KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 169
TAHUN 2004
NOMOR 169
TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan daerah belum diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah, sehingga dalam penerbitan peraturan perundang-undargan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah perlu disusun Program Legislasi Daerah secara terarch, terkoordinasi dan terpadu setiap tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan terseout pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisesi, dan Tata Kerja Departemen;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tate Kerja Departemen Dalam Negen;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
- Daerah adalah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
- Unit kerja adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon II dan atau Eselon Ill di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
BAB II
PROGRAM LEGISLASI DAERAH
PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Bagian Pertama
Prolegda Provinsi
Pasal 2
- Prolegda Provinsi disusun setiap tahun.
- Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kewenangan provinsi yang meliputi :
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
- Rancangan Keputusan Gubernur;
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
Pasal 3
- Pimpinan unit kerja menyiapkan rencana prolegda provinsi setiap tahun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
- Pembahasan rencana prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi.
- Hasil pembahasan prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi kepada Gubernur.
- Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
Bagian Kedua
Prolegda Kabupaten/Kota
Prolegda Kabupaten/Kota
Pasal 4
- Prolegda Kabupaten/Kota disusun setiap tahun.
- Prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai , kewenangan kabupaten/Kota yang meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/Kota;
- Rancangan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 5
- Pimpinan unit kerja menyiapkan rencana prolegda kabupaten/Kota setiap tahun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kera.
- Pembahasan rencana prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat kabupaten/Kota.
- Hasil pembahasan prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
- Prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
BAB III
LAIN - LAIN
Pasal 6
Program legislasi Desa dan atau nama lainnya disusun sesuai kewenangan Pemerintah Desa yang meliputi:
- Rancangan Peraturan Desa;
- Rancangan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
Penyusunan, bentuk dan tata cara pengisian program legislasi Desa dan atau nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
secara mutatis mutandis disusun sesuai dengan prolegda.
secara mutatis mutandis disusun sesuai dengan prolegda.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Bentuk dan tata cara pengisian prolegda Provinsi dan Prolegda Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 26 Agustus 2004
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
HARI SABARNO
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 169 TAHUN 2004
TANGGAL : 26 Agustus 2004
BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DA.ERAH
A. BENTUK PROGRAM LEGISLASI PROVINSI
UNIT KERJA DINAS/KANTOR/BADAN/BIRO ……..
No. | JENIS | TENTANG | MATERI POKOK | STATUS | PELAKSA-NAAN | UNIT/INSTANSI TERKAIT | TARGET PENYAM-PAIAN | KET | |
BARU | UBAH | ||||||||
KEPALA
DINAS/KANTOR/BADAN/BIRO ….,
……………………….
B. BENTUK PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN/KOTA
UNIT KERJA DINAS/KANTOR/BADAN/BAGIAN ……..
No. | JENIS | TENTANG | MATERI POKOK | STATUS | PELAKSA-NAAN | UNIT/INSTANSI TERKAIT | TARGET PENYAM-PAIAN | KET | |
BARU | UBAH | ||||||||
KEPALA
DINAS/KANTOR/BADAN/BAGIAN ….,
……………………….
C. TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Kolom 1. : Nomor urut pengisian.
Kolom 2. : Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 3. : Penamaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 4. : Materi muatan pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 5. : Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang baru.
Kolom 6 : Penyusunan perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 7 : Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah merupakan delegasi/ perintah dan peraturan yang lebih tinggi.
Kolom 8 : Unit kerja/instansi terkait dengan materi muatan penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 9 : Tahun penyelesaian Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom 10 : Hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan Peraturan Daerah dar Keputusan Kepala Daerah.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HARI SABARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar