tak Terduga Rp. .....................

 
Jumlah                     Rp. ....................

 
C. Pembiayaan
a.     Penerimaan Pembiayaan:
    1)     Sisa Anggaran Tahun sebelumnya             Rp. .....................
    2)     Hasil Penjualan Aset yang dipisahkan         Rp. .....................
       
        Jumlah                     Rp. ....................

 

 
b. Pengeluaran Pembiayaan;
    1) Dana Cadangan             Rp. .....................
2) Penyertaan Modal Desa         Rp. .....................
3) Pembayaran Utang             Rp. ..........................

 
Jumlah                     Rp. .....................

 

 

 
…..    , tg 1.......
Kepala Desa ..............

 

 

 

 
.........................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar