KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan barang Daerah;
b. bahwa pedoman Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 .tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Nomor 3573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah.;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara 4021);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
13. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Status Rumah Negeri;
14. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
15. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Pada Departemen Yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasa1 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomi lainnya sebagai badan eksekutif Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati/Walikota bagi Daerah Kabupaten/Kota;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah;
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi atau Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
7. Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
8. Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan adalah Kepala Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Kepala Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
9. Bendaharawan Barang adalah Bendaharawan Umum Barang pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Propinsi atau pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau Bendaharawan Khusus Barang pada perangkat Daerah Dinas/Badan Lembaga/Teknis Daerah lainnya;
10. Pengurus Barang adalah Pejabat/Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah yang berada diluar Kewenangan Bendaharawan Barang;
11. Unit Kerja adalah suatu Perangkat Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD antara lain, Sekretariat Daerah, Badan/Lembaga Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Unit Pelaksana Daerah Lainnya;
12. Satuan Kerja adalah bagian dari Unit Kerja;
13. Barang Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun yang
dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak berserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang
dan surat berharga lainnya,
14. Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang
Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi
barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian,
pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta
penatausahaannya;
15. Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah
lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang;
16. Standarisasi barang adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta
kualitasnya;
17. Standarisasi kebutuhan barang adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas
barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
18. Standarisasi harga pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas serta harga
dalam 1 (satu) periode tertentu;
19. Penentuan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian
kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan
kebutuhan barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
20. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
21. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan
pengaturan barang persediaan didalam gudang / ruang penyimpanan;
22. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang
induk/gudang unit ke unit/kesatuan kerja pemakai;
23. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang
Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan
berhasil guna;
24. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang Daerah
dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum;
25. Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah
Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas
barang Daerah;
26. Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau
penguasaan barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris
barang Daerah;
27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan data dan
pelaporan barang Daerah;
28. Tukar menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah pengalihan pemilikan dan atau
penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah pada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah;
29. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak
Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah
status kepemilikan;
30. Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang Daerah pada pihak
ketiga dalam hubungannya sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut
harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa
jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala;
31. Panitia Pengadaan adalah panitia pengadaan/pekerjaan yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Unit atau satuan kerja.
BABII WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang
Pemerintah.
Pasal 3
(1) Kepala Daerah sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan
bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang Daerah sesuai dengan
fungsinya dibantu oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Kepala Biro Perlengkapan / Kepala Bagian Perlengkapan;
c. Kepala Unit Satuan Kerja;
d. Bendaharawan Barang;
e. Pengurus Barang.
(3) Sekretaris Daerah sebagai Pembantu Kuasa/Otorisator dan Ordonator barang Daerah,
bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi antar para
pejabat/unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan karena jabatannya sebagai
pembantu kuasa barang ( PKB ) menjalankan fungsi Ordonator barang Daerah dalam
penyelenggaraan pengelolaan barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan
pengelolaan barang Daerah pada unit-unit.
(5) Kepala Unit Satuan Kerja karena - jabatannya sebagai Penyelenggara Pembantu
Kuasa Barang PPKB ), berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang
Daerah di lingkungan unit satuan kerja masing-masing;
(6) Bendaharawan barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang
Daerah yang ada dalam pengurusannya atas perintah pembantu kuasa/ordonator
barang Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan membuat surat pertanggung
jawaban pada Kepala Daerah.
(7) Pengurus Barang bertugas mengurus barang Daerah yang berada di luar kewenangan
Bendaharawan Barang.
Pasal 4
Sesuai tugas dan fungsinya Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan duduk
sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Bagian Pertama
Perencanan, Penentuan Kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 5
(1) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menyusun:
a. Standarisasi barang;
b. Standarisasi kebutuhan barang;
c. Standarisasi harga.
(2) Perumusan rencana kebutuhan barang Daerah untuk setiap unit baik yang dibiayai
dari Anggaran Rutin maupun Pembangunan dipergunakan sebagai dasar dan
pedoman dalam melakukan suatu tindakan dibidang kebutuhan barang.
(3) Dalam melaksanakan belanja barang Daerah ditetapkan standarisasi oleh Kepala
Daerah.
(4) Perencanaan kebutuhan barang Daerah ditentukan dan dianggarkan dalam Anggaran
Belanja Rutin dan Pembangunan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap:
a. Sebelum RAPBD ditetapkan:
1) Perencanaan kebutuhan barang Daerah disusun masingmasing unit dengan
berpedoman pada standarisasi barang, standarisasi harga dan standarisasi
kebutuhan barang yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Unit
(RKBU) dan disampaikan pada Biro perlengkapan/Bagian perlengkapan;
2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menerima dan
meneliti Rencana Kebutuhan Barang Unit ( RKBU ) dan menghimpun serta
menyusun menjadi Rencana Daftar Kebutuhan Barang Daerah (RDKBD)
sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (
RABPD ).
b. Setelah RAPBD disahkan menjadi APBD maka:
1) Unit menyusun Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) dengan berpedoman
pada alokasi dana yang ditetapkan dalam APBD dan disampaikan kepada Biro
Perlengkapan / Bagian Perlengkapan;
2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan menerima dan meneliti RTBU serta
menghimpun dan menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD);
3) Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(5) Perencanaan Pemeliharaan Barang Daerah ditentukan dan dianggarkan dalam
Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap:
a. Sebelum RAPBD ditetapkan:
1) Perencanaan pemeliharaan barang Daerah disusun oleh masing-masing unit
dengan berpedoman pada standarisasi harga barang yang dituangkan dalam
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) dan disampaikan
kepada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan;
2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menerima dan
meneliti Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) dan
menghimpun serta menyusun Rencana Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Daerah (RDKPBD ) sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
b. Setelah RAPBD disahkan menjadi APBD, maka:
1) Unit menyusun Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang Unit (RTPBU)
dengan berpedoman pada alokasi dana yang ditetapkan dalam APBD dan
disampaikan pada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan;
2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan menerima dan meneliti RTPBU
serta menghimpun dan menyusun Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang
Daerah ( DKPBD );
3) Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD) ditetapkan oleh
Kepala Daerah;
Bagian Kedua
Pengadaan
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pengadaan barang Daerah dan Jasa untuk Anggaran Belanja Rutin dan
Belanja Pembangunan dilakukan oleh Panitia Pengadaan/ Pekerjaan Daerah (P3D)
yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat menetapkan kebijakan tentang Pengadaan/Pekerjaan Unit untuk
hal yang bersifat khusus melalui Panitia Pengadaan/Pekerjaan Unit (P3U) dan untuk
Anggaran Pembangunan oleh Pemimpin Proyek.
(3). Panitia Pengadaan/Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertugas menyelenggarakan proses pengadaan dan mengusulkan calon pemenang
kepada Kepala Daerah/Kepala Unit, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
(1). Susunan Panitia Pengadaan/Pekerjaan Daerah (P3D) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
(2) Susunan Panitia Pengadaan/Pekerjaan Unit (P3U) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
(1) Kepala Unit bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pengadaan barang dalam
lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/ menyampaikan daftar hasil
pengadaan barang tersebut kepada Kepala Daerah dalam hal ini Biro
Perlengkapan/Bagian Perlengkapan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab untuk
membuat daftar hasil pengadaan barang Daerah yang merupakan kompilasi realisasi
pengadaan dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
merupakan lampiran perhitungan APBD tahun bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penerimaan barang yang berasal dari Pihak Ketiga berupa hibah, bantuan dan
sumbangan kepada Pemerintah Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah dalam hal
ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan dan harus dituangkan
dalam Berita Acara Serah Terima.
(2) Penerimaan barang yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Daerah berdasarkan perjanjian dan pelaksanaan dari suatu perijinan wajib diserahkan
kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian
Perlengkapan disertai dokumen yang lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima.
(3) Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan melaksanakan penagihan
terhadap kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
B A B IV
PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Pasal 10
(1) Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh Bendaharawan
Barang atau Pejabat Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Unit Satuan Kerja.
(2) Bendaharawan Barang atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tugas-tugas
Bendaharawan Barang berkewajiban melaksanakan administrasi perbendaharaan
barang Daerah.
(3) Kepala Unit selaku atasan langsung Bendaharawan Barang, bertanggung jawab atas
terlaksananya tertib administrasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penerimaan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan lain.
Pasal 11
Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala Unit atau pejabat yang ditunjuk,
kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah melalui Biro Perlengkapan/Bagian
Perlengkapan.
Pasal 12
Penerimaan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan
setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang, sedangkan penerimaan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah diperiksa Instansi Teknis yang
berwenang dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 13
(1). Pemeriksaan Barang Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah
(PPBD) atau Panitia Pemeriksa Barang Unit (PPBU).
(2). Susunan Panitia Pemeriksa Barang Daerah dibentuk dengan Keputusan Kepala
Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(3) Susunan Panitia Pemeriksa Barang Unit (PPBU) dibentuk dengan Keputusan Kepala
Unit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(4) Panitia Pemeriksa barang bertugas menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang
diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK)
atau Kontrak dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pasal 14
Pengeluaran barang oleh Bendaharawan Barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah
Pengeluaran Barang dari Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala
Unit.
BAB V
PEMELIHARAAN
Pasal 15
Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan mengkoordinir dan bertanggung
jawab atas pemeliharaan barang Daerah.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan pemeliharaan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Unit.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
Pasal 17
(1) Kepala Unit bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pemeliharaan barang
dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil
pemeliharaan, barang tersebut kepada Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Biro
Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan setiap 6 (enam) bulan.
(2). Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan meneliti laporan dan
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun
anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan.
BABVI
INVENTARISAS I
Pasal 18
(1) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan sebagai pusat inventarisasi barang
bertanggung jawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan
dokumen kepemilikan.
(2) Kepala Unit Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh
barang inventaris yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.
(3) Daftar Rekapitulasi Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus
disampaikan kepada Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan secara periodik.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Sensus Barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun,
untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta Rekapitulasi
Barang.
(2) Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang (PIB)
bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang.
(3) Pelaksanaan Sensus Barang Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 20
Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab untuk
menyusun dan menghimpun seluruh Laporan Mutasi Barang secara periodik dan Daftar
Mutasi Barang setiap tahun anggaran dari semua Unit Satuan Kerja Pemerintah Daerah
sesuai dengan kepemilikannya.
Pasal 21
(1) Setiap hasil kegiatan/proyek pembangunan baik yang dibiayai dari APBD maupun
dana lainnya yang merupakan milik Daerah harus diserahkan kepada Kepala Daerah
dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan berikut
dokumen kepemilikan dengan Berita Acara untuk penyelesaian inventarisasinya.
(2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah
dalam hal ini Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan menetapkan
pemanfaatannya.
(3) Kepala Unit yang secara struktural membawahi proyek bertanggung jawab
sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan pada ayat (1).
B A B VII
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 22
(1) Setiap barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi
(hilang/mati), bagi keperluan dinas dapat dihapus dari Daftar Inventaris.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sebagai berikut:
a. Barang bergerak seperti Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional
Dinas ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD,
sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah,
b. Barang tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah
memperoleh persetujuan DPRD;
c. Untuk bangunan dan gedung yang akan dibangun kembali (rehab total) sesuai
peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak atau membahayakan,
penghapusannya cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Barang-barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diselesaikan melalui:
a. Pelelangan/penjualan;
b. Sumbangan/hibah kepada pihak lain;
c. Pemusnahan.
(5) Hasil pelelangan/penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus
disetorkan sepenuhnya pada Kas Daerah.
Pasal 23
(1) Penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Barang Daerah ( PPBD ) yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Susunan Panitia Penghapusan Barang Daerah (PPBD) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Bagian Kedua
Penjualan Kendaraan Dinas
. .... . .
.
Pasal 24
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari Kendaraan Perorangan Dinas dan
Kendaraan Operasional Dinas.
Pasal 25
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5
(lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada Pejabat yang bersangkutan
setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Negara di
Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh mengganggu pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Pasal 26
(1) Kendaraan operasional dinas khususnya kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat)
yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih karena rusak dan tidak efisien lagi bagi
keperluan dinas dapat dijual kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun atau yang lebih
senior mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 27
(1) Pelaksanaan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Hasil penjualan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(3) Penghapusan dari daftar inventaris ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
setelah harga penjualan kendaraan dimaksud dilunasi.
Pasal 28
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas yang digunakan
anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti
+ 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 (lima) tahun.
(2) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1
(satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Ketiga
Penjualan Rumah Daerah
Pasal 29
Kepala Daerah menetapkan penggunaan Rumah-rumah Daerah dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status
rumah-rumah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Rumah Daerah dapat dijual-belikan/disewakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah gologannya menjadi Rumah Golongan
III ;
b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun
atau lebih dan belum pemah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
d. Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat kin Penghunian
(SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah;
e. Rumah dimaksud tidak sedang dalam sengketa
f. Rumah Daerah yang dibangun diatas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah
Daerah, maka untuk perolehan hak atas tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
(1) Pelaksanaan penjualan Rumah Daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Harga Rumah Daerah Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan
oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh
Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 32
(1) Hasil Penjualan Rumah Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(2) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan atau bangunannya
dilunasi.
Bagian Keempat
Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan
Pasal 33
(1) Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada
sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan
Daerah yang bersangkutaan dengan cara:
a. Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);
b. Pelepasan dengan tukar menukar/ruilslag/tukar guling
(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan nilai jual obyek pajak dan atau harga umum setempat.
(4) Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah
berdasarkan nilai/harga taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak
berlaku bagi pelepasan Hak Atas Tanah yang telah ada bangunan rumah Golongan
III diatasnya.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian Pertama
Pinjam Pakai
Pasal 34
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, barang Daerah baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dipinjam-pakaikan.
(2) Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Penyewaan
Pasal 35
(1) Barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak tidak dapat disewakan kepada pihak Ketiga sepanjang menguntungkan
Daerah.
(2) Pelaksanaan Penyewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Penggunausahaan
Pasal 36
(1) Barang Daerah yang digunausahakan dalam bentuk kerjasama dengan pihak Ketiga
diatur oleh Kepala Daerah.
(2) Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Daftar Inventaris
tersendiri
Bagian Keempat
Swadana
Pasal 37
(1) Barang Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dikelola
secara swadana.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
BAB IX
PENGAMANAN
Pasal 38
(1) Upaya pengurusan barang Daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari
penyerobotan, pengambil-alihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan administrasi, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan
bukti-bukti kepemilikan;
b. Pengamanan fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan
barang;
c. Tindakan hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi
pelanggaran hak atau tindak pidana.
(2) Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
Pasa1 39
Barang Daerah dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB X
BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN
Pasal 40
Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAB XI
PEMBINAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 41
Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 42
Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh
Kepala Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian
Perlengkapan, Kepala Unit Satuan Kerja.
Pasal 43
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Kepala Daerah.
(2) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B A B XII
PEMBIAYAAN
Pasal 44
(1) Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang Daerah, perlu penyediaan biaya yang
dibebankan pada APBD.
2) Pengelolaan barang Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah
dapat diberikan biaya operasional dan insentif yang besarnya ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
(3) Bendaharawan Barang, Pengurus Barang dan Kepala Gudang dalam melaksanakan
tugasnya diberikan tunjangan/insentif yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
B A B XIII
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 45
Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan atau
disebabkan perbuatan melanggar hukum/melakukan kewajiban sebagaimana mestinya,
diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang/Barang
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Biro Perlengkapan/Bagian
Perlengkapan, tugas dan fungsi selaku Pembantu Kuasa Barang/Ordonatur Barang
dilaksanakan oleh Unit / Satuan Kerja yang membidangi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Manual Administrasi Barang Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 48
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang
Daerah yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 49
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH
SURJADI SOEDIRDJA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar