Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 11 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
Menimbang     :     a.     bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan barang Daerah;
b.     bahwa pedoman Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Mengingat     :     1.     Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158);
2.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 .tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2967);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Nomor 3573);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah.;
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara 4021);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
12.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
13.    Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Status Rumah Negeri;
14.    Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
15.    Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16.    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
18.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
19.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Pada Departemen Yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :    MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasa1 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.     Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.     Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomi lainnya sebagai badan eksekutif Daerah;
3.     Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati/Walikota bagi Daerah Kabupaten/Kota;
4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah;
5.     Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi atau Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota;
6.     Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
7.     Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
8.     Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan adalah Kepala Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Kepala Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
9.     Bendaharawan Barang adalah Bendaharawan Umum Barang pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Propinsi atau pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau Bendaharawan Khusus Barang pada perangkat Daerah Dinas/Badan Lembaga/Teknis Daerah lainnya;
10.    Pengurus Barang adalah Pejabat/Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah yang berada diluar Kewenangan Bendaharawan Barang;
11.    Unit Kerja adalah suatu Perangkat Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD antara lain, Sekretariat Daerah, Badan/Lembaga Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Unit Pelaksana Daerah Lainnya;
12. Satuan Kerja adalah bagian dari Unit Kerja;
13. Barang Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun yang
dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak berserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang
dan surat berharga lainnya,
14. Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang
Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi
barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian,
pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta
penatausahaannya;
15. Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah
lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang;
16. Standarisasi barang adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta
kualitasnya;
17. Standarisasi kebutuhan barang adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas
barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
18. Standarisasi harga pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas serta harga
dalam 1 (satu) periode tertentu;
19. Penentuan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian
kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan
kebutuhan barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
20. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
21. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan
pengaturan barang persediaan didalam gudang / ruang penyimpanan;
22. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang
induk/gudang unit ke unit/kesatuan kerja pemakai;
23. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang
Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan
berhasil guna;
24. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang Daerah
dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum;
25. Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah
Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas
barang Daerah;
26. Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau
penguasaan barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris
barang Daerah;
27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan data dan
pelaporan barang Daerah;
28. Tukar menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah pengalihan pemilikan dan atau
penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah pada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah;
29. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak
Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah
status kepemilikan;
30. Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang Daerah pada pihak
ketiga dalam hubungannya sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut
harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa
jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala;
31. Panitia Pengadaan adalah panitia pengadaan/pekerjaan yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Unit atau satuan kerja.
BABII

WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

Pengelolaan barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang

Pemerintah.

Pasal 3

(1) Kepala Daerah sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan

bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah.

(2) Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang Daerah sesuai dengan

fungsinya dibantu oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. Kepala Biro Perlengkapan / Kepala Bagian Perlengkapan;

c. Kepala Unit Satuan Kerja;

d. Bendaharawan Barang;

e. Pengurus Barang.

(3) Sekretaris Daerah sebagai Pembantu Kuasa/Otorisator dan Ordonator barang Daerah,

bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antar para

pejabat/unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

(4) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan karena jabatannya sebagai

pembantu kuasa barang ( PKB ) menjalankan fungsi Ordonator barang Daerah dalam

penyelenggaraan pengelolaan barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan

pengelolaan barang Daerah pada unit-unit.

(5) Kepala Unit Satuan Kerja karena - jabatannya sebagai Penyelenggara Pembantu

Kuasa Barang PPKB ), berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang

Daerah di lingkungan unit satuan kerja masing-masing;

(6) Bendaharawan barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang

Daerah yang ada dalam pengurusannya atas perintah pembantu kuasa/ordonator

barang Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan membuat surat pertanggung

jawaban pada Kepala Daerah.

(7) Pengurus Barang bertugas mengurus barang Daerah yang berada di luar kewenangan

Bendaharawan Barang.

Pasal 4

Sesuai tugas dan fungsinya Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan duduk

sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

BAB III

PERENCANAAN DAN PENGADAAN

Bagian Pertama

Perencanan, Penentuan Kebutuhan dan Penganggaran

Pasal 5

(1) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menyusun:

a. Standarisasi barang;

b. Standarisasi kebutuhan barang;

c. Standarisasi harga.

(2) Perumusan rencana kebutuhan barang Daerah untuk setiap unit baik yang dibiayai

dari Anggaran Rutin maupun Pembangunan dipergunakan sebagai dasar dan

pedoman dalam melakukan suatu tindakan dibidang kebutuhan barang.

(3) Dalam melaksanakan belanja barang Daerah ditetapkan standarisasi oleh Kepala

Daerah.

(4) Perencanaan kebutuhan barang Daerah ditentukan dan dianggarkan dalam Anggaran

Belanja Rutin dan Pembangunan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap:

a. Sebelum RAPBD ditetapkan:

1) Perencanaan kebutuhan barang Daerah disusun masingmasing unit dengan

berpedoman pada standarisasi barang, standarisasi harga dan standarisasi

kebutuhan barang yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Unit

(RKBU) dan disampaikan pada Biro perlengkapan/Bagian perlengkapan;

2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menerima dan

meneliti Rencana Kebutuhan Barang Unit ( RKBU ) dan menghimpun serta

menyusun menjadi Rencana Daftar Kebutuhan Barang Daerah (RDKBD)

sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (

RABPD ).

b. Setelah RAPBD disahkan menjadi APBD maka:

1) Unit menyusun Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) dengan berpedoman

pada alokasi dana yang ditetapkan dalam APBD dan disampaikan kepada Biro

Perlengkapan / Bagian Perlengkapan;

2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan menerima dan meneliti RTBU serta

menghimpun dan menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD);

3) Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(5) Perencanaan Pemeliharaan Barang Daerah ditentukan dan dianggarkan dalam

Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap:

a. Sebelum RAPBD ditetapkan:

1) Perencanaan pemeliharaan barang Daerah disusun oleh masing-masing unit

dengan berpedoman pada standarisasi harga barang yang dituangkan dalam

Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) dan disampaikan

kepada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan;

2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menerima dan

meneliti Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) dan

menghimpun serta menyusun Rencana Daftar Kebutuhan Pemeliharaan

Barang Daerah (RDKPBD ) sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

b. Setelah RAPBD disahkan menjadi APBD, maka:

1) Unit menyusun Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang Unit (RTPBU)

dengan berpedoman pada alokasi dana yang ditetapkan dalam APBD dan

disampaikan pada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan;

2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan menerima dan meneliti RTPBU

serta menghimpun dan menyusun Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang

Daerah ( DKPBD );

3) Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD) ditetapkan oleh

Kepala Daerah;

Bagian Kedua

Pengadaan

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pengadaan barang Daerah dan Jasa untuk Anggaran Belanja Rutin dan

Belanja Pembangunan dilakukan oleh Panitia Pengadaan/ Pekerjaan Daerah (P3D)

yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.

(2) Kepala Daerah dapat menetapkan kebijakan tentang Pengadaan/Pekerjaan Unit untuk

hal yang bersifat khusus melalui Panitia Pengadaan/Pekerjaan Unit (P3U) dan untuk

Anggaran Pembangunan oleh Pemimpin Proyek.

(3). Panitia Pengadaan/Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

bertugas menyelenggarakan proses pengadaan dan mengusulkan calon pemenang

kepada Kepala Daerah/Kepala Unit, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 7

(1). Susunan Panitia Pengadaan/Pekerjaan Daerah (P3D) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Keputusan ini.

(2) Susunan Panitia Pengadaan/Pekerjaan Unit (P3U) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Keputusan ini.

Pasal 8

(1) Kepala Unit bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pengadaan barang dalam

lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/ menyampaikan daftar hasil

pengadaan barang tersebut kepada Kepala Daerah dalam hal ini Biro

Perlengkapan/Bagian Perlengkapan setiap 6 (enam) bulan.

(2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab untuk

membuat daftar hasil pengadaan barang Daerah yang merupakan kompilasi realisasi

pengadaan dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

merupakan lampiran perhitungan APBD tahun bersangkutan.

Pasal 9

(1) Penerimaan barang yang berasal dari Pihak Ketiga berupa hibah, bantuan dan

sumbangan kepada Pemerintah Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah dalam hal

ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan dan harus dituangkan

dalam Berita Acara Serah Terima.

(2) Penerimaan barang yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah

Daerah berdasarkan perjanjian dan pelaksanaan dari suatu perijinan wajib diserahkan

kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian

Perlengkapan disertai dokumen yang lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara

Serah Terima.

(3) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan melaksanakan penagihan

terhadap kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

B A B IV

PENYIMPANAN DAN PENYALURAN

Pasal 10

(1) Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh Bendaharawan

Barang atau Pejabat Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Unit Satuan Kerja.

(2) Bendaharawan Barang atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tugas-tugas

Bendaharawan Barang berkewajiban melaksanakan administrasi perbendaharaan

barang Daerah.

(3) Kepala Unit selaku atasan langsung Bendaharawan Barang, bertanggung jawab atas

terlaksananya tertib administrasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penerimaan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya

disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan lain.

Pasal 11

Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala Unit atau pejabat yang ditunjuk,

kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah melalui Biro Perlengkapan/Bagian

Perlengkapan.

Pasal 12

Penerimaan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan

setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang, sedangkan penerimaan barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah diperiksa Instansi Teknis yang

berwenang dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 13

(1). Pemeriksaan Barang Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah

(PPBD) atau Panitia Pemeriksa Barang Unit (PPBU).

(2). Susunan Panitia Pemeriksa Barang Daerah dibentuk dengan Keputusan Kepala

Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

(3) Susunan Panitia Pemeriksa Barang Unit (PPBU) dibentuk dengan Keputusan Kepala

Unit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

(4) Panitia Pemeriksa barang bertugas menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang

diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK)

atau Kontrak dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasal 14

Pengeluaran barang oleh Bendaharawan Barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah

Pengeluaran Barang dari Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala

Unit.

BAB V

PEMELIHARAAN

Pasal 15

Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan mengkoordinir dan bertanggung

jawab atas pemeliharaan barang Daerah.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pemeliharaan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15

dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Unit.

(2) Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman

pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).

Pasal 17

(1) Kepala Unit bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pemeliharaan barang

dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil

pemeliharaan, barang tersebut kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Biro

Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan setiap 6 (enam) bulan.

(2). Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan meneliti laporan dan

menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun

anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan.

BABVI

INVENTARISAS I

Pasal 18

(1) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan sebagai pusat inventarisasi barang

bertanggung jawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan

dokumen kepemilikan.

(2) Kepala Unit Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh

barang inventaris yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.

(3) Daftar Rekapitulasi Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus

disampaikan kepada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan secara periodik.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Sensus Barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun,

untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta Rekapitulasi

Barang.

(2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang (PIB)

bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang.

(3) Pelaksanaan Sensus Barang Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 20

Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab untuk

menyusun dan menghimpun seluruh Laporan Mutasi Barang secara periodik dan Daftar

Mutasi Barang setiap tahun anggaran dari semua Unit Satuan Kerja Pemerintah Daerah

sesuai dengan kepemilikannya.

Pasal 21

(1) Setiap hasil kegiatan/proyek pembangunan baik yang dibiayai dari APBD maupun

dana lainnya yang merupakan milik Daerah harus diserahkan kepada Kepala Daerah

dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan berikut

dokumen kepemilikan dengan Berita Acara untuk penyelesaian inventarisasinya.

(2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah

dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menetapkan

pemanfaatannya.

(3) Kepala Unit yang secara struktural membawahi proyek bertanggung jawab

sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan pada ayat (1).

B A B VII

PERUBAHAN STATUS HUKUM

Bagian Pertama

Penghapusan

Pasal 22

(1) Setiap barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi

(hilang/mati), bagi keperluan dinas dapat dihapus dari Daftar Inventaris.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Setiap penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur

sebagai berikut:

a. Barang bergerak seperti Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional

Dinas ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD,

sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Daerah,

b. Barang tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah

memperoleh persetujuan DPRD;

c. Untuk bangunan dan gedung yang akan dibangun kembali (rehab total) sesuai

peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak atau membahayakan,

penghapusannya cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(4) Barang-barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3) diselesaikan melalui:

a. Pelelangan/penjualan;

b. Sumbangan/hibah kepada pihak lain;

c. Pemusnahan.

(5) Hasil pelelangan/penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus

disetorkan sepenuhnya pada Kas Daerah.

Pasal 23

(1) Penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)

dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Barang Daerah ( PPBD ) yang ditetapkan

dengan Keputusan Kepala Daerah.

(2) Susunan Panitia Penghapusan Barang Daerah (PPBD) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Keputusan ini.

Bagian Kedua

Penjualan Kendaraan Dinas

. .... . .

.

Pasal 24

Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari Kendaraan Perorangan Dinas dan

Kendaraan Operasional Dinas.

Pasal 25

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5

(lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada Pejabat yang bersangkutan

setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Negara di

Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

(3) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

boleh mengganggu pelaksanaan tugas dinas di Daerah.

Pasal 26

(1) Kendaraan operasional dinas khususnya kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat)

yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih karena rusak dan tidak efisien lagi bagi

keperluan dinas dapat dijual kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun atau yang lebih

senior mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

Pasal 27

(1) Pelaksanaan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional dinas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

(2) Hasil penjualan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.

(3) Penghapusan dari daftar inventaris ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah

setelah harga penjualan kendaraan dimaksud dilunasi.

Pasal 28

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas yang digunakan

anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti

+ 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 (lima) tahun.

(2) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1

(satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.

Bagian Ketiga

Penjualan Rumah Daerah

Pasal 29

Kepala Daerah menetapkan penggunaan Rumah-rumah Daerah dengan memperhatikan

peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status

rumah-rumah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Rumah Daerah dapat dijual-belikan/disewakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah gologannya menjadi Rumah Golongan

III ;

b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;

c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun

atau lebih dan belum pemah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari

Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;

d. Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat kin Penghunian

(SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah;

e. Rumah dimaksud tidak sedang dalam sengketa

f. Rumah Daerah yang dibangun diatas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah

Daerah, maka untuk perolehan hak atas tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

(1) Pelaksanaan penjualan Rumah Daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah.

(2) Harga Rumah Daerah Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan

oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh

Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.

(3) Pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pasal 32

(1) Hasil Penjualan Rumah Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.

(2) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan atau bangunannya

dilunasi.

Bagian Keempat

Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan

Pasal 33

(1) Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas

tanah dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada

sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan

Daerah yang bersangkutaan dengan cara:

a. Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);

b. Pelepasan dengan tukar menukar/ruilslag/tukar guling

(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya

ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

(3) Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan

memperhatikan nilai jual obyek pajak dan atau harga umum setempat.

(4) Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah

berdasarkan nilai/harga taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk

dengan Keputusan Kepala Daerah.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak

berlaku bagi pelepasan Hak Atas Tanah yang telah ada bangunan rumah Golongan

III diatasnya.

BAB VIII

PEMANFAATAN

Bagian Pertama

Pinjam Pakai

Pasal 34

(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, barang Daerah baik

barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dipinjam-pakaikan.

(2) Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Daerah.

Bagian Kedua

Penyewaan

Pasal 35

(1) Barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak

bergerak tidak dapat disewakan kepada pihak Ketiga sepanjang menguntungkan

Daerah.

(2) Pelaksanaan Penyewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Daerah.

Bagian Ketiga

Penggunausahaan

Pasal 36

(1) Barang Daerah yang digunausahakan dalam bentuk kerjasama dengan pihak Ketiga

diatur oleh Kepala Daerah.

(2) Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Daftar Inventaris

tersendiri

Bagian Keempat

Swadana

Pasal 37

(1) Barang Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dikelola

secara swadana.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Daerah.

BAB IX

PENGAMANAN

Pasal 38

(1) Upaya pengurusan barang Daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari

penyerobotan, pengambil-alihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:

a. Pengamanan administrasi, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan

bukti-bukti kepemilikan;

b. Pengamanan fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan

barang;

c. Tindakan hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi

pelanggaran hak atau tindak pidana.

(2) Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Daerah.

Pasa1 39

Barang Daerah dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan

ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

BAB X

BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN

Pasal 40

Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

BAB XI

PEMBINAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 41

Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 42

Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh

Kepala Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian

Perlengkapan, Kepala Unit Satuan Kerja.

Pasal 43

(1) Pengawasan terhadap pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Kepala Daerah.

(2) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B A B XII

PEMBIAYAAN

Pasal 44

(1) Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang Daerah, perlu penyediaan biaya yang

dibebankan pada APBD.

2) Pengelolaan barang Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah

dapat diberikan biaya operasional dan insentif yang besarnya ditetapkan oleh Kepala

Daerah.

(3) Bendaharawan Barang, Pengurus Barang dan Kepala Gudang dalam melaksanakan

tugasnya diberikan tunjangan/insentif yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang

besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

B A B XIII

TUNTUTAN PERBENDAHARAAN

DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG

Pasal 45

Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan atau

disebabkan perbuatan melanggar hukum/melakukan kewajiban sebagaimana mestinya,

diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang/Barang

Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Biro Perlengkapan/Bagian

Perlengkapan, tugas dan fungsi selaku Pembantu Kuasa Barang/Ordonatur Barang

dilaksanakan oleh Unit / Satuan Kerja yang membidangi.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Manual Administrasi Barang Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 48

Dengan berlakunya Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang

Daerah yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 49

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Pebruari 2001

MENTERI DALAM NEGERI

DAN OTONOMI DAERAH

SURJADI SOEDIRDJA


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar