MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 18 TAHUN 2005
TENTANG
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia;
- bahwa dengan adanya pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan baru, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 A Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalamj Negeri Nomor 150 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Kode Wilaya Administrasi Pemerinytahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan yang dijadikan pedoman dalam penataan system informasi pemerintahan.
- Data Wilaya Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk seluruh Indonesia dirinci mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan per Desember 2004, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Penjabaran lebih rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dususun dalam Buku I sampai dengan Buku XXXIII dan merupakan bagian tidak dapat dipisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 A Tahun 2003 tentang Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 2003 tentang Kode Wikayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan duinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2005
MENTERI DALAM NEGERI
H. MOH MA"RUF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar