MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 3 TAHUN 2005
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILLEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA
DI SELURUH WILAYAH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI,
Dalam rangka percepatan pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di selurulr wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur di Seluruh Indonesia.
2. Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.
Untuk :PERTAMA : Melakuan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di daerah masing-masing berupa:
- penginventarisasian dan identifikasi terhadap Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah dibidang kehutanan.
- pengawasan terhadap penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
- inventarisir seluruh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan mengawasi wilayah tebangan HPH sesuai Rencana Karya Tahunan (RKT);
- penindakan secara tegas terhadap aparat Pemerintah Daerah yang terlibat dalam kegiatan penebangan kayu illegal dan jaringan perdagangannya;
- pemberian dukungan terhadap petugas Polisi Hutan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkaitan dengan pengamanan hutan;
- pemantauan dan antisipasi terhadap dampak sosial yang timbul dari Operasi Terpadu Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal;
- pengalokasian dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan Operasi Tim Terpadu;
- pengoptimalisasian pemanfaatan dana bagi hasil yang bersumber dari dana reboisasi untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan penunjangnya; dan
- antisipasi ketimpangan pasokan bahan baku kayu dan peredarannya dengan mengembangkan mekanisme kerjasama antar daerah.
KEDUA : Membentuk Tim Pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di kawasan hutan dan peredarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Administrator Pelabuhan, Bea Cukai, Kodam/Kodim, Lantamal, dan LSM.
KETIGA : Dalam pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara illegal tersebut pada Diktum PERTAMA agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah dan Pemerintah Pusat
KEEMPAT : Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
KELIMA : Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd
H. MOH. MA'RUF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar