Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 57 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 57 TAHUN 2007

 
TENTANG

 
PETUNJUK TEKNIS
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :    a.     bahwa dalam rangka standarisasi dan tertib penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penataan Perangkat Daerah;

 
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.
    

Pasal 1

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana.

 

Pasal 2

Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3

Petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran, dan merupakan satu kesatuan dari Peraturan ini.

 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO.
LAMPIRAN    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    : 57 Tahun 2007
TANGGAL    : 23 Oktober 2007

 

 
  1. Pendahuluan

     
    Reformasi birokrasi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi pada tataran pemerintah daerah antara lain bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
    Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan.
    Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
    Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama.
    Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.

     
  2. Penataan Kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi

 
  1. Pembentukan.
    1. Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, yang memuat nama atau nomenklatur, tugas pokok dan susunan organisasi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, kantor, rumah sakit daerah dan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan).
    2. Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah secara prinsip dituangkan dalam 1 (satu) Perda. Namun apabila lebih dari 1 (satu) Perda, dapat dikelompokkan dalam beberapa peraturan daerah yang terdiri dari :
      1. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk Staf Ahli.
      2. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah.
      3. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Rumah Sakit Daerah.
      4. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
    3. Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
    4. Pengaturan tentang UPT Dinas dan Badan mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

       
    2. Tugas dan Fungsi.
        Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan ruang lingkup dan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
    Pada prinsipnya tugas dan fungsi masing-masing SKPD secara lebih teknis sebagai berikut :
    1. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan admistratif. Selain itu Sekretariat daerah juga dapat melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol, serta fungsi pemerintahan umum lainnya yang tidak tercakup dalam tugas dinas dan lembaga teknis, misalnya penanganan urusan kerjasama, perbatasan dan lain-lain.
    2. Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
    3. Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan, maka Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggung jawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.
    4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
    5. Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
    6. Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pendukung yang sifatnya lebih teknis. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit, penentuan Badan atau Kantor sesuai dengan analisis beban kerja.

 
  1. Besaran Organisasi.
    1. Besaran organisasi ditentukan berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut tidak menentukan jenis perangkat daerah masing-masing daerah, namun ditentukan oleh potensi dan karakteristik daerah masing-masing, dengan memperhatikan pembagian urusan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.
    3. Jenis dan nomenklatur serta jumlah perangkat daerah, dapat disesuaikan dengan kharakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah.
    4. Untuk menentukan besaran susunan organisasi dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 
  1. Perumpunan bidang pemerintahan
    1. Perumpunan bidang pemerintahan pada prinsipnya adalah penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang ditangani atau diwadahi pada satu lembaga dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta adanya kesamaan dalam penanganan atau pelaksanaan.
    2. Perumpunan bidang pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk dinas tidak dapat menjadi lembaga teknis dan sebaliknya, lembaga teknis daerah tidak dapat menjadi dinas daerah
    3. Pengembangan dari perumpunan urusan pemerintahan dapat dilakukan dengan pertimbangan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan, ketersediaan potensi dan kemampuan daerah masing-masing.
    4. Khusus bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset, dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan.

 
  1. Susunan Organisasi
    1. Dalam rangka standarisasi minimal susunan organisasi SKPD sebagai acuan jumlah dan jenis perangkat daerah masing-masing daerah dapat ditetapkan sebagai berikut:
      1) Sekretariat Daerah, terdiri atas :
      1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengkoordinasikan :
        1. Biro Administrasi Pemerintahan Umum (dengan ruang lingkup meliputi bidang pengawasan, penyelenggaraan urusan otonomi kabupaten/kota, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, kerjasama dan perbatasan).
        2. Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (dengan ruang lingkup meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, Tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama).
        3. Biro Administrasi Kemasyarakatan (dengan ruang lingkup meliputi bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat).
      2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan dan mengkoordinasikan :
        1. Biro Administrasi Pembangunan (dengan ruang lingkup meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitihan dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata);
        2. Biro Administrasi Sumber Daya Alam (dengan ruang lingkup meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan serta penyuluhan);
        3. Biro Administrasi Perekonomian (dengan ruang lingkup meliputi bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha milik daerah).
      3. Asisten Administrasi Umum, (dengan ruang lingkup bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan asset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum);
      1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      2. Dinas daerah yang harus dibentuk sekurang-kurangnya, terdiri atas :
        1. Dinas Pendidikan;
        2. Dinas Kesehatan;
        3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
        4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
        5. Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya dan Tata Ruang);
        6. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
        7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan;
        8. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
        9. Dinas lainnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
      3. Badan, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah), yang harus dibentuk sekurang-kurangnya, terdiri atas :
        1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal;
        2. Badan/Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
        3. Badan/Kantor Lingkungan Hidup;
        4. Badan/Kantor Ketahanan Pangan;
        5. Badan/Kantor Penelitihan, Pengembangan dan Statistik;
        6. Badan/Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi;
        7. Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
        8. Badan/Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
        9. Badan Kepegawaian dan diklat;
        10. Inspektorat; dan
        11. Rumah Sakit Daerah.
        12. Lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

         
  2. Apabila jumlah asisten 4 (empat) maka pengembangan asisten dan Biro-Biro termasuk nomenklatur dapat disesuaikan.
  3. Nomenklatur dan pengembangan Dinas serta Lembaga Teknis Daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
  4. Penyelenggaraan fungsi penghubung pemerintah daerah, masing-masing Provinsi membentuk perangkat daerah yang berkedudukan di Ibukota Jakarta sebagai bagian dari perangkat daerah.

     
C.     Penataan Kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

 
  1. Pembentukan.
    1. Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, yang memuat nama atau nomenklatur, tugas pokok dan susunan organisasi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan dan kantor, rumah sakit daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan).
    2. Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah secara prinsip dituangkan dalam 1 (satu) Perda. Namun apabila lebih dari (satu) Perda dapat dikelompokkan dalam beberapa peraturan daerah yang terdiri atas :
      1. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk Staf Ahli.
      2. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah.
      3. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah termasuk inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, serta rumah sakit daerah.
      4. Peraturan Daerah tentang kecamatan dan Kelurahan.
      5. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja lembaga lain yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
    3. Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
    4. Pengaturan tentang UPT Dinas dan Badan mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.

       
2. Tugas dan Fungsi.
    Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan ruang lingkup dan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
Pada prinsipnya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah secara lebih teknis sebagai berikut :
  1. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan admistratif. Selain itu Sekretariat daerah juga melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol serta fungsi pemerintahan umum lainnya yang tidak tercakup dalam tugas dinas dan lembaga teknis, misalnya penanganan urusan kerjasama, perbatasan dan lain-lain.
  2. Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
  3. Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, di kabupaten dan kota. Dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan, maka Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
  5. Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007.
  6. Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pendukung yang sifatnya lebih teknis. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit , penentuan Badan atau Kantor sesuai dengan analisis beban tugas.

 
3. Besaran Organisasi.
  1. Besaran organisasi ditentukan berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut tidak menentukan jenis perangkat daerah masing-masing daerah, namun ditentukan oleh potensi dan karakteristik daerah masing-masing, dengan memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan.
  3. Jenis dan nomenklatur serta jumlah perangkat daerah, dapat disesuaikan dengan kharakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah.
  4. Untuk menentukan besaran susunan organisasi dilakukan melalui analisis beban kerja.

 
4. Perumpunan bidang pemerintahan
  1. Perumpunan bidang pemerintahan pada prinsipnya adalah penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang ditangani atau diwadahi pada satu lembaga dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta adanya kesamaan dalam penanganan atau pelaksanaan.
  2. Perumpunan bidang pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk dinas tidak dapat menjadi lembaga teknis dan sebaliknya, lembaga teknis daerah tidak dapat menjadi dinas daerah.
  3. Pengembangan dari perumpunan urusan pemerintahan dapat dilakukan dengan pertimbangan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan, ketersediaan potensi dan kemampuan daerah masing-masing.
  4. Khusus bidang pendapatan, pengelolaan dan Asset dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan.

 
5.     Susunan Organisasi
  1. Dalam rangka standarisasi minimal sebagai acuan jumlah dan jenis perangkat daerah masing-masing daerah untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. Sekretariat Daerah, terdiri atas :
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengkoordinasikan :
      1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (dengan ruang lingkup meliputi bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, Perlindungan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama);
      2. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (dengan ruang lingkup meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama);
      3. Bagian Administrasi Kemasyarakatan (dengan ruang lingkup meliputi bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat);

         
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan dan mengkoordinasikan :
      1. Bagian Administrasi Pembangunan (dengan ruang lingkup meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelituhan dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata);
      2. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (dengan ruang lingkup meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan);
      3. Bagian Administrasi Perekonomian (dengan ruang lingkup meliputi bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah);
    3. Asisten Administrasi Umum, (dengan ruang lingkup bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, sdm aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan asset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum);
    1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    2. Dinas daerah yang harus dibentuk sekurang-kurangnya terdiri atas:
      1. Dinas Pendidikan;
      2. Dinas Kesehatan;
      3. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
      4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
      5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
      6. Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya dan Tata Ruang);
      7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
      8. Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan;
      9. Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
      10. Dinas lainnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
    3. Badan, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah), yang harus dibentuk sekurang-kurangnya, terdiri atas :
      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal;
      Badan/Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
      Badan/Kantor Lingkungan Hidup;
      Badan/Kantor Ketahanan Pangan;
      Badan/Kantor Penelitian Pengembangan dan Statistik;
      Badan/Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi;
      Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
      Badan/Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
      Badan Kepegawaian;
      Inspektorat; dan
      Rumah Sakit Daerah.
      Lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
  2. Kecamatan dan
  3. Kelurahan.
    1. Apabila jumlah asisiten 4 (empat) maka pengembangan asisten dan Bagian-Bagian termasuk nomenklatur dapat disesuaikan.
    2. Nomenklatur dan pengembangan Dinas serta LTD dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

 

Perubahan jumlah besaran organisasi

  1. Perubahan jumlah besaran organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan perubahan data variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD.
  2. Apabila dipandang perlu perubahan besaran organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dapat dilakukan setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
  3. Perubahan besaran organisasi perangkat daerah, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat dapat dilakukan berdasarkan analisis beban kerja sesuai dengan analisis jabatan.
  4. Prosedur perubahan besaran organisasi perangkat daerah, sebagai berikut :
    1. Perubahan organisasi perangkat daerah disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri baik perangkat daerah provinsi maupun perangkat daerah kabupaten/kota dilengkapi dengan naskah akademis dan dukungan data personil, keuangan, sarana dan prasarana lainnya untuk bahan kajian lebih lanjut.
    2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengkajian atas usul tersebut, dan Menteri dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan dan instansi terkait, untuk ditetapkan persetujuan.
    3. Persetujuan sebagaimana dimaksud huruf b, lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan daerah.
    4. Peraturan daerah sebagaimana dimaksud huruf c, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

 
Pembentukan Perangkat Daerah untuk Daerah Otonom Baru, Daerah Khusus/ Istimewa dan Lembaga Lain.
  1. Prosedur penetapan perangkat daerah untuk daerah otonom yang baru dibentuk, sebagai berikut :
    1. Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usul pembentukan perangkat daerah dilengkapi dengan naskah akademik kepada Menteri Dalam Negeri.
    2. Usul sebagaimana dimaksud huruf a, untuk perangkat daerah provinsi diusulkan oleh Penjabat Gubernur dan untuk perangkat daerah kabupaten/kota diusulkan oleh Penjabat Bupati/Walikota melalui Gubernur dan difasilitasi oleh kabupaten/ provinsi induk.
    3. Menteri Dalam Negeri melakukan pengkajian atas usul sebagaimana dimaksud huruf a, dan melakukan koordinasi dengan kementerian pendayagunaan aparatur negara, pemerintah daerah yang bersangkutan dan instansi terkait, untuk ditetapkan persetujuan.
    4. Persetujuan sebagaimana dimaksud huruf b, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
    5. Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud huruf c, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
  2. Prosedur pembentukan perangkat daerah sebagai daerah khusus/istimewa, sebagai berikut :
    1. Gubernur menyampaikan usul pembentukan kelembagaan perangkat daerah bagi daerah yang memiliki status khusus/istimewa kepada Menteri Dalam Negeri, dilengkapi dengan dasar hukum dan naskah akademis.
    2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengkajian atas usul sebagaimana dimaksud huruf a, dan melakukan koordinasi dengan kementerian pendayagunaan aparatur negara, pemerintah daerah yang bersangkutan dan instansi terkait, untuk ditetapkan pedoman organisasi dan tatakerja.
    3. Pemerintah Daerah, lebih lanjut menetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
    4. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf c, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
  3. Prosedur pembentukan lembaga lain, sebagai berikut :
    1. Lembaga lain adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai bagian dari prerangkat daerah.
    2. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usul pembentukan lembaga lain kepada Menteri Dalam Negeri, dilengkapi dengan dasar hukum dan naskah akademis.
    3. Menteri Dalam Negeri melakukan pengkajian atas usul sebagaimana dimaksud huruf a, dan melakukan koordinasi dengan kementerian pendayagunaan aparatur negara, pemerintah daerah yang bersangkutan dan instansi terkait, untuk ditetapkan pedoman organisasi dan tatakerja.
    4. Pemerintah Daerah, lebih lanjut menetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
    5. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf c, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

 
G. Staf Ahli.
  1. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugas Staf Ahli dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
  3. Nomenklatur jabatan Staf Ahli dapat terdiri dari :
    1. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik;
    2. Staf Ahli bidang Pemerintahan;
    3. Staf Ahli bidang Pembangunan;
    4. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
    5. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan.
4. Tugas Staf ahli :
  1. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hukum dan politik.
  2. Staf Ahli bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
  3. Staf Ahli bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
  4. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumberdaya manusia.
  5. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
5.     Jumlah dan nomenklatur jabatan staf ahli dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan kemampuan daerah masing-masing.
6.     Hubungan kerja Staf Ahli dengan SKPD bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
H.    Pembinaan dan Pengendalian.
  1. Prosedur pengendalian organisasi perangkat daerah Provinsi, sebagai berikut :
    1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah, sebelum ditetapkan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri;
    2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud huruf a untuk mengklarifikasi dalam penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Dalam rangka fasilitasi sebagaimana dimaksud huruf a, Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan instansi terkait;
    4. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Menteri, harus menyampaikan hasil fasilitasi kepada Gubernur;
    5. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan hasil fasilitasi tersebut untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
    6. Peraturan Daerah setelah ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Biro Organisasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
    2.     Prosedur pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
    1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah, sebelum ditetapkan dilakukan fasilitasi oleh Gubernur cq. Biro yang membidangi organisasi;
    2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud huruf a untuk mengklarifikasi dalam penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Dalam rangka fasilitasi sebagaimana dimaksud huruf a, Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta instansi terkait;
    4. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur, harus menyampaikan hasil fasilitasi kepada Bupati/Walikota;
    5. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan hasil fasilitasi tersebut untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
    6. Peraturan Daerah setelah ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur dan dengan tembusan kepada Menteri cq. Biro Organisasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
  2. Dalam pelaksanaan fasilitasi baik oleh pemerintah maupun oleh Gubernur, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri.
  3. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk pemberian arahan, bimbingan, supervisi, asistensi, pedoman dan kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah daerah.
  4. Pembatalan Peraturan Daerah tentang SKPD dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Gubernur menyampaikan usul pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
    2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengkajian usul Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
    3. Apabila hasil kajian dimaksud huruf b memenuhi aspek untuk dibatalkan, Menteri Dalam Negeri lebih lanjut mengajukan pembatalan kepada Presiden.
    4. Apabila hasil kajian dimaksud huruf b tidak memenuhi aspek untuk dibatalkan, Menteri Dalam Negeri memberikan arahan penyempurnaan dan penyesuaian.
    5. Menteri Dalam Negeri menyampaiakan usul pembatalan Peraturan daerah Provinsi tentang Perangkat daerah kepada Presiden setelah dilakukan pengkajian bersama instansi terkait.

     
I.    Penataan Rumah Sakit Daerah
  1. Organisasi dan eselon rumah sakit daerah ditetapkan berdasarkan kelas rumah sakit.
  2. Kelas Rumah Sakit Daerah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Prosedur peningkatan kelas rumah sakit daerah sebagai berikut :
    1. Usul peningkatan kelas RSD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara disertai dengan data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan.
    2. Usul peningkatan kelas RSD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Menteri kesehatan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara disertai dengan data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan.
    3. Menteri Kesehatan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara melakukan pengkajian atas usul dimaksud, untuk dapat disetujui atau ditolak.
    4. Apabila usul dimaksud telah disetujui maka Pemerintah daerah lebih lanjut menetapkan dalam Peraturan Daerah.

 
J. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  5. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  6. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Satuan kerja perangkat daerah yang dapat didukung oleh kelompok jabatan fungsional, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dilakukan penyerasian dan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
  1. Perangkat daerah yang ditetapkan menjadi badan layanan umum.
    Pemerintah daerah yang menetapkan satuan kerja perangkat daerah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     
  2. Perangkat daerah yang melaksanakan perijinan.
    1. Dalam meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang perijinan yang bersifat lintas sektor dibentuk unit pelayanan terpadu, yang merupakan gabungan dari unsur-unsur sektor terkait tersebut.
    2. Unit pelayanan terpadu tersebut didukung oleh Sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
    3. Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu tersebut, yang mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi dan eselon lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.

       
  3. Tata Kerja

    1. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
    2. Penjabaran Tatakerja masing-masing unit kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, sesuai dengan bentuk dan cakupan ruang lingkup kerja masing-masing perangkat daerah.
    3. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    4. Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
    5. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
    6. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
    7. Dalam penyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
    8. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.

 
N.    Ketentuan Lain-lain.
  1. Menteri Dalam Negeri melakukan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah melalui pemberian pedoman dan petunjuk teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama.
  2. Penataan organisasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya mengenai penetapan jabatan fungsional auditor dan pejabat pengawas pemerintah, apabila belum ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka untuk sementara dapat dibentuk jabatan eselon IV/a paling banyak 3 Seksi pada masing-masing Inspektur Pembantu.
  3. Satuan kerja perangkat daerah yang dapat dipolakan berlaku secara nasional, yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan ditetapkan pedoman teknis organisasi dan tatakerja dengan peraturan Menteri.
  4. Pelaksanaan tugas bidang pelayanan pertanahan tidak perlu membentuk Dinas Pertanahan, tugas dan fungsinya diselenggarakan oleh masing-masing SKPD sesuai kewenangannya.
  5. Pembentukan UPT pada Dinas dan Badan dilakukan secara selektif dengan kriteria sifat tugasnya teknis operasional.
  6. Pengaturan mengenai organisasi lembaga lain seperti lembaga penyuluhan, penanggulangan bencana, unit pelayanan perijinan terpadu, sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Badan Narkotika dan lain-lain akan diatur tersendiri, dan merupakan perangkat daerah di luar jumlah yang ditetapkan dalam kriteria.
  7. Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja ditata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  8. Dalam rangka efisiensi, jabatan kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Umum dan kepala Puskesmas tidak harus dijabat oleh pejabat struktural dan tugas fungsinya dapat dilaksanakan oleh tenaga fungsional.
  9. Efektif pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2008 termasuk pengisian personil.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MARDIYANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 komentar: