Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 22 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 22 TAHUN 2006

 

TENTANG

PENGELOLAAN BANK PERKREDITAN RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.    bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
  1. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;

 
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAAN BANK PEKREDITAN RAKYAT MILIK PEMERINTAH DAERAH.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/walikota.
  4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
  5. Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR Daerah adalah bank perkreditan rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  6. Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham BPR daerah yang berbentuk perseroan terbatas.
  7. Pengurus adalah direksl dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
  8. Dewan pengawas adalah dewan pengawas BPR daerah yang berbentuk perusahaan daerah.
  9. Dewan komisaris adalah dewan komisaris BPR daerah yang berbentuk perseroan terbatas.
  10. Direksi adalah direksi BPR daerah.
  11. Pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi bank atau perusahaan atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank atau perusahaan.
  12. Pegawai adalah pegawai BPR daerah.
  13. Satuan pengawas intern adalah satuan pengawas intern BPR daerah.
  14. Gaji pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai BPR daerah.
  15. Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak.
  16. Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
  17. Daftar penilaian kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh direksi.
  18. Ijazah adalah surat tanda tamat belajar sekolah/pendidikan negeri/swasta yang disamakan atau ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
  19. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian.

 

 
BAB II
KEGIATAN USAHA BPR

 

Pasal 2

Kegiatan usaha BPR Daerah meliputi:
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil;
  3. melakukan kerjasama antar BPR Daerah dengan lembaga keuangan/lembaga lainnya;
  4. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka dan atau tabungan di bank lainnya;
  5. membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional; dan
  7. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 
BAB III
BENTUK BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN

 

Pasal 3

Bentuk badan hukum BPR Daerah berupa perusahaan daerah atau perseroan terbatas.

 

Pasal 4

  1. Pendirian BPR Daerah berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas.
  2. Pendirian BPR Daerah berbentuk perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Perda.

 

Pasal 5

  1. Pemisahan kekayaan daerah untuk pendirian BPR Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
  2. Perda sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengatur pendirian 1 (satu) atau lebih BPR Daerah.
  3. Dalam hal Perda pendirian BPR Daerah lebih dari 1 (satu), penetapan nama, tempat kedudukan, kantor, jumlah modal dasar dan modal disetor dari masing-masing BPR Daerah dibuat daftar sebagai lampiran Perda.

 

Pasal 6

  1. Pemerintah provinsi dapat mendirikan BPR Daerah di lingkungan provinsi yang bersangkutan.
  2. Pemerintah kabupaten/kota dapat mendirikan BPR Daerah di lingkungan kabupaten/kota yang bersangkutan.

 
BAB IV
MODAL DAN SAHAM

 

Pasal 7

(1)    Penentuan dan perubahan besarnya modal dasar BPR Daerah ditetapkan dengan Perda.
(2)    Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendirikan BPR Daerah paling sedikit disetor sebesar:
  1. Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
  2. Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten/kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
  3. Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di ibukota provinsi di luar wilayah Jawa dan Bali;
  4. Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di wilayah pulau jawa dan ball di Iuar wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan
  5. Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di Iuar wilayah huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(3)     Bagian modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk modal kerja paling sedikit 50 % (lima puluh per seratus).
(4)    Penambahan modal disetor sampai dengan terpenuhinya modal dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah/RUPS.
(5)    Sumber dana penambahan setoran modal dari Pemerintah Daerah terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 8

  1. Modal BPR Daerah yang dimiliki oleh 1 (satu) daerah tidak terdiri atas saham-saham.
  2. Modal BPR Daerah yang dimiliki lebih dari 1 (satu) daerah/pihak terdiri atas sahamsaham.
  3. Nominal saham untuk BPR Daerah yang modalnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah ditetapkan dengan Perda.
  4. Nominal saham untuk BPR Daerah yang modalnya dimiliki lebih dari 1 (satu) daerah/pihak ditetapkan oleh RUPS.

 

 
BAB V
ORGAN BPR DAERAH

 

Pasal 9

  1. Organ BPR Daerah berbentuk perusahaan daerah yang dimiliki oleh 1 (satu) daerah terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi.
  2. Organ BPR Daerah berbentuk perusahaan daerah yang dimiliki lebih dari 1 (satu) daerah/pihak terdirl dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi.
  3. Organ BPR Daerah berbentuk perseroan terbatas terdiri dari RUPS, dewan komisaris dan direksi.

 

Pasal 10

  1. Persyaratan, tata cara pengangkatan dan/atau pemberhentian, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Susunan organisasi dan tata kerja BPR Daerah ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

 
BAB VI
KEWENANGAN KEPALA DAERAH/RUPS

 

Pasal 11

Kepala Daerah/RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 12

  1. Kepala Daerah mewakili daerah selaku pemegang saham BPR Daerah dalam RUPS.
  2. Dalam hal seluruh saham BPR Daerah dimiliki oleh satu daerah, Kepala Daerah bertindak selaku RUPS.
  3. Kepala Daerah dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat pemerintah daerah untuk mewakilinya sebagai pemegang saham.
  4. Pihak yang menerima kuasa dengan hak substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Kepala Daerah untuk mengambil keputusan mengenai:
    1. perubahan anggaran dasar;
    2. perubahan jumlah modal;
    3. pengalihan aset tetap;
    4. penggunaan laba;
    5. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
    6. kerjasama BPR daerah;
    7. pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
    8. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BPR Daerah.

 

 
BAB VII
DEWAN PENGAWAS/DEWAN KOMISARIS

 
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab

 
Pasal 13
Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Daerah.

 

Pasal 14

(1)    Pengawasan dilakukan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan tugas Direksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari instansi pengawasan di Iuar BPR Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
  1. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
  2. sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
(4)     Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan kepada Direksi dalam pelaksanaan tugas.
(5)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan BPR Daerah.

 

Pasal 15

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris mempunyai fungsi :
  1. penyusunan tats cara pengawasan dan pengelolaan BPR Daerah;
  2. pelaksanaan dan pengawasan atas pengurusan BPR Daerah:
  3. penetapan kebijaksanaan anggaran dan keuangan BPR Daerah; dan
  4. pembinaan dan pengembangan BPR Daerah.

 

Pasal 16

Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mempunyai wewenang :
  1. menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran BPR Daerah kepada Kepala Daerah/RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
  2. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah/RUPS;
  3. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah/RUPS untuk perbaikan dan pengembangan BPR Daerah;
  4. meminta keterangan Direksi mengenai hat-hat yang berhubungan dengan pengawasan dan pengeloaan BPR Daerah;
  5. mengusulkan pemberhentian sementara anggota direksi kepada Kepala Daerah atau melalui RUPS; dan
  6. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

Pasal 17

  1. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah/RUPS.
  2. Pertanggungjawaban Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 18

(1)     Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mempunyai tugas :
  1. memimpin semua kegiatan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris;
  2. menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah/RUPS;
  3. memimpin rapat Dewan Pengawas/Dewan Komisaris; dan
  4. membina dan meningkatkan tugas para anggota Dewan Pengawas/Dewar Komisaris.
(2)     Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mempunyai tugas:
  1. membantu ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya menurut bidang yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris; dan
  2. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 19

  1. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas/Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris.
  2. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1 (setengah) anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 20

  1. Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk memperoleh keputusan dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila dalam rapat tidak diperoleh kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
  3. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
  4. Dalam hal rapat setelah ditunda sampai 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum diperoleh kata mufakat, keputusan diambil oleh Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris setelah berkonsultasi dengan Kepala Daerah/RUPS dan memperhatikan pendapat para anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 21

  1. Rapat antara Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dengan Direksi dapat diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
  2. Apabila perlu rapat antara Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dengan Direksi dapat diadakan sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris atau atas permintaan Direksi.

 

Pasal 22

(1) Dewan Pengawas/Dewan Komisaris wajib memberikan laporan secara berkala/periodik kepada Kepala Daerah/RUPS dan Bank Indonesia setempat mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)    Dewan Pengawas/Dewan Komisaris wajib mempresentasikan basil pengawasannya apabila diminta Bank Indonesia.

 

Pasal 23

  1. Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, dapat dibentuk sekretariat Dewan Pengawas/Dewan Komisaris atas biaya BPR Daerah yang beranggotakan paling 3anyak 2 (dua) orang setiap BPR Daerah.
  2. Anggota sekretariat Dewan Pengawas/Dewan Kornisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari pegawai BPR Daerah.
  3. Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas/Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan BPR Daerah.

 

Bagian Kedua

Pengangkatan

 
Pasal 24
  1. Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan pengawas atau Komisaris Utama.
  2. Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilaksanakan oleh Kepala Daerah/RUPS untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
  3. Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai Pengawas/Komisaris paling banyak pada 2 (dua) BPR atau 1 (satu) Bank Urn urn.
  4. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak boleh menjabat sebagai Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 

Pasal 25

(1)    Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris harus menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dengan memenuhi persyaratan:
  1. integritas;
  2. kompetensi;
  3. reputasi keuangan; dan
  4. persyaratan yang ditentukan dalam Perda Pendirian BPR Daerah.
(2) Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerja BPR Daerah.
(3) Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.

 

Pasal 26

(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR Daerah yang sehat; dan
  4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL).
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
  2. memiliki pengalaman di bidang perbankan.
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
  1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
  2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.

 

Pasal 27

(1)    Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  1. anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
  2. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Dewan Pengawas/Dewan Komisaris tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR Daerah atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh BPR Daerah.

 

Pasal 28

  1. Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang lama berakhir.
  2. Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
  3. Keputusan Kepala Daerah/RUPS mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris disampaikan kepada Pimpinan Bank Indonesia setempat dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.

 
Bagian Ketiga
Penghasilan dan Penghargaan

 
Pasal 29
  1. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris diberikan honorarium sebesar:
    1. Ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan
    2. Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama.
    (2) Ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama dan anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris memperoleh jasa produksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 30

  1. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris mendapat uang jasa pengabdian dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
  2. Untuk Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
  3. Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan.

 
Bagian Keempat
Pemberhentian Anggota

 

Pasal 31

(1) Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris berhenti karena :
  1. masa jabatannya berakhir; dan
  2. meninggal dunia.
(2)    Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah/RUPS karena:
  1. permintaan sendiri;
  2. alih tugas/jabatan/reorganisasi;
  3. melakukan tindakan yang merugikan BPR Daerah;
  4. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
  5. tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; dan
  6. tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 32

  1. Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah/RUPS.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Daerah/RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.

 

Pasal 33

  1. Paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala Daerah/RUPS melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi.
  2. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah/RUPS belum melaksanakan rapat, surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
  3. Apabila dalam rapat sebagalmana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan dalam rapat.
  4. Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah/RUPS.
  5. Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris merupakan tindak pidana, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Pasal 34

  1. Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris
  2. yang diberhentikan, paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterima Keputusan Kepala Daerah/RUPS mer.genai pemberhentiannya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Daerah/RUPS.
  3. Paling lama 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan keberatan, Kepala Daerah/RUPS harus mengambil keputusan.
  4. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Daerah/RUPS tidak mengambil keputusan, Keputusan Kepala Daerah/RUPS mengenai pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.

 
BAB VIII DIREKSI
Bagian Pertama
Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab

 

Pasal 35

  1. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Daerah.
  2. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Daerah.
  3. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan.

 

Pasal 36

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan manajemen BPR Daerah berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas/Dewan Komisaris;
  2. penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR Daerah berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas/Dewan Komisaris;
  3. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR Daerah kepada Kepala Daerah/RUPS melalui Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawalan, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
  4. penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan basil usaha dan kegiatan BPR Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Daerah/RUPS melalui Dewan Pengawas/Dewan Komisaris; dan
  5. penyusunan dan penyampaian laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Kepala Daerah/RUPS melalui Dewan Pengawas/Dewan Komisaris untuk mendapat pengesahan.

 

Pasal 37

Direksi mempunyai wewenang :
  1. mengurus kekayaan BPR Daerah;
  2. mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR Daerah berdasarkan Peraturan Kepegawaian BPR Daerah yang bersangkutan;
  3. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BPR Daerah dengan persetujuan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris;
  4. mewakili BPR Daerah di dalam dan di luar pengadilan;
  5. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili BPR Daerah, apabila dipandang perlu;
  6. membuka Kantor Cabang atau Kantor Kas berdasarkan persetujuan Kepala Daerah/RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPR Daerah berdasarkan persetujuan Kepala Daerah/RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris; dan
  8. menetapkan biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai BPR Daerah.

 

Pasal 38

  1. Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 bertanggung jawab kepada Kepala Daerah/RUPS melalui Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
  2. Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Direksi.

 

Pasal 39

  1. Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR Daerah.
  2. Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR Daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Direksi.
  4. Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural BPR Daerah sebagai pelaksana tugas Direksi.
  5. Penunjukan Pejabat Struktural BPR Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
  6. Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 hari.

 

Pasal 42

  1. Anggota Direksi diutamakan dari BPR Daerah.
  2. Anggota Direksi diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerja BPR Daerah yang bersangkutan.

 

Pasal 43

(1)     Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
  1. anggota Direksl lainnyu dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua. anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
  2. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua. anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2)    Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan atau perusahaan atau lembaga lain.
(3)    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung pada BPR Daerah atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh BPR Daerah.

 

Pasal 44

  1. Anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
  2. Apabila anggota Direksi terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) Direktur, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
  3. Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah/RUPS untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

 

Pasal 45

  1. Proses pengangkatan anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  2. Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan Kepala Daerah/RUPS paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.

 

Pasal 46

Pengangkatan anggota Direksi dilaporkan oleh Direksi kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan.

 

Pasal 47

  1. Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  2. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Kepala Daerah/RUPS mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.

 
Bagian Ketiga
Penunjukan Pejabat Sementara

 

Pasal 48

  1. Apabila sampai berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, pengangkatan anggota Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah/RUPS dapat menunjuk/mengangkat Anggota Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural BPR Daerah sebagai pejabat sementara.
  2. Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah/RUPS.
  3. Keputusan Kepala Daerah/RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.
  5. Pejabat sementara diberikan penghasilan sesuai kemampuan BPR Daerah, setelah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

 
Bagian Keempat
Hak, Penghasilan dan Penghargaan

 
Pasal 49
(1)     Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:
a.     Gaji pokok yang besarnya:
  1. Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) X gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan
  2. Direktur paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama.
b.     Tunjangan istri/suami, anak dan tunjangan kemahalan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai; dan
c.     Tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) X gaji pokok.
(2) Anggota Direksi mendapat fasilitas:
  1. perawatan/tunjangan kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesual dengan kemampuan BPR Daerah dan ketentuan yang ditetapkan Direksi;
  2. rumah dinas Iengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan BPR Daerah;
  3. Kendaraan dinas sesual dengan kemampuan BPR Daerah;
  4. Setiap bulan kepada Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1. (satu) X penghasilan sebulan: dan
  5. dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank.
(3)     Anggota Direksi memperoleh jasa produksi sesuai dengan kemampuan BPR Daerah.
(4)     Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan penentuan honorarium untuk Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, gaji Direksi, gaji Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari total pendapatan atau 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi tahun anggaran yang lalu.
(5)     Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan penentuan honorarium untuk Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, gaji Direksi, gaji Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 40% (empat puluh
per seratus) dad total pendapatan atau 50% (lima puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi tahun anggaran yang lalu, bagi BPR Daerah yang memiliki total aset sampai dengan 4 (empat) milyar rupiah.

 

Pasal 50

(1)    Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
  1. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja; dan
  2. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan; dan
(2) Dalam hal permohonan cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikabulkan, kepada Direksi memberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) X penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.

 

Pasal 51

  1. Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya 5% (lima per seratus) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya dengan perbandingan Direktur mendapat 80% (delapan puluh per seratus) dari Direktur Utama.
  2. Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima per seratus) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.

 
Bagian Kelima
Pemberhentian Anggota

 
Pasal 52

 
(1)     Anggota Direksi berhenti karena :
  1. masa jabatannya berakhir; dan
  2. meninggal dunia.
(2) Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah/RUPS karena :
  1. permintaan sendiri;
  2. reorganisasi;
  3. melakukan tindakan yang merugikan BPR Daerah;
  4. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
  5. tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; dan
  6. tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 53

  1. Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah/ RUPS atas usul Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, untuk BPR Daerah yang modalnya terdiri atas sahamsaham berdasarkan usul RUPS.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah/RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.

 

Pasal 54

(1)    Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas/Dewan Komisaris melakukan sidang yang dihadiri oleh anggota Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2)    Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris belum melakukan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
(4) Keputusan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah/RUPS.
(5) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Direksi merupakan tindak pidana, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Pasal 55

  1. Anggota Direksi yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Daerah/RUPS paling lambat 15 (lima belas) hari sejak Keputusan Kepala Daerah/RUPS mengenai pemberhentiannya diterima.
  2. Paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Kepala Daerah/RUPS harus mengambil keputusan keberatan.
  3. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Daerah/RUPS belum mengambil keputusan, keputusan Kepala Daerah/RUPS mengenai pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.

 

 
BAB IX
PEGAWAI
Bagian Kesatu Pengangkatan

 
Pasal 56
(1) Pengangkatan pegawai Bank Perkreditan Rakyat Daerah harus memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Indonesia;
  2. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
  3. mempunyal pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
  4. dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk oleh Direksi;
  5. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
  6. lulus ujian seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi Daftar Penilaian Kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.
(3) Selama masa percobaan unsur yang dinilai meliputi :
  1. loyalitas;
  2. kecakapan;
  3. kesehatan;
  4. kerja sama;
  5. kerajinan; dan
  6. kejujuran.
(4)    Apabila pada akhir masa percobaan talon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.

 

Pasal 57

  1. Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  2. Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan menduduki jabatan.

 

Pasal 58

  1. Mantan pegawai BPR Daerah yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi pegawai bulanan untuk paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji bulanan paling sedikit sebesar gaji pokok pada saat berhenti.
  3. Pengangkatan pegawai bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
Bagian Kedua
Pangkat dan Golongan Ruang

 

Pasal 59

Pangkat pegawai diatur dalam golongan dan ruang yang susunannya meliputi :
a.    Pegawai Dasar Muda    : Gol A Ruang 1;
  1. Pegawai Dasar Muda I     : Gol A Ruang 2;
  2. Pegawai Dasar     : Gol A Ruang 3;
  3. Pegawai Dasar I     : Gol A Ruang 4;
  4. Pelaksana Muda    : Gol B Ruang 1;
  5. Pelaksana Muda I    : Gol B Ruang 2;
  6. Pelaksana    : Gol B Ruang 3;
  7. Pelaksana I    : Gol B Ruang 4;
  8. Staf Muda    : Gol C Ruang 1;
  9. Staf Muda I    : Gol C Ruang 2;
  10. Staf    : Gol C Ruang 3;
  11. Staf I    : Gol C Ruang 4;
  12. Staf Madya    : Gol D Ruang 1;
  13. Staf Madya I    : Gol D Ruang 2;
  14. Staf Madya Utama    : Gol D Ruang 3; dan
  15. Staf Utama    : Gol D Ruang 4.

 

Pasal 60

Pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama sebagai berikut :
  1. berijasah Sekolah Dasar dimulai dengan golongan ruang A/1;
  2. berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dimulai dengan golongan ruang A/2;
  3. berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dimulai dengan golongan ruang B/1;
  4. berijasah Sarjana Muda dimulai dengan golongan ruang B/2;
  5. berijasah S-1 dimulai dengan golongan ruang C/1; dan
  6. berijasah S-2 dimulai dengan golongan ruang C/2.

 
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat

 

Pasal 61

  1. Kenaikan pangkat pegawai ditetapkan pada periode Januari dan Juli setiap tahun.
  2. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. kenaikan pangkat regular;
    2. kenaikan pangkat pilihan;
    3. kenaikan pangkat penyesuaian;
    4. kenaikan pangkat istimewa;
    5. kenaikan pangkat pengabdian; dan
    6. kenaikan pangkat anumerta.

 

Pasal 62

(1)    Kenaikan pangkat regular diberikan kepada pegawai yang mempunyai syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dijabat.
(2)    Paling banyak kenaikan pangkat regular yang dicapai seorang pegawai sebagai berikut:
  1. berijasah Sekolah dasar sampai dengan golongan ruang B/1:
  2. berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama sampai dengan golongan ruang B/2;
  3. berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sampai dengan golongan ruang C/1;
  4. berijasah Sarjana Muda sampai dengan golongan ruang C/2;
  5. berijasah S-1 sampai dengan golongan ruang D/1; dan
  6. berijasah S-2 sampai dengan golongan ruang D/2.
(3)    Kenaikan pangkat biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
  1. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur penilaian kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  2. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur penilaian kerja paling sedikit bernilai cukup dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Pasal 63

  1. Pegawai yang memiliki Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjtan Tingkat Atas Kejuruan menduduki pangkat Pelaksana Muda golongan ruang B/1 diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pelaksana Muda I dengan golongan ruang B/2.
  2. Pegawai yang memiliki Ijasah Sarjana Muda/D-3 Akademi menduduki pangkat Pelaksana Muda I golongan ruang B/2 diberikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pelaksana dengan golongan ruang B/3.
  3. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan apabila:
    1. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan unsur penilaian kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    2. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan unsur penilaian kerja rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian kerja yang bernilai kurang.

 

Pasal 64

  1. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai yang memangku jabatan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
  3. Kenaikan pangkat pilihan dilaksanakan setiap kali dengan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
    1. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan unsur penilaian kerja paling sedikt bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    2. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan unsur penilaian kerja rata-rata bernilai baik dan tidak ada unsur penilaian kerja yang bernilai kurang selama 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pasal 65

(1)    Pegawai yang memangku jabatan dengan pangkat lebih rendah dari pangkat awal dari jenjang pangkat, setiap kali dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
  1. paling sedikit telah 1 (satu) tahun memangku jabatan dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dengan hasil penilaian kerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  2. paling sedikit telah 1 (satu) tahun memangku jabatan dan telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir dengan hasil penilaian kerja setiap unsur bernilai rata-rata baik dalam 2 (dua) tahun terakhir tanpa nilai kurang.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali selama menjadi pegawai.

 

Pasal 66

(1)    Pegawai yang memperoleh Tanda Tamat Belajar atau ijazah dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 63.
(2)    Penyesuaian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
  1. Keahlian yang bersangkutan diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan BPR Daerah; dan
  2. paling sedikit 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dengan hasil penilaian kerja rata-rata bernilai baik.

 

Pasal 67

Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk BPR Daerah.

 

Pasal 68

(1)    Pegawai yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
  1. menunjukkan prestasi kerja yang meyakinkan secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir;
  2. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  3. hasil penilaian kerja setiap unsur amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
    d.     masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk pegawai yang bersangkutan.
(2)    Pegawai yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk BPR Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan hasil penilaian kerja rata-rata bernilal baik tanpa nilai kurang.
(3)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat pada jabatan.

 

Pasal 69

Pegawai memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

 

Pasal 70

Pegawai yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dari pangkat yang terakhir.
Bagian Keempat
Hak-Hak dan Penghasilan

 

Pasal 71
  1. Setiap pegawai berhak atas gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesual dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
  2. Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum kabupaten/kota setempat.
  3. Pemberian hak pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan dan skala usaha BPR Daerah.

     

Pasal 72

  1. Penyusunan skala gaji Pegawai BPR Daerah dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan BPR Daerah.
  2. Skala gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Pasal 73

  1. Pegawai berhak mendapat cuti tahunan, cuti besar, cuti nikah, cuti bersalin, cuti sakit dan cuti karena alagan panting atau cuti menunaikan ibadah haji serta cuti di luar tanggungan BPR Daerah.
    (2)     Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuall cuti di luar tangungan BPR Daerah.

 

Pasal 74

  1. Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha BPR Daerah atau iuran pegawai BPR Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  2. Besarnya tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perhitungan gaji.

 

Pasal 75

  1. Pegawai yang diangkat dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan gaji pokok menurut golongan ruang yang ditentukan untuk pangkat.
    1. Pegawai dalam masa percobaan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji pokok.

 

Pasal 76

  1. Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
  2. Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.
  3. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah.
  4. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.

 

Pasal 77

Setiap akhir tahun setelah tutup buku, pegawai diberikan jasa produksi sesuai dengan ketentuan di masing-masing BPR Daerah.

 

Pasal 78

  1. Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai, diberikan kenaikan gaji berkala.
  2. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.

 

Pasal 79

(1)    Penghasilan pegawai terdiri dari gaji ditambah tunjangan-tunjangan sebagai berikut :
  1. tunjangan pangan;
  2. tunjangan kesehatan;
  3. tunjangan kemahalan; dan
  4. tunjangan lainnya yang sah.
(2) Pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan diberi tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengobatan dan atau perawatan di rumah sakit, klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3)    Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan hasil angka perkalian prosentase tertentu dengan jumlah gaji untuk menyesuaikan dengan tingkat harga yang berlaku.

 

Pasal 80

(1) Pejabat struktural disamping mendapat tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan perumahan.
(2) Disamping tunjangan sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Direksi dapat menetapkan tunjangan lain.

Pasal 81

Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai BPR Daerah membayar pajak penghasilan atas beban BPR Daerah.

 
Bagian Kelima
Bantuan dan Penghargaan

 
Pasal 82
Pegawai diberikan santunan kematian, kecelakaan dan bantuan bencana alam yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Pasal 83

  1. Direksi memberikan jasa pengabdian/penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja pada BPR Daerah secara terus menerus selama 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BPR Daerah.
  2. Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dan atau berjasa dalam pengembangan BPR Daerah.
  3. Pemberian jasa pengabdian/penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 
Bagian Keenam
Kewajiban dan Larangan

 
Pasal
84
Setiap pegawai wajib :

  1. mendukung dan membela serta mengamalkan idiologi Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. mendahulukan kepentingan BPR Daerah diatas kepentingan lainnya;
  3. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan menjauhi segala larangan:
  4. memegang teguh rahasia BPR Daerah dan rahasia jabatan; dan
  5. mengangkat sumpah pegawai dan sumpah jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 85

Pegawai dilarang:

  1. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan BPR Daerah dan atau Negara;
  2. menggunakan kedudukanrrya untuk memberikan keuntungan untuk diri sandal secara Iangsung atau tidak .angsung yang merugikan BPR Daerah;
  3. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik BPR Daerah dan atau Negara; dan
  4. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia BPR Daerah kepada pihak lain.

 

Bagian Ketujuh
Pelanggaran Peraturan Kepegawaian dan Pemberhentian

 

Pasal 86

(1) Pegawai BPR Daerah dapat dikenakan hukuman disiplin.
(2) Janis hukuman yang dikenakan kepada pegawai BPR Daerah sebagai berikut :
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat;
  5. penurunan pangkat;
  6. pembebasan jabatan;
  7. pemberhentian sementara;
  8. pemberhentian dengan hormat; dan
  9. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Pasal 87

Pegawai BPR Daerah diberhentikan sementara apabila disangka telah melakukan tindakan yang merugikan BPR Daerah atau kejahatan/tindak pidana.

 

Pasal 88

  1. Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
  2. Lamanya pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan, kecuali permasalahannya menjadi urusan pihak aparat penegak hukum.

 

Pasal 89

  1. Dalam hal hasil penyidikan/pemeriksaan pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan dan berhak menerima sisa penghasilannya yang belum diterima.
  2. Dalam hal ada kepastian seorang pegawai telah berbuat atau telah melakukan suatu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a dan huruf b, Direksi dapat memberhentikan dengan tidak hormat.

 

Pasal 90

(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. telah mencapai usia dan masa kerja untuk memperoleh pensiun;
  3. kesehatan tidak mengijinkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tim penguji tersendiri;
  4. permintaan sendiri; dan
  5. pengurangan pegawai.
  1. Pegawai yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun dan telah mempunyai masa kerja paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun diberhentikan dengan hormat dan mendapat jaminan tunjangan hari tua yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  2. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan tidak mempunyai tunjangan hari tua diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  3. Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf d pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.

 

Pasal 91

Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
  1. melanggar sumpah pegawai dan atau sumpahjabatan;
  2. dihukum berdasarkan keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. dihukum karena melakukan penyelewengan idiologi negara; dan
    d.     penyelewengan di bidang keuangan.

 

Pasal 92

  1. Ketentuan kepegawaian BPR Daerah ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Kepala Daerah/RUPS setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.
  2. Pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan, penjatuhan hukuman disiplin dan pemindahan serta pemberhentian pegawai ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

 
BAB X
PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Rencana Jangka Panjang

 

Pasal 93

  1. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Daerah jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Rancangan rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
    1. nilai dan harapan pemangku kepentingan (stakeholder);
    2. visi dan misi;
    3. analisa kondisi internal dan eksternal;
    4. sasaran dan inisiatif strategi;
    5. program 5 (lima) tahunan; dan
    6. proyeksi Keuangan.
    (3)    Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas/Dewan Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah/RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 
Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

 

Pasal 94

(1) Direksi BPR Daerah wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
(2)    Rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan
  2. Hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Kepala Daerah/RUPS.
(3)    Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas/Dewan Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah/RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 

Pasal 95

  1. Apabila sampai dengan permulaan tahun buku, Kepala Daerah/RUPS tidak memberikan pengesahan, rencana kerja tahunan dan anggaran BPR Daerah dinyatakan berlaku.
  2. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan Kepala Daerah/RUPS.
  3. Rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah yang telah mendapat pengesahan Kepala Daerah/RUPS disampaikan kepada Pimpinan Bank Indonesia setempat.
  4. Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan BPR Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.

 

Bagian Ketiga
Laporan Tahunan

 

Pasal 96

(1)    Direksi menyampalkan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan diteruskan kepada Kepala Daerah/RUPS paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun buku untuk mendapat pengesahan.
(2) Direksi wajib membuat laporan tahunan mengenai perkembangan usaha BPR Daerah yang telah disahkan untuk disampaikan kepada:
  1. Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Bank Indonesia setempat untuk BPR Daerah milik kabupaten/kota; dan
  2. Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Bank Indonesia setempat untuk BPR Daerah milik Provinsi.
  1. Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman BPR Daerah.

 

 
BAB XI
TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA

 

Pasal 97

  1. Tahun buku BPR Daerah disamakan dengan tahun takwim.
  2. Laba bersih BPR Daerah setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Kepala Daerah/RUPS ditetapkan sebagai berikut:
    1. Untuk BPR Daerah yang modalnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah :

       
1. 
Bagian laba untuk daerah 
50 
%; 
2. 
Cadangan Umum 
15 
%; 
3. 
Cadangan Tujuan 
15 
%; 
4. 
Dana Kesejahteraan 
10 
%; 
5. 
Jasa Produksi 
10 
%. 

 
  1. Untuk BPR Daerah yang modalnya dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) daerah :
1. 
Deviden pemegang saham 
50 
%; 
2. 
Cadangan Umum 
10 
%; 
3. 
Cadangan Tujuan 
10 
%; 
4. 
Dana Kesejahteraan 
12 
%; 
5. 
Jasa Produksi 
12 
%; 
6. 
Pembinaan 
6 
%. 

 
  1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 disesuaikan dengan daerah masing-masing.
  2. Bagian laba untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
  3. Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 dianggarkan untuk tunjangan hari tua direksi dan pegawai, perumahan pegawai, kepentingan sosial dan lainnya.

 

BAB XII
PEMBINAAN

 

Pasal 98

  1. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap BPR Daerah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Daerah.
  2. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah.
  3. Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota.
  1. Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.

     

     
    BAB XIII
    KERJASAMA

     

    Pasal 99

    BPR Daerah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya dalam usaha peningkatan modal, manajemen dan profesionalisme perbankan.

    1)    Setiap BPR Daerah menjadi anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah.
    (2)    BPR Daerah dapat memanfaatkan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sebagai asosiasi yang menjernbatani kegiatan kerjasama antar BPR Daerah, dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

     

    BAB XV
    PEMBUBARAN

     
    Pasal 101
    Pembubaran BPR Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     


     

    BAB XVI
    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 102

    Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:

    1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Dlreksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; dan
    4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;

     
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


     

    Pasal 103

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


     

     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Juni 2006

     
    MENTERI DALAM NEGERI,


     

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar