Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 169 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi daerah


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 169

TAHUN 2004

 

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang     :    a.    bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan daerah belum diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah, sehingga dalam penerbitan peraturan perundang-undargan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah perlu disusun Program Legislasi Daerah secara terarch, terkoordinasi dan terpadu setiap tahun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan terseout pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;

     
    Mengingat     :    1.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisesi, dan Tata Kerja Departemen;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tate Kerja Departemen Dalam Negen;

 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :     KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH.

 


 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
  2. Daerah adalah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
  4. Unit kerja adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  5. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon II dan atau Eselon Ill di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  6. Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
  7. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.

 


 

BAB II
PROGRAM LEGISLASI DAERAH

 

Bagian Pertama
Prolegda Provinsi

 

Pasal 2
  1. Prolegda Provinsi disusun setiap tahun.
  2. Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kewenangan provinsi yang meliputi :
    1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
    2. Rancangan Keputusan Gubernur;

 

Pasal 3

  1. Pimpinan unit kerja menyiapkan rencana prolegda provinsi setiap tahun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
  2. Pembahasan rencana prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi.
  3. Hasil pembahasan prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi kepada Gubernur.
  4. Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.

 

Bagian Kedua
Prolegda Kabupaten/Kota

 
Pasal 4
  1. Prolegda Kabupaten/Kota disusun setiap tahun.
  2. Prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai , kewenangan kabupaten/Kota yang meliputi:
    1. Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/Kota;
    2. Rancangan Keputusan Bupati/Walikota.

 

Pasal 5

  1. Pimpinan unit kerja menyiapkan rencana prolegda kabupaten/Kota setiap tahun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kera.
  2. Pembahasan rencana prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat kabupaten/Kota.
  3. Hasil pembahasan prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
  4. Prolegda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

 


 
BAB III
LAIN - LAIN

Pasal 6

Program legislasi Desa dan atau nama lainnya disusun sesuai kewenangan Pemerintah Desa yang meliputi:
  1. Rancangan Peraturan Desa;
  2. Rancangan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 7

Penyusunan, bentuk dan tata cara pengisian program legislasi Desa dan atau nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
secara mutatis mutandis disusun sesuai dengan prolegda.

 

 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Bentuk dan tata cara pengisian prolegda Provinsi dan Prolegda Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

padatanggal 26 Agustus 2004

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd.

 
HARI SABARNO


LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    : 169 TAHUN 2004
TANGGAL    : 26 Agustus 2004

 

BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DA.ERAH

A.     BENTUK PROGRAM LEGISLASI PROVINSI

 
UNIT KERJA DINAS/KANTOR/BADAN/BIRO ……..

 
No. 
JENIS 
TENTANG 
MATERI POKOK 
STATUS 
PELAKSA-NAAN 
UNIT/INSTANSI TERKAIT 
TARGET PENYAM-PAIAN
KET 
BARU 
UBAH 

 
KEPALA
DINAS/KANTOR/BADAN/BIRO ….,

 

 

 
……………………….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
B.    BENTUK PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN/KOTA

 
UNIT KERJA DINAS/KANTOR/BADAN/BAGIAN ……..

 
No. 
JENIS 
TENTANG 
MATERI POKOK 
STATUS 
PELAKSA-NAAN 
UNIT/INSTANSI TERKAIT 
TARGET PENYAM-PAIAN 
KET 
BARU 
UBAH 

 
KEPALA
DINAS/KANTOR/BADAN/BAGIAN ….,

 

 

 
……………………….

 

C. TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

Kolom    1.    :    Nomor urut pengisian.

Kolom    2.    :    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Kolom    3.    :    Penamaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Kolom    4.    :    Materi muatan pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom    5.    :    Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang baru.
Kolom    6    :    Penyusunan perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom    7    :    Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah merupakan delegasi/ perintah dan peraturan yang lebih tinggi.
Kolom    8    :    Unit    kerja/instansi    terkait dengan    materi    muatan    penyusunan    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom    9    :    Tahun penyelesaian Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Kolom    10    :    Hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan Peraturan Daerah dar Keputusan Kepala Daerah.

 
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

HARI SABARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar