Senin, 07 Maret 2011

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG

ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang     :    a.     bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
  1. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum:

 
Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Iota Kerja Departemen Dalam Negeri;

 
MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.
  2. Direksi adalah direksi PDAM.
  3. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
  4. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati atau walikota.
  6. Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.

 


 

BAB II
ORGAN PDAM

 

Pasal 2
Bagian Pertama
Umum
  1. PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian.
  2. Organ PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Kepala Daerah selaku pemilik modal;
    2. Dewan Pengawas: dan
    3. Direksi.

 
Bagian Kedua
Direksi

 
Paragraf 1
Pengangkatan

 

Pasal 3

  1. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas.
  2. Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
  3. Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  4. Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

 

Pasal 4

(1) Calon Direksi memenuhi persyaratan:
  1. mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(S-1):
  2. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
  3. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
  4. membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM;
  5. bersedia bekerja penuh waktu:
  6. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
  7. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2)    Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pasal 5

(1)    Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
  1. 1(satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
  2. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan
  3. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
(2)    Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.
(3) Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Kepala Daerah terhadap seluruh Direksi.
  1. Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
  2. Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.

 

Pasal 6

(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni :
  1. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta;
  3. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM; dan/atau
  4. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Direksi tidak boleti mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM.

 
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang

 

Pasal 7

Direksi mempunyai tugas:
  1. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM;
  2. membina pegawai:
  3. mengurus dan mengelola kekayaan PDAM;
  4. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  5. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate
    plan) yang disahkan oleh Kepada Daerah melalui usul Dewan Pengawas.
  6. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dart Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate
    plan) kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas; dan
  7. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.

 

Pasal 8

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
  2. Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
  3. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah;
  4. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PDAM ditutup untuk disahkan oleh Kepala Daerah paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) had setelah diterima.
  5. Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa paling lambat 15 (lima betas) hari setelah disahkan oleh Kepala Daerah.
  6. Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

 

Pasal 9

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai wewenang:
  1. mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM;
  2. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PDAM dengan persetujuan Dewan Pengawas;
  3. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
  4. mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan:
  5. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM;
  6. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
  7. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PDAM berdasarkan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas;
  8. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset PDAM.

 

Pasal 10

Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun.

 

Paragraf 3
Penunjukan Pejabat Sementara

 

Pasal 11
  1. Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
  2. Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

 


 

Paragraf 4
Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti

 

Pasal 12

(1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. tunjangan perawatan/kesehatan yang Inyak termasuk istri/suami dan anak; dan
  2. tunjangan lainnya.
(3)    Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.
(4) Besarnya gaji, tunjangan, dan bagian dad jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleli Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
(5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tabun Anggaran yang lalu.

 

Pasal 13

 

  1. Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.
  2. Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
  3. Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.

 

Pasal 14

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;
  5. cuti nikah;
  6. cuti bersalin; dan
  7. cuti di luar tanggungan PDAM.
(2)    Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan PDAM.
(3)    Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 5
Pemberhentian

 

Pasal 15

(1) Direksi berhenti karena:
  1. masa jabatannya berakhir; dan
  2. meninggal dunia.
(2) Direksi diberhentikan karena:

  1. permintaan sendiri;
  2. reorganisasi;
  3. melakukan tindakan yang merugikan PDAM;
  4. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
  5. mencapal batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

Pasal 16

  1. Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah disertal dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

Pasal 17

  1. Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
  2. Dewan Pengawas melaporkan kepada Kepala Daerah hasil sidang sebagaimana dimaksud pada aXat (1) sebagai bahan Kepala Daerah untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
  3. Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
  4. Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.

 
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas

 
Paragraf 1
Pengangkatan

 

Pasal 18

  1. Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah.
    1. Batas usia Dewan Pengawas paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Pasal 19

(1)    Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan:
  1. menguasai manajemen PDAM;
  2. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
  3. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan spar.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pasal 20

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
  1. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000; dan
  2. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.
(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pasal 21

  1. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun clan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  2. Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Direksi dan kemampuan PDAM dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.

 
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang

 
Pasal 22
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
  1. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM;
  2. memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; dan
  3. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.

 

Pasal 23

Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai wewenang:

  1. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM;
  2. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah;
  3. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM; dan
  4. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.

 

Pasal 24

  1. Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas.
  2. Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ada ayat (1) beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada Anggaran PDAM.
  3. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan efisiensi pembiayaan PDAM.

 
Paragraf 3
Penghasilan dan Jasa Pengabdian

 
Pasal 25
Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uangjasa.

 
Pasal 26
  1. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uangjasa paling banyak 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama.
  2. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama.
  3. Setiap anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama.

 

Pasal 27

Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 26.

 

Pasal 28

Besarnya uang jasa dan bagian dari bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan PDAM.

 

Pasal 29

  1. Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
  2. Dewan Pengawas yang diberhentikan. dengan hormat sebelurn masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1(satu) tahun.
  3. Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.

 

Paragraf 4
Pemberhentian

 

Pasal 30
(1)    Anggota Dewan Pengawas berhenti karena:
  1. masa jabatannya berakhir; dan
  2. meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena:

  1. permintaan sendiri;
  2. reorganisasi;
  3. kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir;
  4. mencapai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun;
  5. tidak dapat melaksanakan tugas:
  6. melakukan tindakan yang merugikan PDAM: dan
  7. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

Pasal 31
  1. Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf f dan huruf g diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pasal 32

  1. Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Kepala Daerah melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
  2. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Kepala Daerah belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
  3. Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sail, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
  4. Apabila perbuatan yang dilakukan oieh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.

 

BAB III
PEGAWAI

 
Bagian Kesatu Pengangkatan

 
Pasal 33
(1) Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
  3. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
  4. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
  5. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
  6. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setlap unsur paling sedikit bernilal baik.
(3)    Selama masa percobaan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan penilaian meliputi:
  1. loyalitas;
  2. kecakapan;
  3. kesehatan;
  4. kerjasama;
  5. kerajinan;
  6. prestasi kerja; dan
  7. kejujuran.
(4)    Apabila pada akhir masa percobaan cairn pegawai tidak memenuhi petsyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.

 

Pasal 34

  1. Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  2. Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.

 

Pasal 35

  1. Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir,

 

Bagian Kedua
Penghasilan dan Cuti

 

Pasal 36
(1) Pegawai PDAM berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) meliputi :
  1. tunjangan pangan;
  2. tunjangan kesehatan; dan
  3. tunjangan lainnya.
(3)    Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan.
(4)    Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit. klinik dan lain-lain yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(5)    Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan PRAM.

 

Pasal 37

  1. Penyusunan skala gaji pegawai PDAM dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM.
  2. Ketentuan gaji pegawai PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diretapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Pasal 38

  1. Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
  2. Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh sate) tahun. belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.
  3. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
  4. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.

 

Pasal 39

  1. Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha PDAM atau luran pegawai PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  2. Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perhitungan gaji.

 

Pasal 40

Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.

 

Pasal 41

  1. Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.
  2. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.

 
Pasal 42
(1)    Pegawai memperoleh hak cuti meliputi:
  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti karena alasan panting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;
  5. cuti nikah;
  6. cuti bersalin; dan
  7. cuti di luar tanggungan PDAM.
(2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan PDAM.
(3)    Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga
Penghargaan dan Tanda Jasa

 

Pasal 43
  1. Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PDAM.
  2. Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PDAM.
  3. Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Bagian Keempat
Kewajiban dan Larangan

 

Pasal 44
Setiap pegawai wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
  2. mendahulukan kepentingan PDAM di atas kepentingan lainnya;
  3. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan Larangan; dark
  4. memegang teguh rahasia PDAM dan rahasia jabatan.

     
Pasal 45
Pegawai dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara;
  2. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi
    diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM; dan
  3. mencemarkan nama baik PDAM, Daerah dan/atau Negara.

 
Bagian Kelima
Pelanggaran dan Pemberhentian

 
Pasal 46
  1. Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman.
  2. Jenis hukuman sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) meliputi:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. penundaan kenaikan gaji berkala;
    4. penundaan kenaikan pangkat:
    5. penurunan pangkat;
    6. pembebasan jabatan;
    7. pemberhentian sementara;
    8. pemberhentian dengan hormat; dan
    9. pemberhentian dengan tidak hormat.
    (3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

 

Pasal 47

  1. Pegawai PDAM diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan/atau tindak pidana.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

 

Pasal 48

  1. Pegawai PDAM yang diberhentikan sementara sebagaimana dimakspd dalam Pasal 47, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
  2. Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
  3. Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah. Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.

 
Pasal 49
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas;
  4. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat ketcrangan dokter;
  5. telah mencapai usia pensiun; dan/atau
  6. reorganisasi.
  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
  2. Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.

 

Pasal 50
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:
  1. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan;
  2. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  3. merugikan keuangan PDAM.

 

 
BAB VII
DANA PENSIUN

 

Pasal 51
  1. Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
  2. Penyelenggara program penslun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM,

 


 

BAB VIII
ASOSIASI

 
Pasal 52
  1. Setiap PDAM wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
  2. PDAM dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar PDAM dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

 


 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

 
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Direksi dan Dewan/Badan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

 

Pasal 54

Direksi, Dewan/Badan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesualkan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

 


 

BAB XI
PEMBINAAN

 

Pasal 55
  1. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap PDAM dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna PDAM.
  2. Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

 


 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 56
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; dan
2.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minurn,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


 

Pasal 57

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2007

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd.

 
H. MOH. MA'RUF, SE

 

 

5 komentar:

  1. Trus bagai mana pegawai kontrak yg sudah berusia lewat dari 35 thn yg belum di angkat sebagai pegawai tetap pdam..dan nasibnya bagaiman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah yg prgawai kontrak yg sudah berumur 35 thn ini trus kontrak ato bagaimana..krna terbntur dgn peraturan ini tlong solusinya bagi nasib pegawai kontrak yg uda lewat usia 35 thn n masa kerjanya suda bertahun tahun.

      Hapus
  2. Ijazah SPd,Sarjana pendidikan(S1) yg SDH status pegawai tetap apakah ijazahnya bisa digunakan untuk penyusaian?

    BalasHapus