PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA
BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Kepala Daerah adalah Gubernur/Penjabat Gubernur/Pelaksana Tugas Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati/Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota/ Penjabat Walikota/Pelaksana Tugas Walikota.
- Masa jabatan kepala daerah adalah tenggang waktu seorang kepala daerah memegang jabatan sebagai kepala daerah terhitung sejak pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berhenti dari jabatan kepala daerah.
- Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala daerah yang berhenti dari jabatannya.
BAB II
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Ruang lingkup pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah meliputi :
- kebijakan daerah;
- pengelolaan sumber daya manusia;
- pengelolaan barang daerah; dan
- pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3
Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
- Peraturan Daerah;
- Peraturan Kepala Daerah; dan
- Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 4
Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi :
- Formasi Pegawai;
- Pengadaan Pegawai;
- Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai;
- Kenaikan Pangkat;
- Pengangkatan Dalam Jabatan;
- Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
- Pembinaan Disiplin Pegawai;
- Kesejahteraan Pegawai; dan
- Penghargaan.
Pasal 5
Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi :
- Kebijakan Pengelolaan Barang;
- Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Barang;
- Pengadaan Barang;
- Inventarisasi Barang;
- Pemeliharaan Barang;
- Perubahan Status Hukum Barang;
- Pemanfaatan Barang; dan
- Pengamanan Barang.
Pasal 6
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi :
- Kebijakan Umum;
- Pengelolaan Umum Keuangan;
- Pengelolaan Pendapatan;
- Pengelolaan Pengeluaran; dan
- Pemegang Kas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah kerja pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB III
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 8
(1) Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah dilakukan untuk :
- Memperjelas batas tugas dan tanggungjawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya;
- Mengoreksi dan atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Mengidentifikasi indikasi yang mengarah pada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
(2) Hasil pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan masukan kepada Kepala Daerah yang baru dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 9
- Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Gubernur/Penjabat Gubernur/Pelaksana Tugas Gubernur dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
- Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal yang anggotanya dapat melibatkan unsur Unit Kerja dilingkungan Departemen Dalam Negeri.
Pasal 10
- Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati/Penjabat Bupati/Pelaksana Tugas Bupati, Walikota/Penjabat Walikota/Pelaksana Tugas Walikota dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.
- Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi yang anggotanya dapat melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Pasal 11
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan 2 (dua) minggu sebelum dan atau sesudah berhenti dari jabatan Gubernur/Penjabat Gubernur/Pelaksana Tugas Gubernur.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan 2 (dua) minggu sebelum dan atau sesudah berhenti dari jabatan Bupati/Penjabat Bupati/Pelaksana Tugas Bupati dan atau Walikota/ penjabat Walikota/Pelaksana Tugas Walikota.
BAB V
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pasal 12
- Tim pemeriksa Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyusun laporan hasil pemeriksaan.
- Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Penjabat Gubernur yang baru.
- Gubernur/Penjabat Gubernur yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 13
- Tim pemeriksa Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyusun laporan hasil pemeriksaan.
- Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Penjabat Bupati dan Walikota/ Penjabat Walikota yang baru.
- Bupati/Penjabat Bupati dan Walikota/Penjabat Walikota yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 14
Sistimatika laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemeriksaan Masa Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 24 Tahun 2007
TANGGAL : 22 Mei 2007
LANGKAH KERJA PEMERIKSAAN DALAM RANGKA BERAKHIRNYA
MASA JABATAN KEPALA DAERAH
- KEBIJAKAN DAERAH.
Untuk mengetahui data dan informasi kebijakan daerah perlu dilakukan pemeriksaan hal-hal sebagai berikut :
- Peraturan Daerah
- Dapatkan data dan informasi tentang Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan atau yang masih dalam proses penyusunan.
- Periksa apakah Peraturan Daerah tersebut telah diproses sesuai ketentuan.
- Periksa apakah Peraturan Daerah yang ditetapkan telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
- Teliti apakah rekomendasi hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah telah dilaksanakan.
- Periksa apakah ada Peraturan Daerah yang sudah dibatalkan sesuai hasil evaluasi tetapi masih diberlakukan.
- Teliti apakah terdapat Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tetapi belum diberlakukan.
- Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah diberlakukan.
- Peraturan Kepala Daerah
- Dapatkan data dan informasi tentang Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan atau yang masih dalam proses penyusunan.
- Periksa apakah Peraturan Kepala Daerah telah diproses sesuai ketentuan.
- Periksa apakah Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
- Teliti apakah rekomendasi hasil evaluasi terhadap Peraturan Kepala Daerah telah dilaksanakan.
- Periksa apakah ada Peraturan Kepala Daerah yang sudah dibatalkan sesuai hasil evaluasi tetapi masih diberlakukan.
- Teliti apakah terdapat Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan tetapi belum diberlakukan.
- Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah yang telah diberlakukan.
- Keputusan Kepala Daerah
- Dapatkan data dan informasi tentang Keputusan Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan atau yang masih dalam proses penyusunan.
- Periksa apakah Keputusan Kepala Daerah telah diproses sesuai ketentuan.
II. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA.
Untuk mengetahui data dan informasi pelaksanaan pembinaan Sumber Daya Manusia perlu diperiksa hal-hal sebagai berikut :
- Formasi Pegawai.
1. Apakah sudah dilakukan analisa kebutuhan pegawai sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan formasi pegawai di Provinsi.
2. Teliti usul formasi dengan membandingkan kualifikasi pendidikan data base tenaga honor.
B. Pengadaan Pegawai.
- Teliti apakah pengadaan CPNS berikut jumlah formasi dan persyaratannya telah diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media masa.
- Teliti jumlah PNS yang dibutuhkan dalam pengumuman dan bandingkan kebenarannya dengan formasi yang telah ditetapkan, apakah sesuai dengan jumlah formasi dan jenis jabatan yang lowong serta kualifikasi pendidikan yang diperlukan.
- Teliti apakah hasil seleksi penerimaan CPNS telah sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2003 (70% dari tenaga honor 30% dari umum).
- Telti apakah seluruh hasil seleksi CPNS telah ditetapkan, diangkat dan dialokasikan sesuai dengan formasi yang ada.
- Minta data dan periksa daftar nama yang lulus test, apakah nama-nama tersebut telah terdaftar sebagai peserta dan telah mengikuti semua tahapan test.
- Teliti apakah masih terdapat CPNS yang sudah melebihi batas waktu 2 (dua) tahun belum diangkat menjadi PNS, apa sebab dan berapa orang jumlahnya.
- Mintakan data susunan kekuatan (bezzeting) PNS yang ada dan lakukan analisa ratio perbandingan dengan tenaga kerja kontrak, teliti dasar hukum pengangkatan tenaga kerja kontrak.
- Minta data tenaga honor yang ada dirinci pertingkat pendidikan, bandingkan dengan data base BKN.
- Apakah TMT 1 Januari 2005 sampai saat pemeriksaan masih menerima tenaga honor? Apa dasar pengangkatannya.
C. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai.
- Teliti apakah Gubernur dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi telah mengusulkan 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri secara tertulis untuk mendapatkan penilaian dan kemudian salah satu calon diusulkan pengangkatannya kepada Presiden.
- Teliti apakah calon Sekretaris Daerah Provinsi yang akan diangkat oleh Presiden adalah PNS yang telah mendapat penilaian dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
- Teliti apakah calon Sekretaris Daerah Provinsi yang akan diusulkan kepasda Presiden cq. Menteri Dalam Negeri telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
- Teliti apakah pengangkatan Sekretaris DPRD yang ditetapkan oleh Gubernur telah mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi.
- Teliti apakah terdapat pejabat eselon I dan II yang telah mencapai usia 56 tahun keatas tetapi belum dipensiunkan, apa sebab dan dasar hukumnya.
- Teliti apakah Gubernur telah mengeluarkan kebijkan bats usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila tidak ada kebijakan Gubernur mengenai batas usia pensiun teliti apakah pejabat struktural eselon I dan II yang sudah mencapai usia 56 tahun diusulkan oleh BKD kepada Gubernur perpanjangan jabatannya, apabila diusulkan apa pertimbangannya.
- Teliti apakah terdapat anggota/pengurus partai politik dari PNS yang belum diberhentikan sebagai PNS.
- Teliti apakah terdapat pejabat yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tetapi belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai pejabat, bandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
D. Kenaikan Pangkat.
- Teliti apakah kenaikan pangkat pegawai menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e telah diusulkan kepada Presiden.
- Teliti dan periksa apakah proses kenaikan pangkat baik reguler maupun pilihan telah sesuai dengan ketentuan.
- Teliti apakah terdapat PNS yang telah memenuhi syarat tetapi belum diusulkan kenaikan pangkat, apa sebab dan berapa jumlahnya.
E. Pengangkatan Dalam Jabatan.
- Minta data jabatan lowong, rinci per satuan kerja, per eselon, lakukan analisa sebab-sebab adanya jabatan lowong.
- Teliti mutasi jabatan structural (baik pengangkatan promosi, perpindahan maupun pemberhentian) lakukan uji petik pada saat setelah pengangkatan maupun menjelang mengakhiri masa jabatan KDH, apakah melalui prosedur Baperjakat (dapatkan notulen rapat Baperjakat).
- Teliti apakah Gubernur telah memfungsikan Baperjakat dalam memberikan pertimbangan mengenai :
- Pengangkatan dalamJabatan
- Kenaikan pangkat pilihan.
- Teliti apakah seluruh pejabat struktural yang diangkat sesuai dengan yang disyaratkan (diklatpim, kepangkatan, pendidikan dll) sesuai dengan kompentensi jabatannya.
- Teliti apakah jabatan fungsional telah diberdayakan secara optimal dan penempatannya sesuai dengan ketentuan.
F. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
- Apakah Gubernur telah membuat skala prioritas kebutuhan diklat, teliti apakah pelaksanaan diklat sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan.
- Teliti prosentase dana yang dialokasikan dari APBD untuk kediklatan.
- Teliti apakah telah dilakukan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan dan pegawai dan ditetapkan sebagai kebijakan daerah oleh Gubernur.
- Apakah kediklatan yang dilaksanakan telah mencukupi kebutuhan untuk pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
- Periksa rencana dan program Diklat PNS yang disusun meliputi Diklatpim, Diklat Teknis, Diklat Fungsional, Diklat Kader dan Pendidikan Formal lainnya yang didukung dengan APBD, tetapi ada, dana pungutan/kontribusi/swadana
- Apabila tidak didukung dana APBD, apakah Gubernur mengeluarkan kebijakan pelaksanaan diklat dengan dana pungutan/ kontribusi/ swadana.
- Teliti, sejauhmana pemanfaatan PNS telah selesai mengikuti penidikan dan pelatihan tersebut diatas.
- Teliti apakah pelaksanaan Diklat dilakukan dengan sistem satu pintu.
- Teliti sejauhmana penempatan alumni IPDN apakah telah sesuai dengan kontingen/Provinsi/Kabupaten/Kota pengirim.
G. Pembinaan Disiplin Pegawai.
- Teliti apakah seluruh PNS yang melakukan pelanggaran/ penyimpangan disiplin pegawai telah diproses dan kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Teliti apakah terdapat PNS yang kasusnya masih diproses oleh pihak kepolisian/pengadilan/kejaksanan, bagaimana status penyelesaian kepegawaiannya.
- Teliti apakah terdapat pengakatan pejabat yang sedang dan pernah dikenakan hukuman disiplin.
- Teliti apakah Gubernur telah memberdayakan Majelis pertimbangan Kepegawaian dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin pegawai.
- Teliti apakah telah dibuat pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin dari Gubernur kepada para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
H. Kesejahteraan Pegawai.
1. Teliti apakah Gubernur mengeluarkan kebijakan mengenai kesejahteraan pegawai.
- Teliti apakah kesejahteraan pegawai yang diberikan dalam bentuk apa dan bagaimana pengaturannya serta dari mana sumber dananya.
I. Penghargaan .
- Teliti berapa jumlah PNS yang belum diberikan penghargaan oleh Gubernur dan dalam bentuk apa.
- Teliti apakah masih ada PNS yang telah memenuhi persyaratan namun belum diberikan penghargaan berupa Satya Lencana Karya Satya.
J. Lain-lain.
Pada pelaksanaan pemeriksaan khusus dalam rangka serah terima jabatan Gubernur, daftar materi pemeriksaan tersebut diatas dapat dikembangkan atau disesuaikan dengan kondisi obyektif dan kondisi spesifik masing-masing daerah Provinsi.
III. PENGELOLAAN BARANG DAERAH.
Untuk mengetahui data dan informasi tentang kekayaan daerah dan kebijakan dalam pengelolaan barang daerah perlu diperiksa hal-hal sebagai berikut :
A. Kebijakan Pengelolaan Barang.
1. Apakah Kepala Daerah telah menetapkan kebijakan atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan serta tertib administrasi barang daerah.(catatan : Undang-undang Nomor 32, Keppres Nomor 80 dan Kepmendagri Nomor 152 tidak perlu dicantumkan karena mengingat peraturan tersebut apabila ada revisi aatau perubahan akan sulit dilakukan perubahan kembali).
2. Teliti apakah kebijakan-kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Kebijakan apakah kebijakan-kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
B. Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Barang.
1. Teliti apakah Kepala daerah telah menetapkan standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah dan Standarisasi Harga Barang dan Jasa dengan Keputusan Kepala Daerah
- Teliti apakah Rencana Kebutuhan Barang Unit telah dibuat dan mengacu pada standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Teliti apakah daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) telah disusun setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
C. Pengadaan Barang
1. Teliti apakah Panitia pengadaan Pekerjaan (P3D), Panitia pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) dan Panitia Pemeriksa Barang (P2B) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, anggotanya telah sesuai ketentuan dan telah berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Teliti apakah Pengadaan Barang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan (pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung atau swakelola).
3. Teliti apakah Pengadaan Barang telah sesuai dengan daftra kebutuhan barang daerah, jika tidak apa sebabnya, lakukan uji petik beberapa kontrak pengadaan barang.
- Teliti apakah setiap melaksanakan pengadaan barang P3D/P3U telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/(OE) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Lakukan uji petik kebenaran formal dan material pengadaan barang serta pemanfaatannya.
- Sejauhmana Kepala Daerah telah melakukan pembinaan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa, teliti seberapa besar peran serta pengusaha kecil dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
- Teliti terhadap pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang telah dilakukan baik kepada pengusaha besar, pengusaha menengah, pengusaha kecil termasuk koperasi kecil.
- Teliti pada masa Jabatan Kepala Daerah berapa dana yang dialokasikan dalam APBD untuk pengadaan barang setiap tahunnya dan prosentase realisasi belanja barang dari anggaran yang tersedia daalam APBD, Apakah ada yang melebihi plafon, apa sebabnya. (Lihat dalam perhitungan APBD) serta hitung rata-rata penambahan atau pengurangan prosentase setiap tahunnya.
- Berapa jumlah realisasi pengadaan barang setiap tahunnya, selama masa jabatan Kepala Daerah (lihat realisasi pengadaan barang pada perhitungan APBD). Hitung rata-rata naik turun prosentase setiap tahunnya.
- Dalam rangka peningkatan mobilitas dan menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat berapa jumlah kendaraan dinas operasional yang telah berhasil diadakan setiap tahunnya pada masa jabatan Kepala Daerah.
- Teliti apakah Biro/Bagian Perlengkapan telah menyusun Buku Daftar Hasil Pengadaan Barang Daerah pada setiap tahun anggaran sebagai lampiran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menghitung penambahan nilai kekayaan Daerah setiap tahun. Daftar tersebut memuat hasil pengadaan barang yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemda.
D. Inventarisasi Barang.
- Apakah pengurus barang di seluruh unit kerja telah ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan apakah Pengurus Barang yang ditunjuk tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan (telah mengikuti diklat pengelolaan barang).
- Biro/Bagian Perelengkapan sebagai pusat inventarisasi barang apakah telah berhasil mencatat seluruh kekayaan milik daerah/negara yang dikuasai Pemda :
- Teliti apakah seluruh Kepala Unit Satuan Kerja telah membuat dan mennyampaikan daftar inventaris setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan mutasi barang setiap tahun kepada Kepala Daerah melalui Biro Perlengkapan (ambil data selama masa jabatan Kepala Daerah)
- Apakah Pemerintah Daerah telah melaksanakan sensus barang daerah setiap 5 (lima) tahun.
- Teliti hasil sensus barang (berupa buku inventaris dan buku induk inventaris), apakah telah meliputi :
- Barang milik Daerah termasuk yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah/Badan/Yayasan.
- Barang milik Negara (Departemen Dalam Negeri) yang ada di Daerah.
- Barang milik Negara/Pusat (Departemen/Lembaga lainnya) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
- Apakah Pemerintah Daerah telah berhasil membuat neraca daerah.
- Teliti apakah semua kekayaan daerah telah tercatat pada aktiva tetap dalam neraca daerah, catat berapa jenis barang dan nilainya yang tidak tercatat dalam aktiva tetap.
- Teliti apakah nilai barang yang ditetapkan dalam neraca sudah disesuaikan dengan perkembangan harga perekonomian saat neraca ditetapkan.
- Teliti apakah susunan neraca daerah telah mengacu pada rekapitulasi barang daerah sesuai dengan laporan mutasi barang yang disampaikan secara periodik dan daftar mutasi barang setiap tahun.
4. Teliti apakah seluruh tanah dan bangunan milik Pemerintah daerah yang dikuasai unit satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sudah tercatat di Biro/Bagian Perlengkapan
- Unit/satuan kerja mana yang tanah bangunannya belum tercatat.
- Berapa yang sudah disertifikatkan dan berapa yang belum
- Inventarisasi tanah/bangunan yang masih dalam sengketa.
- Bagaimana penanganannya dan berapa jumlahnya yang telah berhasil diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
- Apakah memadai dana yang tersedia dalam APBD untuk pembuatan sertifikat dan penanganan kasus tanah Pemerintah Daerah yang bermasalah.
5. Teliti pelaksanaan inventarisasi terhadap barang-barang yang berasal dari Eks Kanwil, Pengalihan Asset dari Daerah Induk Pemekaran, Bantuan Luar Negeri, Hibah dan sumbangan pihak ketiga, apakah barang-barang tersebut telah tercatat sebagai barang milik daerah
6. Teliti apakah terdapat asset dari instansi vertikal yang belum diserahkan kepada Pemerintah daerah dan apakah telah diajukan permohonannya kepada Menteri Keuangan.
- Teliti apakah Pemerintah Daerah yang telah menerima pengalihan BM/KN (barang milik/kekayaan negara) dari Pemerintah Pusat yang ternyata bermasalah (yang hilang, tidak didukung bukti-bukti kepemilikan atau masih sengketa) telah menindaklanjuti penyelesaiannya.
- Teliti apakah terdapat BM/KN berupa barang tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umum yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah telah dipindahkantangankan, diubah statusnya atau dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
- Teliti apakah masih terdapat pengalihan asset dari daerah induk kepada daerah pemekaran belum diserahkan, dan apakah masih terdapat pengalihan asset belum diterima dari daerah induk kepada daerah pemekaran.
E. Pemeliharaan Barang.
- Teliti apakah dana yang dialokasikan dalam APBD untuk pemeliharaan barang setiap tahunnya dan prosentase realisasi pemeliharaan barang dari anggaran yang etrsedia dalam APBD, apakah ada yang melebihi plafon, apa alasannya (lihat dalam perhitungan APBD)
- Teliti apakah Rencana Pemeliharaan Barang Daerah dan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang telah dibuat.
- Lakukan uji petik kebenaran formal dan material pemeliharaan barang.
- Berapa jumlah realisasi Belanja Pemeliharaan Barang setiap tahunnya selama masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota, hitung rata-rata penambahan atau pengurangan prosesntase setiap tahunnya. (lihat dalam perhitungan APBD).
F. Perubahan Status Hukum Barang.
- Teliti apakah pembetukan Panitia penghapusan barang, Panitia Penjualan kendaraan dinas, Panitia penjualan/sewa beli rumah Golongan III, Panitia penaksir dan Panitia penilai telah sesuai ketentuan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
- Teliti Prosedur penghapusan barang, penjualan kendaraan, penjualan rumah daerah dan pelepasan hak atas tanah.
- Penjualan kendaran dinas :
- Berapa jumlah kendaraan dinas oprasional dan kendaraan perorangan dinas yang telah dihapuskan setiap tahunnya selama masa jabatan Kepala Daerah.
- Berapa jumlah hasil penjualan kendaraan yang dihapuskan tersebut yang harus disetor ke Kas Daerah, teliti bukti-bukti setor dan tunggakkan penyetorannya ke Kas daerah.
- Lakukan uji petik pemeriksaan terhadap penghapusan kendaran perorangan dinas dan kendaran dinas operasional perkatoran yang sudah dilaksanakan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Penjualan rumah dinas :
- Teliti apakah pelaksanaan penjualan rumah dinas telah diatur dengan Perda.
- Teliti pada masa jabatan Kepala Daerah, berapa jumlah rumah dinas yang telah dijual/disewa belikan kepada pegawai, apakah rumah dinas yang dijual tersebut telah memenuhi persyaratan.
- Bagaimana sistem pembayarannya, teliti bukti setor dan tunggakan penyetorannya ke Kas daerah.
- Lakukan uji petik pemeriksaan penjualan rumah dinas milik Pemerintah Daerah.
5. Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Daerah :
- Teliti apakah pada masa jabatan Kepala Daerah terdapat pelepasan hak atas tanah dan bangunan dan dengan cara apa pelepasan hak atas tanah tersebut, dengan pembayaran ganti rugi atau tukar guling.
- Teliti apakah motivasi/pertimbangan pemerintahan daerah atas pelepasan hak tersebut.
- Teliti apakah pelepasan hak tersebut merugikan Pemda atau lebih menguntungkan pihak ketiga.
- Lakukan uji petik pemeriksaan pelepasan hak atas tanah dan bangunan.
6. Teliti apakah dengan penghapusan barang, penjulan kendaraan, penjualan rumah daerah dan pelepasan hak atas tanah akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan di daerah.
7. Apakah Panitia penaksir yang menilai harga ganti rugi atas tanah dan bangunan telah berfungsi sebagaimana mestinya.
G. Pemanfaatan Barang.
1 Teliti apakah masih ada asset Pemda yang belum didayagunakan, khususnya tanah dan bangunan, kalau ada inventarisir dan apa alasannya.
- Teliti dan inventarisir asset Pemda yang telah dimanfaatkan, berupa apa saja dan bentuk pemanfaatannya. Misalnya pinjam pakai, penyewaan dan pengguna usahaan.
- Teliti dasar pertimbangan dilakukan pinjam pakai/pengguna usahaan barang daerah kepada instansi lain/pihak lain.
- Teliti prosedur dan syarat pijam pakai penyewaan dan penguna usahaan apakah telah sesuai dengan ketentuan.
- Teliti penerimaan/kontribusi dari hasil penyewaan dan pengguna usahaan telah disetor secara keseluruhan ke Kas Daerah dan apakah masih terdapat tunggakan yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga.
- Teliti apakah pengembalian barang daerah dari pihak ketiga tepat waktu (lihat dalam surat perjanjian) dan apakah dikenakan sanksi apabila wan prestasi.
H. Pengamanan Barang.
- Teliti apakah Pemda telah melakukan pelaksanaan pengamanan terhadap barang daerah, baik pengamann fisik maupun pengamanan administrasi bukti kepemilikan (sertifikat/BPKB).
- Teliti apakah masih terdapat tanah/bangunan yang belum mempunyai/ didukung oleh bukti kepemilikan.
- Teliti dan inventarisir apakah ada barang daerah khususnya barang tidak bergerak (tanah/bangunan) yang sedang bermasalah (sengketa dengan pihak ketiga, instansi lain atau masyarakat setempat).
- Teliti upaya hukum apa yang telah dilaksanakan Pemda untuk menangani barang daerah yang bermasalah tersebut dan sampai dimana penyelesaiannya.
- Teliti apakah ada Barang Daerah yang diasuransikan.
IV. Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan kedudukan Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, perlu diperiksa hal-hal sebagai berikut :
A. Kebijaksanaan Umum
- Teliti apakah bentuk dan susunan APBD sudah mengacu kepada pedoman yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Teliti apakah APBD dan pembahasan APBD telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan apakah telah diundangkan dalam lembaran Daerah.
- Teliti apakah APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tertampung dalam Rentrada.
- Teliti dan periksa apakah pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, apabila sudah ditetapkan dengan Perda, apakah sudah dibuat Petunjuk Pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- a. Teliti dan periksa serta evaluasi penyediaan biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, apakah sudah mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Jika tidak sesuai tersebut diatas lakukan perhitungan untuk mendapatkan perbedaan penerimaan dan yang seharusnya disediakan.
- Tentukan rasio antara biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan target pendapatan asli daerah.
- Teliti dan periksa apakah penyediaan anggaran untuk belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD masih terdapat pada bagian/pos-pos belanja lainnya.
- Teliti, apakah kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Teliti apakah terdapat dana cadangan yang dialokasikan dalam APBD dan apakah dana cadangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bagaimana penggunaan dana cadangan tersebut apakah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD.
- Teliti dan periksa apakah ada tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD dilakukan sebelum APBD ditetapkan dengan Perda dan telah diundangkan dalam lembaran daerah pengecualian dapat dilakukan terhadap biaya-biaya tetap seperti gaji pegawai, tunjangan, ongkos listrik, telepon, gas dan air minum.
- Teliti apakah terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pengeluaran daerah menjelang akhir masa jabatan yang mengandung unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
B. Pengelolaan Umum Keuangan.
- Teliti apakah Gubernur telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada DPRD.
- a. Teliti dan periksa apkah APBD ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditetapkan APBD.
- Teliti dan periksa apakah perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
- Teliti dan periksa apakah perhitungan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Teliti apakah laporan semester pelaksanaan APBD telah dikirimkan Kepala Daerah kepada DPRD selambat-lambatnya akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Teliti apakah terdapat alokasi anggaran yang di rekayasa/titipan/mark up/fiktif.
- Teliti apakah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Pemerintah telah dilaporkan setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri secara tertib.
C. Pengelolaan Pendapatan.
1. Teliti apakah semua pungutan daerah sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
2. Bandingkan antara target dengan realisasi Pendapatan Daerah.
3. Lakukan Perhitungan presentase Perhitungan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD.
4. Teliti apakah bagi hasil pajak dan non pajak bagi Kabupaten/Kota sudah dituangkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
5. Teliti apakah ada pungutan Daerah yang digunakan langsung (di luar Unit Swadaya) jika ada berapa jumlahnya.
6. Teliti apakah realisasi Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah sesuai dengan realisasi pencatatan penerimaan pada Kas Daerah.
7. Teliti apakah ada penerimaan yang menjadi hak Pemerintah Daerah tidak di transfer ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).
8. Teliti apakah ada kebijaksanaan Gubernur dalam hal penghapusan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
D. Pengelolaan Pengeluaran.
- Teliti apakah terdapat pengeluaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan dalam APBD.
2. a. Teliti dan periksa apakah penyediaan anggaran pengeluaran tidak terduga pengeluarannya diperuntukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika pengeluaran tidak sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, catat pengeluaran apa saja dan mintakan penjelasan.
- Teliti dan periksa apakah Kepala Daerah memberitahukan kepada DPRD dalam penggunaan anggaran belanja tidak terduga.
3. Teliti apakah ada pemblokiran dana terhadap pelaksanaan anggaran dan jika ada apa saja dan berapa nilainya.
4. Teliti apakah terdapat utang/piutang pemerintah daerah dari dan kepada pihak ke III, pajak, retribusi dan lain-lain yang belum terselesaikan dan berapa jumlahnya.
5. Teliti apakah ada bentuk investasi seperti peryertaan modal pemerintah daerah baik kepada BUMD maupun kepada pihak ketiga, jika ada apakah sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Teliti Kebijakan Pengelolaan Investasi seperti :
- Perencanaan Investasi
- Prosedur Pengelolaan Investasi
- Pembayaran Investasi
- Pelaksanaan Investasi
- Pemanfaatan Investasi.
- Tentukan Ratio antara belanja DPRD (di luar gaji) dengan target Pendapatan Asli Daerah.
- Teliti apakah ada kebijakan Gubernur yang mengatur mengenai pejabat yang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) merangkap juga sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
E. Pemegang Kas.
- Teliti apakah Pemegang Kas Daerah /BUD sudah ditunjuk dengan Keputusan Gubernur.
- Teliti apakah ada pengeluaran dari Kas Daerah yang tidak berdasarkan SPM.
- Teliti apakah penyimpanan uang di Bank sudah ditunjuk dengan Surat Keputusan Gubernur.
- Teliti apakah ada Wesel Pemerintah/Nota Debet/Dana Perimbangan (DAU, DAK, OTSUS) dan Bagi Hasil (SDA,PBB,PBBKB,PPh 21) dari Menteri Keuangan yang tidak langsung diterima ke rekening Kas Daerah.
- Teliti apakah ada uang daerah yang disimpan dalam bentuk Deposito pada Bank dan apakah sudah ada Surat persetujuan dari Kepala Daerah berdasarkan Nota dari Pemegang Kas dan atas dasar rekomendasi dari Biro Keuangan.
- Hitung berapa jumlah posisi kas daerah pada saat Serah Terima Jabatan Gubernur dan pada saat pemeriksaan.
- Mintakan copy rekening Koran kas daerah dana yang ditempatkan di Bank/ Lembaga Keuangan lainnya (RC diluar RC Kas Daerah dan Deposito) dan bandingkan dengan sisa buku pada saat Serah Terima Jabatan Gubernur dan pada saat pemeriksaan.
- Teliti dan cocokan data yang termuat di dalam daftar Penguji (SPM) dengan Cheque yang dibukukan oleh Kantor Kas Daerah dan Laporan posisi Keuangan/Sisa Buku.
- Teliti dan cocokan sisa perhitungan dan sisa kas daerah.
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 24 Tahun 2007
TANGGAL : 22 Mei 2007
SISTIMATIKA LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN DALAM RANGKA
BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DAERAH
TAHUN ..
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
- DASAR PEMERIKSAAN
- SUSUNAN TIM
- INSTANSI/UNIT KERJA YANG DIHUBUNGI
- SASARAN PEMERIKSAAN
- IDENTITAS PRIBADI GUBERNUR
BAB II : RINGKASAN HASIL PEMERIKSAAN
- ASPEK PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- ASPEK PENGELOLAAN BARANG DAERAH
C. ASPEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : URAIAN HASIL PEMERIKSAAN
- ASPEK PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- ASPEK PENGELOLAAN BARANG DAERAH
- ASPEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : PENUTUP
Jakarta,
Mengetahui : Tim Pemeriksa,
Inspektur Wilayah
- ………………
(……………………) 2. ………………..
3. ……………….
4. ………………..
5. ………………..
6. ………………..
7. ………………..
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar