Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 130 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dedagri



KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

 
NOMOR 130 TAHUN 2003

 
TENTANG

 
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang    :        bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan sesuai Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 
Mengingat    :    1.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  6. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
Memperhatikan    :    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor : 425/M.PAN/12/2003 Tanggal 12 Desember 2003.

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan    :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

 


 
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI

 

Bagian Pertama
Kedudukan

 

Pasal 1

 
(1) Departemen Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana Pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri.

 
(2)    Departemen Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Kewenangan

 
Pasal 2

 
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.

 
Pasal 3

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :

 
  1. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  2. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  4. pelaksanaan pengawasan fungsional.

 
Pasal 4

 
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Dalam Negeri mempunyai kewenangan :

 
  1. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  3. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  4. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
  5. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
  6. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  7. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
  8. penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibukota Daerah;
  9. penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
  10. penetapan pedoman administrasi kependudukan;
  11. penetapan pedoman perencanaan Daerah;
  12. penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
  13. pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
  14. fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
  15. penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
  16. penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerjasama antar Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
  17. penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  18. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
  19. pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  20. penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
  21. penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
  22. pengaturan tugas perbantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  23. pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
  24. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  25. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
    1. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

 
  1. penetapan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah, dan penyusunan perhitungannya;
  2. fasilitasi penyusunan pedoman susunan organisasi perangkat daerah;
  3. fasilitasi penyusunan pedoman tata laksana pelayanan publik di bidangnya;
  4. fasilitasi penetapan pedoman standar pelayanan minimal;
  5. penetapan pedoman pengembangan kualitas kependudukan di bidangnya;
  6. fasilitasi penetapan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi di bidangnya;
  8. pengawasan represif terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait;
  9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  10. penetapan pedoman dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi

 
Pasal 5

 
Departemen Dalam Negeri, terdiri dari :

 
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
  4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  6. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  7. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
  8. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
  12. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
  13. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  14. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
  15. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

 

 
BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL

 
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

Pasal 6

 

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 
Pasal 7

 
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 
Pasal 8

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

 
  1. pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, keuangan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
  2. pengkoordinasian dan evaluasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen;
  3. pengkoordinasian dan pengaturan kerjasama luar negeri bidang pemerintahan dan politik dalam negeri;
  4. pengkoordinasian perumusan kebijakan strategik di lingkungan Departemen.

 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 9


 
(1) Sekretariat Jenderal, terdiri dari :
  1. Biro Perencanaan dan Anggaran;
  2. Biro Kepegawaian;
  3. Biro Organisasi;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum.

 
  1. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

 
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Anggaran

 
Pasal 10

 
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian perencanaan dan program, perencanaan anggaran, dan fasilitasi perencanaan program lintas sektor, perencanaan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta fasilitasi pelaksanaan perencanaan daerah, evaluasi dan monitoring.

 
Pasal 11

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

 
  1. perumusan dan pengkoordinasian perencanaan dan progam;
  2. perumusan dan pengkoordinasian perencanaan anggaran;
  3. fasilitasi perencanaan program lintas sektor, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  4. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program di lingkungan Departemen;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

 
Pasal 12

 
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri dari :

 
  1. Bagian Perencanaan Program;
  2. Bagian Perencanaan Anggaran;
    1. Bagian Program Lintas Sektor, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  3. Bagian Monitoring dan Evaluasi.

     

     

     
    Pasal 13

     
    Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan program kerja di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 14

     
    Bagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan anggaran di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 15

     
    Bagian Program Lintas Sektor, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program pembangunan lintas sektor, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

     
    Pasal 16

     
    Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi program dan anggaran, lintas sektor, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

     
    Bagian Keempat
    Biro Kepegawaian

     
    Pasal 17

     
    Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan karir, mutasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Pasal 18

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

     
    1. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai;
    2. penyusunan rencana pola karir dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
    3. pelaksanaan mutasi pegawai;
    4. pengembangan kinerja, disiplin dan kesejahteraan pegawai;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

     
    Pasal 19

     
    Biro Kepegawaian terdiri dari :

     
    1. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
    2. Bagian Pengembangan Karier;
    3. Bagian Mutasi;
    4. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.

     
    Pasal 20

     
    Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 21

     
    Bagian Pengembangan Karier mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pola karir, kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan ujian dinas/jabatan pegawai serta jabatan struktural dan fungsional.

     

     

     
    Pasal 22


    Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai.

     
    Pasal 23

     
    Bagian Disiplin dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai.

     
    Bagian Kelima
    Biro Organisasi

     
    Pasal 24

     
    Biro Organisasi, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan kantor pusat dan daerah, serta urusan protokol.

     
    Pasal 25

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Organisasi menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi analisis jabatan dan penataan kelembagaan Pusat dan Daerah;
    2. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi ketatalaksanaan dan evaluasi Pusat dan Daerah;
    3. pembinaan hubungan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
    4. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan Departemen;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

     
    Pasal 26

     
    Biro Organisasi terdiri dari :

     
    1. Bagian Kelembagaan;
    2. Bagian Analisa Jabatan;
    3. Bagian Tatalaksana;
    4. Bagian Protokol.

     
    Pasal 27

     
    Bagian Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pembinaan dan penataan kelembagaan pusat dan daerah.

     
    Pasal 28
    Bagian Analisa Jabatan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pembinaan dan pelaksanaan analisa jabatan.

     
    Pasal 29
    Bagian Tatalaksana mempunyai tugas menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi ketatalaksanaan dan evaluasi kelembagaan kantor Pusat dan Daerah.

     
    Pasal 30

     
    Bagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan tata usaha Biro.

     

     
    Bagian Keenam
    Biro Hukum

     

     

     
    Pasal 31

     
    Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kajian hukum dan kebijakan Daerah serta penyelesaian sengketa hukum, bantuan hukum dan dokumentasi.

     
    Pasal 32

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi :

     
    1. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen;
    2. pengkajian peraturan dan kabijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah;
    3. pelaksanaan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum di lingkungan Departemen;
    4. pengkoordinasian dengan Departemen terkait dalam rangka analisis kebijakan daerah;
    5. penyusunan program kerja, pelaporan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan;

     
    Pasal 33

     
    Biro Hukum terdiri dari :
    1. Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum;
      1. Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
      2. Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum;
    d. Bagian Dokumentasi Hukum.

     
    Pasal 34

     
    Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas menelaah, menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah.

     
    Pasal 35

     
    Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Departemen.

     
    Pasal 36

     
    Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum mempunyai tugas menyusun bahan penyelesaian masalah-masalah hukum dan memberikan bantuan hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, serta memberikan perlindungan hukum.

     
    Pasal 37

     
    Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, publikasi distribusi dan penggandaan peraturan perundang-undangan.

     

     
    Bagian Ketujun
    Biro Umum

     
    Pasal 38

     
    Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, keamanan dalam, serta keuangan di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 39

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :

     
    1. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli;
    2. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    3. pembinaan dan pengelolaan keamanan dalam;
    4. pembinaan dan pengelolaan keuangan;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

     
    Pasal 40

     
    Biro Umum terdiri dari :
    1. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
    2. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    3. Bagian Keamanan Dalam;
    4. Bagian Keuangan.

     
    Pasal 41

     
    Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli serta pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.

     
    Pasal 42

     
    Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengelolaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana fisik di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 43

     
    Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Departemen.

     
    Pasal 44

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Departemen.

     
    Bagian Kedelapan
    Kelompok Jabatan Fungsional

     

    Pasal 45


     
    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       
      1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.

     
    1. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

     
    1. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     


    BAB III

    DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK


     

    Bagian Pertama

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi



    Pasal 46


    1. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang kesatuan bangsa dan politik.

       
    2. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


    Pasal 47


     
    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan Politik.

     
    Pasal 48

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan, lembaga perwakilan dan partisipasi politik dan pengembangan budaya politik;

       
      1. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan, lembaga perwakilan dan partisipasi politik dan pengembangan budaya politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

         
      2. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan, lembaga perwakilan dan partisipasi politik dan pengembangan budaya politik;

         
      3. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

         
      4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

     

     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 49

     
    1. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari:
      1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
      2. Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan;
      3. Direktorat Penanganan Konflik;
      4. Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan;
      5. Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik;
      6. Direktorat Pengembangan Budaya Politik.

         
    2. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


    Bagian Ketiga

    Sekretariat Direktorat Jenderal


     
    Pasal 50

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

     
    Pasal 51

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
      1. penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan
      2. pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
      3. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;

     
    Pasal 52

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari :

     
    1. Bagian Perencanaan;
    2. Bagian Keuangan;
    3. Bagian Umum;
    4. Bagian Tata Usaha.

     
    Pasal 53

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 54

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran belanja, penatausahaan, dan verifikasi keuangan.

     
    Pasal 55

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.

     
    Pasal 56

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.
       
    Bagian Keempat
    Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan

     
    Pasal 57

     
    Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan.

     
    Pasal 58

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan sosialisasi wawasan kebangsaan;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan ideologi dan kewaspadaan nasional;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sumber daya pranata sosial dan budaya bangsa;
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 59

     
    Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari:
    1. Subdirektorat Wawasan Kebangsaan;
      1. Subdirektorat Ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
      2. Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan;
      3. Subdirektorat Bela Negara;
      4. Subdirektorat Pranata Sosial dan Budaya Bangsa;
      5. Subbagian Tata Usaha.

         
    Pasal 60

     
    Subdirektorat Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan sosialisasi wawasan kebangsaan.

     

     

     
    Pasal 61

     
    Subdirektorat Ideologi dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan ideologi dan kewaspadaan nasional.

     
    Pasal 62

     
    Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan.

     
    Pasal 63

     
    Subdirektorat Bela Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemantapan bela negara.

     
    Pasal 64

     
    Subdirektorat Pranata Sosial dan Budaya Bangsa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sumber daya pranata sosial dan budaya bangsa.

     
    Pasal 65

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Kelima
    Direktorat Penanganan Konflik

     
    Pasal 66

     
    Direktorat Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang penanganan konflik.

     
    Pasal 67

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Penanganan Konflik menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi analisis potensi konflik sosial;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi rekonsiliasi sosial;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan dan keamanan;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 68
           
    Direktorat Penanganan Konflik terdiri dari:
    1. Subdirektorat Analisis Potensi Konflik Sosial;
    2. Subdirektorat Rekonsiliasi Sosial;
    3. Subdirektorat Konflik Pemerintahan dan Keamanan;
    4. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas;
    5. Subdirektorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
    6. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 69

     
    Subdirektorat Analisis Potensi Konflik Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis potensi konflik sosial.

     
    Pasal 70

     
    Subdirektorat Rekonsiliasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi rekonsiliasi sosial.

     
    Pasal 71

     
    Subdirektorat Konflik Pemerintahan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan dan keamanan.

     
    Pasal 72

     
    Subdirektorat Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas dalam penanganan konflik.

     
    Pasal 73

     
    Subdirektorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

     
    Pasal 74

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Penanganan Konflik didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada dibawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Keenam
    Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan

     
    Pasal 75

     
    Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang organisasi politik dan kemasyarakatan.

     
    Pasal 76

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. perumusan kebijakan, fasilitasi dan pengawasan partai politik;
    2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan organisasi profesi;
    3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan organisasi keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat;
    4. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan organisasi kemasyarakatan luar negeri;
    5. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 77

     
    Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan terdiri dari:
    1. Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik;
    2. Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Profesi;
    3. Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
    4. Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Luar Negeri;
    5. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 78

     
    Subdirektorat Fasilitasi Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi partai politik.

     
    Pasal 79

     
    Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan organisasi profesi.

     
    Pasal 80

     
    Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan organisasi keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat.

     
    Pasal 81

     
    Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan organisasi kemasyarakatan luar negeri.

     
    Pasal 82

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Organisasi Politik dan Kemasyarakatan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada dibawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Ketujuh
    Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik

     
    Pasal 83

     
    Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang lembaga perwakilan dan partisipasi politik.

     
    Pasal 84

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi lembaga perwakilan;
      1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemilihan umum;
      2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan partisipasi politik;
      3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan komunikasi dan sosialisasi politik;
      4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemantauan dan pelaporan;
      5. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 85

     
    Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik terdiri dari:

     
    1. Subdirektorat Lembaga Perwakilan;
    2. Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum;
    3. Subdirektorat Pengembangan Partisipasi Politik;
    4. Subdirektorat Komunikasi dan Sosialisasi Politik;
    5. Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan;
    6. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 86

     
    Subdirektorat Lembaga Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi lembaga perwakilan.

     
    Pasal 87

     
    Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum.

     
    Pasal 88

     
    Subdirektorat Pengembangan Partisipasi Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan partisipasi politik.

     
    Pasal 89

     
    Subdirektorat Komunikasi dan Sosial Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan komunikasi dan sosialisasi politik.

     
    Pasal 90

     
    Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyipan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemantauan dan pelaporan.

     
    Pasal 91

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada dibawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     

     
    Bagian Kedelapan
    Direktorat Pengembangan Budaya Politik

     
    Pasal 92

     
    Direktorat Pengembangan Budaya Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pengembangan budaya politik.

     
    Pasal 93

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 92, Pengembangan Budaya Politik menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan etika politik;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pendidikan politik;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan budaya politik lokal;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan konstitusi dan perundang-undangan politik;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 94

     
    Direktorat Pengembangan Budaya Politik terdiri dari:
    1. Subdirektorat Pengembangan Etika Politik;
      1. Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Politik;
      2. Subdirektorat Pengembangan Budaya Politik Lokal;
      3. Subdirektorat Konstitusi dan Perundang-undangan Politik;
      4. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 95

     
    Subdirektorat Pengembangan Etika Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan etika politik.

     
    Pasal 96

     
    Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pendidikan politik.

     

     

     
    Pasal 97

     
    Subdirektorat Pengembangan Budaya Politik Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan budaya politik lokal.

     
    Pasal 98

     
    Subdirektorat Konstitusi dan Perundang-undangan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan konstitusi dan perundang-undangan politik.

     
    Pasal 99

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pengembangan Budaya Politik didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

     
    1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.




    BAB IV
    DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM

     

    Bagian Pertama

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

     
    Pasal 100

     
    1. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang pemerintahan umum.

       
    2. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

     
    Pasal 101

     
    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.


    Pasal 102

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dekonsentrasi dan kerjasama, wilayah administrasi dan perbatasan, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kawasan dan otorita serta manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang dekonsentrasi dan kerjasama, wilayah administrasi dan perbatasan, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kawasan dan otorita serta pencegahan dan pengembangan kapasitas manajemen kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dekonsentrasi dan kerjasama, wilayah administrasi dan perbatasan, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kawasan dan otorita serta manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana;
    4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
    5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi


    Pasal 103

     
    1. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri dari :
      1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
      2. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
      3. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
      1. Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
        1. Direktorat Kawasan dan Otorita;
      2. Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.


    1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


    Bagian Ketiga
    Sekretariat Direktorat Jenderal

     
    Pasal 104

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


    Pasal 105

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
    2. penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
    3. pelaksanaan administrasi dan tata usaha
    4. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;

     
    Pasal 106

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari :
    1. Bagian Perencanaan;
    2. Bagian Keuangan;
    3. Bagian Umum;
    4. Bagian Tata Usaha.

     
    Pasal 107

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 108

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran belanja, penatausahaan, dan verifikasi keuangan.

     
    Pasal 109

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.


    Pasal 110


    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.


    Bagian Keempat

    Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama


     
    Pasal 111

     
    Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang dekonsentrasi dan kerjasama.

     

    Pasal 112


     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
    2. penyiapan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan hubungan kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga ;
    3. penyiapan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan pusat dan daerah;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan umum pemerintahan;
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 113

     
    Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama tendiri dari:

     
    a.    Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
    b.    Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dengan Pihak Ketiga ;
    c.    Subdirektorat Kerjasama Antar Pemerintah Daerah;
    1. Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Pusat dan Daerah;
    2. Subdirektorat Pelayanan Umum Pemerintahan;
    3. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 114

     
    Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


    Pasal 115

     
    Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dengan Pihak Ketiga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan hubungan kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga.


    Pasal 116


     
    Subdirektorat Kerjasama Antar Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah.


    Pasal 117

     
    Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan pusat dan daerah.


    Pasal 118

     
    Subdirektorat Pelayanan Umum Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan umum pemerintahan.


    Pasal 119

     
    (1) Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.
    (2)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Kelima
    Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan

     
    Pasal 120

     
    Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan.

     
    Pasal 121

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
    a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi batas antar Negara;
    b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi batas antar Daerah;
    c.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi toponimi dan koordinasi pemetaan wilayah;
    d.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sarana prasarana perbatasan;
    e.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pertanahan;
    1. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 122

     
    Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan terdiri dari:

     
    a.    Subdirektorat Batas Antar Negara;
    b.    Subdirektorat Batas Antar Daerah;
    c.    Subdirektorat Toponimi dan Pemetaan;
    1. Subdirektorat Pengembangan Sarana Prasarana Perbatasan ;
    2. Subdirektorat Pertanahan;
      f.    Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 123

     
    Subdirektorat Batas Antar Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi batas antar negara.


    Pasal 124

     
    Subdirektorat Batas Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi batas antar Daerah.


    Pasal 125

     
    Subdirektorat Toponimi dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi toponimi dan pemetaan.


    Pasal 126

     
    Subdirektorat Pengembangan Sarana Prasarana Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kawasan dan sarana prasarana perbatasan.

     
    Pasal 127

     
    Subdirektorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengaduan masyarakat dan penyelesaian sengketa pertanahan.


    Pasal 128

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

       
    1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Bagian Keenam
    Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

     
    Pasal 129

     
    Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

     
    Pasal 130

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

     
    a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi aparatur polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil;
    b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perlindungan masyarakat;
    c.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencegahan dan penangkalan;
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi penegakan peraturan perundang-undangan;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia;
      g.    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 131

     
    Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari :

     
    1. Subdirektorat Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
    2. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
    3. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan;
    4. Subdirektorat Penegakan Peraturan Perundang-undangan;
    5. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia;
    6. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 132

     
    Subdirektorat Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi aparatur polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil.

     
    Pasal 133

     
    Subdirektorat Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi perlindungan masyarakat dan hak azasi manusia.

     
    Pasal 134

     
    Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencegahan dan penangkalan.

     
    Pasal 135

     
    Subdirektorat Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 136

     
    Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanggulangan dan rehabilitasi bencana.

     

     
    Pasal 137

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Ketujuh
    Direktorat Kawasan dan Otorita

     
    Pasal 138

     
    Direktorat Kawasan dan Otorita mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang kawasan dan otorita.


    Pasal 139

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Kawasan dan Otorita menyelenggarakan fungsi:

     
    a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan sumber daya alam;
    b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan sumber daya buatan;
    c.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan otorita, industri dan perdagangan bebas;
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan kepentingan umum;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan kelautan dan kedirgantaraan;
    3. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 140

     
    Direktorat Kawasan dan Otorita tendiri dari:

     
    1. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
    2. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
    3. Subdirektorat Kawasan Otorita, Industri dan Perdagangan Bebas;
    4. Subdirektorat Kawasan Kepentingan Umum;
    5. Subdirektorat Kawasan Kelautan dan Kedirgantaraan;
    6. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 141

     
    Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kawasan sumber daya alam.


    Pasal 142


    Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya buatan.


    Pasal 143

     
    Subdirektorat Kawasan Otorita, Industri, dan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan otorita, industri, dan perdagangan bebas.


    Pasal 144

     
    Subdirektorat Kawasan Kepentingan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan kepentingan umum.

     
    Pasal 145

     
    Subdirektorat Kawasan Kelautan dan Kedirgantaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan kelautan dan kedirgantaraan.

     
    Pasal 146

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Kawasan dan Otorita didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

     
    1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Kedelapan
    Direktorat Manajemen Pencegahan Dan
    Penanggulangan Bencana

     
    Pasal 147

     
    Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana.

     
    Pasal 148

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:

     
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana;
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sarana, prasarana, dan rehabilitasi;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
    4. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 149

     
    Direktorat Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdiri dari:
    a.    Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
    b.    Subdirektorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
  5. Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Rehabilitasi;
  6. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
  7. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 150

     
    Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifkasi potensi bencana.

     
    Pasal 151

     
    Subdirektorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan penanganan bencana.


    Pasal 152

     
    Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sarana, prasarana dan rehabilitasi penanganan bencana.

     
    Pasal 153

     
    Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

     
    Pasal 154

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    BAB V
    DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH


    Bagian Pertama

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

     
    Pasal 155

     
    1.     Direktorat Jenderal Otonomi Daerah merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang otonomi Daerah.
      1. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

     
    Pasal 156

     
    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah.

     
    Pasal 157

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang urusan pemerintahan daerah, penataan daerah dan otonomi khusus, fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan hubungan antar lembaga, pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta pejabat negara;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan daerah, penataan daerah dan otonomi khusus, fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan hubungan antar lembaga, kelembagaan dan personil daerah, pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang urusan pemerintahan daerah, penataan daerah dan otonomi khusus, fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan hubungan antar lembaga, pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta pejabat negara;
    4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
    1. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 158

     
    1. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri dari :

     
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah;
    3. Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus;
    1. Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Hubungan Antar Lembaga;
    2. Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah;
      1. Direktorat Pejabat Negara.

     
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

     
    Bagian Ketiga
    Sekretariat Direktorat Jenderal

     
    Pasal 159

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

     
    Pasal 160

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

     
    1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
    2. penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
    3. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
    4. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

     
    Pasal 161

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:


     
  8. Bagian Perencanaan;
  9. Bagian Keuangan;
  10. Bagian Umum;
  11. Bagian Tata Usaha.

     
    Pasal 162

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 163

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.

     
    Pasal 164

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.


    Pasal 165

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.

     
    Bagian Keempat
    Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah

     
    Pasal 166

     
    Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah.

     
    Pasal 167

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan urusan pemerintahan daerah;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan;
    4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     

     

     
    Pasal 168

     
    Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari:
  12. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup I;
  13. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup II;
  14. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup III;
  15. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup IV;
  16. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan;
  17. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 169

     
    Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian. Perkebunan, kehutanan, pertanahan dan pertambangan.


    Pasal 170


    Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan urusan pemerintahan daerah di bidang permukiman prasarana wilayah, perhubungan, komunikasi, informasi, arsip, penataan ruang, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan.

     
    Pasal 171


    Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, badan usaha milik daerah, tenaga kerja dan transmigrasi.

     
    Pasal 172

     
    Subdirektorat Urusan Pemerintahan Lingkup IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, sosial, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, pemuda dan olah raga.


    Pasal 173

     
    Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi dan pelaporan.

     
    Pasal 174

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Kelima
    Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus

     
    Pasal 175

     
    Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah dan otonomi khusus.


    Pasal 176

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus menyelenggarakan fungsi :

     
  18. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan daerah;
  19. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan daerah pemekaran;
  20. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus;
  21. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi;
  22. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 177

     
    Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus terdiri dari :
    1.     Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah I;
    1.     Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah II;
    2.     Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah III;
    3.     Subdirektorat Otonomi Khusus;
    4.     Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
    5.     Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 178

     
    Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pembinaan daerah pemekaran meliputi wilayah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Irian Jaya Barat dan Banten.

     
    Pasal 179

     
    Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pembinaan daerah pemekaran meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.

     
    Pasal 180

     
    Subdirektorat Penataan dan Pembinaan Daerah Pemekaran Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pembinaan daerah pemekaran meliputi wilayah Sumatera Barat, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

     
    Pasal 181

     
    Subdirektorat Otonomi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pembinaan daerah otonomi khusus.

     
    Pasal 182

     
    Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi program otonomi Daerah.


    Pasal 183

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
    1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Keenam
    Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
    dan Hubungan Antar Lembaga

     
    Pasal 184

     
    Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah dan hubungan antar lembaga.

     
    Pasal 185

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dewan pertimbangan otonomi;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kemitraan eksekutif dan legislatif;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi asosiasi daerah;
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 186

     
    Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Hubungan Antar Lembaga terdiri dari :
  23. Subdirektorat DPOD Bidang Pemerintahan;
  24. Subdirektorat DPOD Bidang Perimbangan;
  25. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan dan Tatalaksana;
  26. Subdirektorat Fasilitasi Kemitraan Legislatif dan Eksekutif;
  27. Subdirektorat Fasilitasi Asosiasi Daerah;
  28. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 187

     
    Subdirektorat DPOD Bidang Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang pemerintahan.


    Pasal 188


    Subdirektorat DPOD Bidang Perimbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang perimbangan.


    Pasal 189

     
    Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dari aspek kelembagaan dan ketatalaksanaan.


    Pasal 190

     
    Subdirektorat Fasilitasi Kemitraan Legislatif dan Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif.


    Pasal 191

     
    Subdirektorat Fasilitasi Asosiasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi asosiasi daerah.


    Pasal 192

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Hubungan Antar Lembaga didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
      1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.






    Bagian Ketujuh

    Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah

     
    Pasal 193

     

    Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah.


     
    Pasal 194

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah menyelenggarakan fungsi :


 

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi standard pelayanan minimal;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 195

 
Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah terdiri dari :
  1. Subdirektorat Wilayah I;
  2. Subdirektorat Wilayah II;
  3. Subdirektorat Wilayah III;
  4. Subdirektorat Wilayah IV;
  5. Subdirektorat Standar Pelayanan Minimal;
  6. Subbag Tata Usaha.

     
Pasal 196

 
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah Wilayah I yang meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Papua.

 

Pasal 197

 
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah Wilayah II yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku dan Irian Jaya Barat.

 
Pasal 198

 
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah Wilayah III yang meliputi Propinsi Riau, Lampung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.

 
Pasal 199

 
Subdirektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah Wilayah IV yang meliputi Propinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

 
Pasal 200

 
Subdirektorat Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan standar pelayanan minimal.

 

 

 
Pasal 201

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

     
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

Bagian Kedelapan

Direktorat Pejabat Negara


 

Pasal 202


 

Direktorat Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pembinaan pejabat negara.


 

Pasal 203


 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Direktorat Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara Wilayah I;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara Wilayah II;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara Wilayah III;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara Wilayah IV;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara Wilayah V;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 204

 
Direktorat Pejabat Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Wilayah I;
    1. Subdirektorat Wilayah II;
    2. Subdirektorat Wilayah III;
    3. Subdirektorat Wilayah IV;
    4. Subdirektorat Wilayah V;
    5. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 205

 
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara eksekutif dan legislatif regional I yang meliputi wilayah Propinsi Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

 
Pasal 206

 
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara eksekutif dan legislatif regional II yang meliputi wilayah Propinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.

 
Pasal 207

 
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pejabat negara eksekutif dan legislatif regional III yang meliputi wilayah Propinsi Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

 
Pasal 208

 
Subdirektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pejabat negara eksekutif dan legislatif regional IV yang meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.

 
Pasal 209

 
Subdirektorat Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pejabat negara eksekutif dan legislatif regional V yang meliputi wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Irian Jaya Barat.

 

Pasal 210

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pejabat Negara didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 


 

BAB VI

DIREKTORAT JENDERAL

BINA PEMBANGUNAN DAERAH


 

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas dan Fungsi


 

Pasal 211


 

  1. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang pembinaan Pembangunan Daerah.

     
  2. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

Pasal 212

 
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.

 
Pasal 213

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

 
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengembangan wilayah, fasilitasi penataan ruang dan lingkungan hidup serta pengembangan ekonomi daerah dan perkotaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengembangan wilayah, fasilitasi penataan ruang dan lingkungan hidup serta pengembangan ekonomi daerah dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengembangan wilayah, fasilitasi penataan ruang dan lingkungan hidup serta pengembangan ekonomi daerah dan perkotaan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

 
Bagian Kedua

Susunan Organisasi


 
Pasal 214

 
  1. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terdiri dari :
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah;
    3. Direktorat Pengembangan Wilayah;
    4. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
    5. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah;
    6. Direktorat Perkotaan.

 
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

 

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal


 
Pasal 215

 

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Pasal 216


 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
  2. penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  3. pengelolaan perlengkapan, kepegawian dan urusan rumah tangga;
  4. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

 
Pasal 217

 
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Umum;
  4. Bagian Tata Usaha.

     
    Pasal 218

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 219

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.

     
    Pasal 220

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.


    Pasal 221

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.


    Bagian Keempat

    Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah


     
    Pasal 222

     
    Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang pembinaan perencanaan dan evaluasi pembangunan Daerah.


    Pasal 223



    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Wilayah I;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Wilayah II;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Wilayah III;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Wilayah IV;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Wilayah V;
    6. pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 224



    Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :
    1. Subdirektorat Perencanaan Wilayah I;
      1. Subdirektorat Perencanaan Wilayah II;
      2. Subdirektorat Perencanaan Wilayah III;
      3. Subdirektorat Perencanaan Wilayah IV;
      4. Subdirektorat Perencanaan Wilayah V;
      5. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 225

     
    Subdirektorat Perencanaan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan mencakup daerah-daerah yang ada di wilayah Pulau Sumatera.

     
    Pasal 226

     
    Subdirektorat Perencanaan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan mencakup daerah-daerah yang ada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

     
    Pasal 227

     
    Subdirektorat Perencanaan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan mencakup daerah-daerah yang ada di wilayah Pulau Kalimantan.

     
    Pasal 228

     
    Subdirektorat Perencanaan Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan mencakup daerah-daerah yang ada di wilayah Pulau Sulawesi.

     
    Pasal 229

     
    Subdirektorat Perencanaan Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan mencakup daerah-daerah yang ada di wilayah Pulau Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Maluku dan Papua.

     
    Pasal 230

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah didukung oleh Subbagian Tata Usaha, secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     

     

    Bagian Kelima

    Direktorat Pengembangan Wilayah



    Pasal 231



    Direktorat Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan wilayah.

     

    Pasal 232



    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Direktorat Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerjasama pembangunan wilayah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah tertinggal;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan andalan dan strategis;
    6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 233



    Direktorat Pengembangan Wilayah terdiri dari :
    1. Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Wilayah;
    2. Subdirektorat Wilayah Tertinggal;
    3. Subdirektorat Wilayah Perbatasan;
    4. Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil;
    5. Subdirektorat Kawasan Andalan dan Strategis;
    6. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 234



    Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama pembangunan wilayah.


    Pasal 235

     
    Subdirektorat Wilayah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah tertinggal.

     

    Pasal 236



    Subdirektorat Wilayah Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan.

     
    Pasal 237

     
    Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.


    Pasal 238


    Subdirektorat Kawasan Andalan dan Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan keterpaduan penataan dan pengelolaan kawasan andalan dan strategis.


    Pasal 239

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pengembangan Wilayah didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Bagian Keenam

    Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup



    Pasal 240



    Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.


    Pasal 241



    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya buatan;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan wilayah pengembangan khusus;
    6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.




    Pasal 242



    Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup terdiri dari :

     
    1. Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang;
    2. Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Alam;
    3. Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Buatan;
    4. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
    5. Subdirektorat Penataan Wilayah Pengembangan Khusus;
    6. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 243



    Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.


    Pasal 244


     
    Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam.


    Pasal 245



    Subdirektorat Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya buatan.

     
    Pasal 246

     
    Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


    Pasal 247


    Subdirektorat Penataan Wilayah Pengembangan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan wilayah pengembangan khusus.

     
    Pasal 248


    (1)    Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup didukung oleh Subbagian Tata Usaha, secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

     
    (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     


    Bagian Ketujuh

    Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah



    Pasal 249



    Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah.

     

    Pasal 250



    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi potensi ekonomi daerah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi promosi ekonomi daerah;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sarana perekonomian daerah;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerjasama ekonomi daerah;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan perekonomian daerah;
    6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 251



    Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah terdiri dari :
    1. Subdirektorat Potensi Ekonomi Daerah;
    2. Subdirektorat Promosi Ekonomi Daerah;
    3. Subdirektorat Sarana Perekonomian Daerah;
    4. Subdirektorat Kerjasama Ekonomi Daerah;
    5. Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah;
    6. Subbagian Tata Usaha.


    Pasal 252



    Subdirektorat Potensi Ekonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi potensi ekonomi daerah.

     
    Pasal 253

     
    Subdirektorat Promosi Ekonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi promosi ekonomi daerah.


    Pasal 254



    Subdirektorat Sarana Perekonomian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sarana perekonomian daerah.

     
    Pasal 255

     
    Subdirektorat Kerjasama Ekonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerjasama ekonomi daerah.


    Pasal 256


    Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan perekonomian daerah.


    Pasal 257

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Bagian Kedelapan

    Direktorat Perkotaan



    Pasal 258

     
    Direktorat Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang Perkotaan.

     
    Pasal 259

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Direktorat Perkotaan menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan kawasan kumuh perkotaan;
      1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi prasarana dan sarana perkotaan;
      2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi potensi dan pertumbuhan perkotaan;
      3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerjasama pembangunan perkotaan;
      4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan jasa perkotaan;
      5. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 260



    Direktorat Perkotaan terdiri dari :
    1. Subdirektorat Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan;
    2. Subdirektorat Prasarana dan Sarana Perkotaan;
    3. Subdirektorat Potensi dan Pertumbuhan Perkotaan;
    4. Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
    5. Subdirektorat Pelayanan Jasa Perkotaan;
    6. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 261

     

    Subdirektorat Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan kawasan kumuh perkotaan.



    Pasal 262

     

    Subdirektorat Prasarana dan Sarana Perkotaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana perkotaan.



    Pasal 263

     

    Subdirektorat Potensi dan Pertumbuhan Perkotaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan potensi dan pertumbuhan perkotaan.


     
    Pasal 264

     

    Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi kerjasama pembangunan perkotaan.



    Pasal 265


     

    Subdirektorat Pelayanan Jasa Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan jasa perkotaan.



    Pasal 266


     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Perkotaan di dukung oleh Subbagian Tata Usaha, secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     


    BAB VII

    DIREKTORAT JENDERAL
    PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

     
    Bagian Pertama
    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

     
    Pasal 267

     
    1. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

       
    2. Direktorat Jenderal Pemberdayaan masyarakat dan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

     
    Pasal 268

     
    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

     
    Pasal 269

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemerintahan desa dan kelurahan, kelembagaan dan pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan desa dan kelurahan, kelembagaan dan pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemerintahan desa dan kelurahan, kelembagaan dan pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
    4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
    5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 270

     

     
    1. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :
      1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
      2. Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
      3. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
      4. Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
      5. Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat;
      6. Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;

     
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

     
    Bagian Ketiga
    Sekretariat Direktorat Jenderal

     
    Pasal 271

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

     
    Pasal 272

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan perencanaan dan program serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
      1. penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan;
      2. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
      3. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

     
    Pasal 273

     
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari :



    1. Bagian Perencanaan;
    2. Bagian Keuangan;
    3. Bagian Umum;
    4. Bagian Tata Usaha.

     
    Pasal 274

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 275

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.

     
    Pasal 276

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.


    Pasal 277

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.

     
    Bagian Keempat
    Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan

     
    Pasal 278

     
    Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemerintahan desa dan kelurahan.

     
    Pasal 279

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan;
    2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
    3. perumusan kebijakan dan fasilitasi badan perwakilan desa dan kelurahan;
    4. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta kelurahan;
    5. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas desa dan kelurahan;
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Pasal 280

     
    Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan terdiri dari :

     
  5. Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
  6. Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  7. Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa;
  8. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  9. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas;
  10. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 281

     
    Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan.

     
    Pasal 282

     
    Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan.

     
    Pasal 283

     
    Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan badan perwakilan desa.

     
    Pasal 284

     
    Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

     
    Pasal 285

     
    Subdirektorat Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas.

     
    Pasal 286

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

       
    2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     
    Bagian Kelima
    Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat

     
    Pasal 287


    Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan kelembagaan dan pelatihan masyarakat.

     
    Pasal 288

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif;
    3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat;
    4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kawasan pedesaan;
    5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat;
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


    Pasal 289


     
    Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat terdiri dari :
    1. Subdirektorat Lembaga Masyarakat;
    2. Subdirektorat Pembangunan Partisipatif;
    3. Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat;
    4. Subdirektorat Pengembangan Kawasan Pedesaan;
    5. Subdirektorat Pelatihan Masyarakat;
    6. Subbagian Tata Usaha.

     
    Pasal 290

     
    Subdirektorat Lembaga Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat.


    Pasal 291


     
    Subdirektorat Pembangunan Partisipatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan manajemen pembangunan partisipatif.

     
    Pasal 292


    Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat.

     
    Pasal 293
    Subdirektorat Pengembangan Kawasan Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan kawasan pedesaan.

     
    Pasal 294

     
    Subdirektorat Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat.

     
    Pasal 295

     
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat di dukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Bagian Keenam
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat

 
Pasal 296

 
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat.

 
Pasal 297

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan budaya nusantara;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan sosial;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan;
  6. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 298

 
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat terdiri dari :
  1. Subdirektorat Budaya Nusantara;
  2. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan Sosial;
  5. Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan;
  6. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 299

 
Subdirektorat Budaya Nusantara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan tradisi dan budaya masyarakat nusantara.

 
Pasal 300

 
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.

 
Pasal 301

 
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

 
Pasal 302

 
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial.

 
Pasal 303

 
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan.

 
Pasal 304

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat di dukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Bagian Ketujuh
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat

 
Pasal 305

 
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

 
Pasal 306

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha pertanian dan pangan;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha perkreditan dan simpan pinjam;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan produksi dan pemasaran;
  4. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha ekonomi keluarga;
  5. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 307

 
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri dari :
  1. Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan;
  2. Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam;
  3. Subdirektorat Produksi dan Pemasaran;
  4. Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga;
  5. Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal;
  6. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 308

 
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan pangan.

 
Pasal 309

 
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha perkreditan dan simpan pinjam.

 
Pasal 310

 
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan produksi dan pemasaran.

 
Pasal 311

 
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi keluarga.

 
Pasal 312

 
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal.

 
Pasal 313

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

     
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Bagian Kedelapan
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

 
Pasal 314

 
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang fasilitasi pengelolaan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna.

 
Pasal 315

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan pedesaan;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana pedesaan;
  4. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi pedesaan;
  5. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 316

 
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari :

 
  1. Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan;
  2. Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Pedesaan;
  3. Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Pedesaan;
  4. Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Pedesaan;
  5. Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Pedesaan;
  6. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 317

 
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan pedesaan.

 
Pasal 318

 
Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya lahan dan pesisir pedesaan.

 
Pasal 319

 
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana pedesaan.

 
Pasal 320

 
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi pedesaan.

 
Pasal 321

 
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama pengelolaan teknologi pedesaan.

 
Pasal 322

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

     
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 


 

BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 
Pasal 323

 
  1. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang administrasi kependudukan.
  2. Direktorat Jenderal Adminstrasi Kependudukan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

 
Pasal 324

 
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.

 
Pasal 325

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, informasi kependudukan, perkembangan kependudukan, proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan;
b.    pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, informasi kependudukan, perkembangan kependudukan, proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, informasi kependudukan, perkembangan kependudukan, proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan;
  1. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  2. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 
Pasal 325

 
  1. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan terdiri dari :
    a.    Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b.    Direktorat Pendaftaran Penduduk;
    c.    Direktorat Pencatatan Sipil;
    d.    Direktorat Informasi Kependudukan;
    e.    Direktorat Perkembangan Kependudukan;
    f.    Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan.

 
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

 
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

 
Pasal 327

 
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

 
Pasal 328

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

 

a.    perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
b.    penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
c.    pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga ;
d.    pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

 
Pasal 329

 
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:

 
  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Umum;
  4. Bagian Tata Usaha.
Pasal 330

 
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 331

 
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.

 

Pasal 332

 
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.

 

Pasal 333

 
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.

 
Bagian Keempat

 
Direktorat Pendaftaran Penduduk

 
Pasal 334

 
Direktorat Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan di bidang pendaftaran penduduk.

 

Pasal 335

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Direktorat Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :

 

a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan penerbitan identitas penduduk;

 
b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk inter dan intra daerah;
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
d.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pengungsi dan penduduk rentan;
e.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk;
f.    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

Pasal 336

 
Direktorat Pendaftaran Penduduk terdiri dari :

 
a.    Subdirektorat Identitas Penduduk;
  1. Subdirektorat Perpindahan Penduduk Inter dan Intra Daerah;
  2. Subdirektorat Perpindahan Penduduk Antar Negara;
  3. Subdirektorat Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan;
  4. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
  5. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 337

 
Subdirektorat Identitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan penerbitan identitas penduduk.

 
Pasal 338

 
Subdirektorat Perpindahan Penduduk Inter dan Intra Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk inter dan intra daerah.

 
Pasal 339

 
Subdirektorat Perpindahan Penduduk Antar Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk antar negara.

 

Pasal 340

 

Subdirektorat Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pengungsi dan penduduk rentan.

 


 


 


 

Pasal 341

 
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.

 
Pasal 342

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pendaftaran Penduduk didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Bagian Kelima

 
Direktorat Pencatatan Sipil

 
Pasal 343

 
Direktorat Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan di bidang pencatatan sipil.

 
Pasal 344

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Direktorat Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

 
a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
c.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta;
d.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan;
e.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil;
f.    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Pasal 345

 
Direktorat Pencatatan Sipil terdiri dari :
a.    Subdirektorat Kelahiran dan Kematian;
  1. Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian;
  2. Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta;
  3. Subdirektorat Pencatatan Kewarganegaraan;
  4. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
  5. Subbagian Tata Usaha.

 

Pasal 346

 
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.

 
Pasal 347

 
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

 

Pasal 348

 
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta.

 

Pasal 349

 
Subdirektorat Pencatatan Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan pencatatan pewarganegaraan.

 
Pasal 350

 
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.

 
Pasal 351

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pencatatan Sipil didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Bagian Keenam

 
Direktorat Informasi Kependudukan

 
Pasal 352

 
Direktorat Informasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang informasi kependudukan.

 
Pasal 353

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  352, Direktorat Informasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem dan teknologi informasi;
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumber daya informatika;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data kependudukan;
d.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi kependudukan;
e.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan informasi kependudukan;
f.    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 354

 
Direktorat Informasi Kependudukan terdiri dari :

 
a.    Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi;
b.    Subdirektorat Kelembagaan dan Sumber Daya Informatika;
c.    Subdirektorat Pengolahan Data Kependudukan;
  1. Subdirektorat Pelayanan Informasi Kependudukan;
  2. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
  3. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 355

 
Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem dan teknologi informasi kependudukan.

 
Pasal 356

 
Subdirektorat Kelembagaan dan Sumber Daya Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan dan sumber daya informatika.

 
Pasal 357

 
Subdirektorat Pengolahan Data Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data kependudukan.

 
Pasal 358

 
Subdirektorat Pelayanan Informasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi kependudukan.

 

 

 

 
Pasal 359

 
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pelayanan informasi kependudukan.

 
Pasal 360

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Informasi Kependudukan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Bagian Ketujuh

 
Direktorat Perkembangan Kependudukan

 
Pasal 361

 

Direktorat Perkembangan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan di bidang perkembangan kependudukan.

 
Pasal 362

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Direktorat Perkembangan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengarahan kuantitas penduduk;
b.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kualitas penduduk;
c.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk;
d.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk;
e.    penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan;
f.    pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Pasal 363

 

Direktorat Perkembangan Kependudukan terdiri dari :

 

a.    Subdirektorat Pengarahan Kuantitas Penduduk;
b.    Subdirektorat Pengembangan Kualitas Penduduk;
c.    Subdirektorat Penataan Persebaran Penduduk;
  1. Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk;
  2. Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan;
  3. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 364

 

Subdirektorat Pengarahan Kuantitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengarahan kuantitas penduduk.

 
Pasal 365

 

Subdirektorat Pengembangan Kualitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kualitas penduduk.

 
Pasal 366

 
Subdirektorat Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk.

 
Pasal 367

 
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.

 
Pasal 368

 

Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan.

 
Pasal 369

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Perkembangan Kependudukan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 

 
Bagian Kedelapan

 
Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan

 
Pasal 370

 
Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan di bidang proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan.

 

 
Pasal 371

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

 

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan penetapan indikator kependudukan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan penetapan proyeksi penduduk;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis dampak kependudukan;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kependudukan dengan lembaga non pemerintah;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kependudukan dengan lembaga pemerintah;
    1. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Pasal 372

 
Direktorat Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan terdiri dari :
  1. Subdirektorat Indikator Kependudukan;
  2. Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
  3. Subdirektorat Analisis Dampak Kependudukan;
  4. Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Lembaga Non Pemerintah;
  5. Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah;
    1. Subbagian Tata Usaha.

 


 
Pasal 373

 
Subdirektorat Indikator Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan penetapan indikator kependudukan.

 

Pasal 374

 
Subdirektorat Proyeksi Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan penetapan proyeksi penduduk.

 

Pasal 375

 
Subdirektorat Analisis Dampak Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan.

 

Pasal 376

 
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.

 

Pasal 377

 
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.

 

Pasal 378

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan didukung oleh Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 


 

BAB IX

 
DIREKTORAT JENDERAL
BINA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

 

 

Bagian Pertama


 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 
Pasal 379

 
  1. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana Departemen di bidang administrasi keuangan daerah.
  1. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

     
Pasal 380

 
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggungjawaban dan pengawasan, keuangan daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 
Pasal 381

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan fasilitasi penyusunan anggaran daerah;
    1. penyiapan fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan
      penatausahaan
      keuangan daerah;
    2. penyiapan fasilitasi pengelolaan pendapatan dan investasi daerah;
    3. penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

 

 
Bagian Kedua

 
Susunan Organisasi

 
Pasal 382

 
  1. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, terdiri dari :

 
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Administrasi Anggaran Daerah;
  3. Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah;
  4. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan;
  5. Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.

 
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

 
Bagian Ketiga

 
Sekretariat Direktorat Jenderal

 
Pasal 383

 
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.

 
Pasal 384

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

 
  1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
  2. penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
  3. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
  4. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

     
Pasal 385

 
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:


 

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Umum;
  4. Bagian Tata Usaha.

 

 

 

 

 
Pasal 386

 
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 387

 
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.

 
Pasal 388

 
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian.

 

Pasal 389

 
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.

 

 
Bagian Keempat

 
Direktorat Administrasi Anggaran Daerah

 
Pasal 390

 
Direktorat Administrasi Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di bidang administrasi anggaran daerah.

 
Pasal 391

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Administrasi Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi :

 
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan perencanaan dan penyelenggaraan anggaran daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja perencanaan anggaran daerah;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Pasal 392

 
Direktorat Administrasi Anggaran Daerah terdiri dari:

 
  1. Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I;
  2. Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II;
  3. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Wilayah I;
  4. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Wilayah II;
  5. Subbagian Tata Usaha.

 

 
Pasal 393

 
Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan perencanaan dan penyelenggaraan anggaran Daerah Wilayah I meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jambi, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Gorontalo, Papua, Irian Jaya Barat, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

 

Pasal 394

 

Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan perencanaan dan penyelenggaraan anggaran daerah Wilayah II meliputi Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

 
Pasal 395

 
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Wilayah I, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja perencanaan anggaran Wilayah I meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jambi, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Gorontalo, Papua, Irian Jaya Barat, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

 

Pasal 396

 
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Wilayah II, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja perencanaan anggaran Wilayah II meliputi Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

 
Pasal 397

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Administrasi Anggaran Daerah didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

     
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 
Bagian Kelima

 
Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah

 
Pasal 398

 
Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di bidang administrasi pendapatan dan investasi daerah.

 


 

Pasal 399

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah, menyelenggarakan fungsi :

 
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan
    fasilitasi administrasi pajak dan retribusi daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan investasi dan pengelolaan aset daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi lembaga keuangan daerah dan badan usaha milik daerah;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi pinjaman dan obligasi daerah;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

Pasal 400

 
Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah terdiri dari :
  1. Subdirektorat Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah;
  2. Subdirektorat Fasilitasi Investasi dan Aset Daerah;
  3. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Keuangan dan BUMD;
  4. Subdirektorat Administrasi Pinjaman dan Obligasi Daerah;
  5. Subbagian Tata Usaha.

 
Pasal 401

 
Subdirektorat Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi administrasi pajak dan retribusi daerah.

 
Pasal 402

 
Subdirektorat Fasilitasi Investasi dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi investasi dan aset daerah.

 
Pasal 403

 
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Keuangan dan BUMD mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi lembaga keuangan daerah dan badan usaha milik daerah.

 
Pasal 404

 
Subdirektorat Administrasi Pinjaman dan Obligasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pinjaman dan obligasi daerah.

 

 

 
Pasal 405

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 
Bagian Keenam

 
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan

 

 
Pasal 406

 
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di bidang dana perimbangan Daerah.

 


 

Pasal 407

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana alokasi umum ;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana alokasi khusus;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana bagi hasil;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

Pasal 408

 
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan terdiri dari :

 
  1. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum;
  2. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Wilayah I;
  3. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Wilayah II;
  4. Subdirektorat Fasilitasi Bagi Hasil;
  5. Subbagian Tata Usaha.

 

Pasal 409

 
Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana alokasi umum.

 

Pasal 410

 
Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana alokasi khusus Wilayah I meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jambi, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Gorontalo, Papua, Irian Jaya Barat, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

 

Pasal 411

 
Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi dana alokasi khusus Wilayah II meliputi Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

 

Pasal 412

 

Subdirektorat Fasilitasi Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dana bagi hasil.

 

Pasal 413

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

     
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 

 

 

Bagian Ketujuh


 

Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban

dan Pengawasan Keuangan Daerah


 


 

Pasal 414


 

Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di bidang fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah.


 

Pasal 415


 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :


 

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan keuangan daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penatausahaan keuangan daerah;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

     

     
Pasal 416

 
Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah terdiri dari :

 
  1. Subdirektorat Wilayah I;
  2. Subdirektorat Wilayah II;
  3. Subdirektorat Wilayah III;
  4. Subdirektorat Wilayah IV;
  5. Subbagian Tata Usaha.

     
Pasal 417

 
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah Wilayah I meliputi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jambi, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Gorontalo, Papua dan Irian Jaya Barat.

 
Pasal 418

 
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah Wilayah II meliputi Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku.

 

Pasal 419

 
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah Wilayah III meliputi Propinsi Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan

 
Pasal 420

 
Subdirektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah Wilayah IV meliputi Propinsi Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

 
Pasal 421

 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Fasilitasi Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah didukung oleh Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur.

 
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

 

 

 

 

 

 
BAB X

 
INSPEKTORAT JENDERAL

 
Bagian Pertama

 
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 
Pasal 422

 
  1. Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas fungsional di lingkungan Departemen.

 
  1. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

 
Pasal 423

 
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

 
Pasal 424

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

 
  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
  2. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

     
    Bagian Kedua

     
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 425

     

 
  1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :

     
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat Wilayah I ;
    3. Inspektorat Wilayah II ;
    4. Inspektorat Wilayah III ;
    5. Inspektorat Wilayah IV;
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

       
  2. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Inspektur Wilayah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.

     

     

     

     
    Bagian Ketiga

     

     
    Sekretariat Inspektorat Jenderal

 
Pasal 426

 
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif kedalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

 
Pasal 427

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

 
  1. pengkoordinasian perumusan rencana program kerja pengawasan dan penyusunan anggaran Inspektorat Jenderal;
  2. pembinaan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan administrasi perjalanan dinas;
  3. pengumpulan, pengelolaan, analisis laporan hasil pengawasan, dan penyajian laporan hasil pengawasan;
  4. pengelolaan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, umum dan administrasi pengaduan serta evaluasi dan pelaporan.

     
    Pasal 428

     
    Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari :

     
a.    Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b.    Bagian Evaluasi Laporan Pengawasan;
  1. Bagian Administrasi dan Pengaduan;
  2. Bagian Umum.

     
    Pasal 429

     
Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengendalian rencana, program kerja pengawasan dan fasilitasi, menyusun anggaran, mengelola perpustakaan, menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, standardisasi dan pedoman fasilitasi serta penyiapan laporan dan statistik Inspektorat Jenderal.

 
Pasal 430

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

 
  1. pengkoordinasian penyiapan rencana dan program kerja pengawasan dan fasilitasi;
  2. penyusunan anggaran Inspektorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan standardisasi yang berkaitan dengan pengawasan serta penyusunan pedoman fasilitasi;
  4. pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal;
  5. penyiapan laporan dan statistik Inspektorat Jenderal.

  6. Pasal 431

     
Bagian Evaluasi Laporan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisa, evaluasi, pengkajian laporan hasil pemeriksaan dan menyusun laporan evaluasi hasil pengawasan fungsional dan kerjasama pengawasan.

 
Pasal 432

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Evaluasi Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

 
  1. penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan ;
  2. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  3. penyusunan laporan hasil evaluasi pengawasan dan kerjasama pengawasan;
  4. penyusunan statistik hasil pengawasan;
  5. penyusunan rencana kerjasama pengawasan;
  6. penyelenggaraan kerjasama pengawasan.

 
Pasal 433

 
Bagian Administrasi dan Pengaduan mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian, pengelolaan administrasi jabatan fungsional auditor, urusan tata usaha surat menyurat dan urusan pengaduan.

 
Pasal 434

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bagian Administrasi dan Pengaduan menyelenggarakan fungsi :

 
  1. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  2. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan, pengkoordinasian, monitoring dan pemutakhiran data hasil pemeriksaan pengaduan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian;
  4. pengelolaan administrasi tenaga fungsional auditor;

     
    Pasal 435

 
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan urusan keuangan.

 

 
Pasal 436

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. pengelolaan urusan keuangan.

     

     
Bagian Keempat

 
Inspektorat Wilayah I

 
Pasal 437

 
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan.

 
Pasal 438

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Inspektorat wilayah I menyelenggarakan fungsi :

 
  1. perencanaan program pengawasan di wilayah I ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 

 
Bagian Kelima

 

Inspektorat Wilayah II

 

Pasal 439

 

Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta dan Banten.

 

Pasal 440

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi :
  1. perencanaan program pengawasan di wilayah II;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 


 

Bagian Keenam

 

Inspektorat Wilayah III

 

Pasal 441

 

Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

 

Pasal 442

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi :

 
  1. perencanaan program pengawasan di wilayah III ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 


 

Bagian Ketujuh

 

Inspektorat Wilayah IV

 

Pasal 443

 
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Papua, dan Irian Jaya Barat.

 
Pasal 444

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi :

 
  1. perencanaan program pengawasan di wilayah IV;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 

 
Bagian Kedelapan

 
Kelompok Jabatan Fungsional

 
Pasal 445

 
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

     
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
  3. Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
  4. Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 
BAB XI

 

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

 

Bagian Pertama

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

Pasal 446

 

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang Departemen di bidang penelitian dan pengembangan.

     
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

 
Pasal 447

 
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang dalam negeri dan otonomi daerah.

 

 

 

 

 

 
Pasal 448

 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

 
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, keuangan daerah serta pembangunan daerah dan kependudukan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan dijajaran Departemen;
  3. fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengembangan;
  1. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Badan.

     

     
    Bagian Kedua

     
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 449

     
    1. Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
      1. Sekretariat Badan;
      1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum;
        1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah;
      2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
        1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah;
      3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kependudukan.

     
    1. Sekretariat Badan dan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

     
    Bagian Ketiga

     
    Sekretariat Badan

     
    Pasal 450

     
    Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

     
    Pasal 451

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 450, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. perumusan perencanaan dan program serta penyiapan rancangan dan peraturan perundang-undangan;
    2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
    3. penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan;
    4. pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan tata usaha;
    5. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
    6. penyusunan bahan kerjasama dan administrasi penelitian.

     
    Pasal 452

     
    Sekretariat Badan terdiri dari :

     
    1. Bagian Perencanaan;
    2. Bagian Umum;
    3. Bagian Keuangan;
    4. Bagian Kerjasama dan Administrasi Penelitian.

     

    Pasal 453

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 454

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, tata usaha, surat menyurat, kearsipan, dan keamanan dalam.

     
    Pasal 455

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, penatausahaan keuangan dan verifikasi.

     
    Pasal 456

     
    Bagian Kerjasama dan Administrasi Penelitian mempunyai tugas menyiapkan bahan kerjasama dan pengelolaan administrasi penelitian.

     


     

    Bagian Keempat

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum

     
    Pasal 457

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum.

     
    Pasal 458

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum;

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi penelitian dan pengembangan di bidang kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum.

     
    Pasal 459

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum terdiri dari :

     
    1. Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
    2. Bidang Pemerintahan Umum.

     
    Pasal 460

     
    Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang kesatuan bangsa dan politik.

     
    Pasal 461

     
    Bidang Pemerintahan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penelitian pemerintahan umum.

     
    Psal 462

     
    (1)     Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)     Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

     
    (3)     Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)     Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     

    Bagian Kelima

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan
    Otonomi Daerah

     
    Pasal 463

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan otonomi daerah.

     
    Pasal 464

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan daerah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penataan daerah.

     
    Pasal 465

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah terdiri dari :

     
    1. Bidang Pemerintahan Daerah;
    2. Bidang Penataan Daerah.

     
    Pasal 466

     
    Bidang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan daerah.

     
    Pasal 467

     
    Bidang Penataan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang penataan daerah.

     

    Pasal 468

     
    (1)    Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)     Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

     
    (3)    Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)    Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Keenam
    Pusat Penelitian dan Pengembangan
    Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

     
    Pasal 469

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.

     

    Pasal 470

     

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemerintahan desa dan kelurahan;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat.

     

     

     
    Pasal 471

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :

     
    1. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
      1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

     

    Pasal 472

     
    Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemerintahan desa dan Kelurahan.

     

    Pasal 473

     
    Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat.

     
    Pasal 474

     
    (1)    Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)     Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

     
    (3)    Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)    Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Ketujuh

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah

     
    Pasal 475

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang keuangan daerah.

     

    Pasal 476

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang investasi daerah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan anggaran daerah.

     

    Pasal 477

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah teridiri dari:

     
    1. Bidang Investasi Daerah;
    2. Bidang Anggaran Daerah.

     

    Pasal 478

     
    Bidang Investasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan investasi daerah.

     
    Pasal 479

     
    Bidang Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan anggaran daerah.

     

    Pasal 480

     
    (1)    Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)     Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

     
    (3)    Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)    Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Kedelapan

     

    Pusat Penelitian dan Pengembangan
    Pembangunan Daerah dan Kependudukan

     

    Pasal 481

     

    Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pembangunan dan kependudukan.

     
    Pasal 482

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

     
    1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan daerah;
    2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan.

     
    Pasal 483

     
    Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kependudukan terdiri dari:
    1. Bidang Pembangunan Daerah;
    2. Bidang Kependudukan.

     

    Pasal 484

     
    Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan daerah.

     
    Pasal 485

     
    Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan.

     
    Pasal 486

     
    (1)    Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kependudukan ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)     Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.
    (3)    Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)    Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    BAB XII

     
    BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

     
    Bagian Pertama

     
    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

     
    Pasal 487

     

    1. Badan Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang tugas Departemen di bidang pendidikan dan pelatihan.

       
    2. Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

     
    Pasal 488

     
    Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.

     
    Pasal 489

     

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
    2. pengkoordinasian kegiatan unit pendidikan dan pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah;
    3. pelaksanaan penilaian hasil kegiatan unit pelaksana teknis pendidikan pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
    4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

     
    Bagian Kedua

     
    Susunan Organisasi

     
    Pasal 490

     
    1. Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari :

     
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan dan Politik;
    3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis;
    4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan;
    5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan;
    6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kepemimpinan.

     

    1. Sekretariat Badan dan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

     

     
    Bagian Ketiga

     
    Sekretariat Badan

     
    Pasal 491

     
    Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kedalam semua satuan organisasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.

     
    Pasal 492

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penyiapan peraturan perundang-undangan;
    2. penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan;
    3. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data, serta pengendalian dan pelaporan;
    4. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga;
    5. penyusunan bahan sumber pembelajaran dan kerjasama kediklatan;
    6. pelaksanaan urusan tata usaha.

       
      Pasal 493

       
    Sekretariat Badan terdiri dari :

     
    1. Bagian Perencanaan;
    2. Bagian Umum;
    3. Bagian Keuangan;
    4. Bagian Sumber Pembelajaran dan Kerjasama Kediklatan.

     
    Pasal 494

     
    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan evaluasi, penyusunan program dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

     

    Pasal 495

     
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, tata usaha, surat menyurat, kearsipan, dan keamanan dalam.

     
    Pasal 496

     
    Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, penatausahaan keuangan dan verifikasi.

     

     
    Pasal 497

     
    Bagian Sumber Pembelajaran dan Kerjasama Kediklatan mempunyai tugas menyiapkan bahan sumber pembelajaran dan pengembangan kerjasama kediklatan.

     
    Bagian Keempat

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    Pemerintahan dan Politik

     
    Pasal 498

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan dan Politik mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen pemerintahan dan politik.

     
    Pasal 499

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan dan Politik menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan rencana kegiatan pembinaan program, jenis serta pola pendidikan dan pelatihan kepemerintahan dan politik;
    2. penyusunan dan mengembangkan kurikulum, metode dan teknis serta standarisasi pendidikan dan pelatihan kepemerintahan dan politik;
    3. pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyusunan bahan evaluasi serta pelaporan;
    4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pemerintahan dan politik;
    5. evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan kepemerintahan dan politik;

       
    Pasal 500

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan dan Politik terdiri dari :

     
    1. Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
    2. Bidang Politik Dalam Negeri.

     

    Pasal 501

     
    Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan umum dan otonomi daerah.

     
    Pasal 502

     
    Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan politik dalam negeri.

     
    Pasal 503

     
    1. Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan dan Politik ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang program pendidikan.
    2. Setiap kelompok tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
    3. Jumlah tenaga fungsional tersebut dalam ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
    1. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Bagian Kelima

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis

     
    Pasal 504

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan daerah dan teknis.

     

     
    Pasal 505

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana kegiatan pembinaan program, jenis serta pola pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
    2. penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode dan teknis serta standardisasi pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
    3. pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyusunan bahan evaluasi serta pelaporan;
    4. evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis;
    5. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang administrasi keuangan daerah dan teknis.

     

     
    Pasal 506

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis terdiri dari :
    1. Bidang Keuangan Daerah;
    2. Bidang Teknis;

     

    Pasal 507

     
    Bidang Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang administrasi dan keuangan daerah.

     


     

    Pasal 508

     
    Bidang Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.

     
    Pasal 509

     
    1. Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang program pendidikan.
    2. Setiap kelompok tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
    3. Jumlah tenaga fungsional tersebut dalam ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
    1. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Keenam

     

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan

     
    Pasal 510

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural dan fungsional.

     

    Pasal 511

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana, program dan pembinaan, serta jenis dan pola pendidikan dan pelatihan jabatan;
      1. penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode dan teknis serta standarisasi pendidikan dan pelatihan jabatan;
      2. pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyusunan bahan evaluasi serta pelaporan;
      3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan.
      4. evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan jabatan.

         

         

     
    Pasal 512

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan terdiri dari :
    1. Bidang Jabatan Struktural;
    2. Bidang Jabatan Fungsional.

       
    Pasal 513

     
    Bidang Jabatan Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pembinaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang jabatan struktural.

     
    Pasal 514

     
    Bidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional.

     

    Pasal 515

     
    1. Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang program pendidikan.

       
    2. Setiap kelompok tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.

       
    3. Jumlah tenaga fungsional tersebut dalam ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

       
    4. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Bagian Ketujuh

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan

     
    Pasal 516

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pembangunan dan kependudukan.

     

    Pasal 517

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan rencana kegiatan pembinaan program, jenis serta pola pendidikan dan pelatihan pembangunan dan kependudukan;
    2. penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode dan teknis serta standardisasi pendidikan dan pelatihan pembangunan dan kependudukan;
    3. pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyusunan bahan evaluasi serta pelaporan;
    4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pembangunan dan kependudukan;
    5. evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan pembangunan dan kependudukan;
    6. penyusunan rencana kegiatan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan pedoman.

     

     
    Pasal 518

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan terdiri dari :

     
    1. Bidang Pembangunan;
    2. Bidang Kependudukan;

     

    Pasal 519

     
    Bidang Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pembangunan.

     
    Pasal 520

     
    Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kependudukan.

     
    Pasal 521

     
    1. Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang program pendidikan.
    2. Setiap kelompok tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
    3. Jumlah tenaga fungsional tersebut dalam ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
      1. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Bagian Kedelapan

     

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    Kader dan Pengembangan Kepemimpinan

     
    Pasal 522

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kader dan pengembangan kepemimpinan.

     
    Pasal 523

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kependidikan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan rencana kegiatan pembinaan program, jenis serta pola pendidikan dan pelatihan kader dan pengembangan kepemimpinan;
    2. penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode dan teknis serta standardisasi pendidikan dan pelatihan kader dan pengembangan kepemimpinan;
    3. pendataan dan penataan kualitas tenaga pengajar, peserta, perumusan bahan pengajaran dan penyusunan bahan evaluasi serta pelaporan;
    4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kader dan pengembangan kepemimpinan;
    5. evaluasi hasil pelaksanaan program, penyusunan laporan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan bidang kader dan pengembangan kepemimpinan;
      1. penyusunan rencana kegiatan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan kader dan pengembangan kepemimpinan.

     

     

    Pasal 524

     
    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kepemimpinan terdiri dari :

     
    1. Bidang Kader dan Profesionalisme Kediklatan;
    2. Bidang Pengembangan Kepribadian Kepemimpinan;

     

    Pasal 525

     
    Bidang Kader dan Profesionalisme Kediklatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan administrasi dan pengembangan kepemimpinan.

     
    Pasal 526

     
    Bidang Pengembangan Kepribadian Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyusunan program serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajemen pengembangan kepribadian kepemimpinan.

     

     
    Pasal 527

     
    1. Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kepemimpinan ditetapkan kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang program pendidikan.
    2. Setiap kelompok tersebut dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
    3. Jumlah tenaga fungsional tersebut dalam ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
      1. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     
    BAB XIII
       

    STAF AHLI

     

    Pasal 528

     
    Menteri dibantu Staf Ahli yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

     

    Pasal 529


     

    Pelaksanaan tugas sehari-hari Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

     

    Pasal 530


     

    Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri.

     

    Pasal 531


     
    Staf Ahli terdiri dari :

     
    1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
    2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
    3. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
    4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
    5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

     

     

    Pasal 532

     
    1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang hukum dan politik.

       
    2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pemerintahan.

       
    3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang pembangunan

       
    4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia.

       
    5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan.

     

     

     

     

     

    BAB XIV


     

    PUSAT


     

    Bagian Pertama


     

    Kedudukan dan Jenis Pusat


     

    Pasal 533

     
    1. Pusat merupakan unsur penunjang tugas Departemen.

       
    2. Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

     

    Pasal 534


     

    Pusat terdiri dari :


     

    1. Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi;
    2. Pusat Penerangan
    3. Pusat Kajian Kebijakan Strategik;
    4. Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri.

     

     

    Bagian Kedua

     
    Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi

     
    Pasal 535

     
    Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan komunikasi.

     
    Pasal 536

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

     
    1. pengolahan data dan pengembangan sistem informasi serta komunikasi di lingkungan Departemen dan Pemerintah Daerah;
    2. pengamanan kelancaran semua berita rahasia dan rahasia negara;
    3. pembinaan dan pengendalian serta koordinasi pengembangan sistem informasi dan sistem komunikasi di lingkungan Departemen dan Pemerintah Daerah;
    4. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

     
    Pasal 537

     
    Pusat Data, Informasi dan Komunikasi terdiri dari :

     
    1. Bagian Tata Usaha;
    2. Bidang Data dan Sistem;
    3. Bidang Jaringan dan Telekomunikasi;
    4. Kelompok Jabatan Fungsional.

     
    Pasal 538

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pelayanan data dan urusan umum.

     
    Pasal 539

     
    Bidang Data dan Sistem mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, pembinaan dan pengendalian serta koordinasi pengembangan sistem informasi.

     
    Pasal 540

     
    Bidang Jaringan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian jaringan dan telekomunikasi serta melaksanakan kegiatan pengamanan pemberitaan yang bersifat rahasia dan rahasia negara di lingkungan Departemen dan Pemerintah Daerah.

     
    Pasal 541

     
    1. Pada Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sandiman dan pranata komputer serta jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

       
      (2)    Setiap Kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi.

       
      (3)     Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

       
      (4)    Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Bagian Ketiga

     
    Pusat Penerangan

     
    Pasal 542

     
    Pusat Penerangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam merumuskan dan melaksanakan serta membina hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Pasal 543

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Pusat Penerangan menyelenggarakan fungsi :

     
    1. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi dan penerbitan;
    2. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta publikasi;

     
    1. pengelolaan urusan perpustakaan Departemen;
    2. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat;
    1. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

     
    Pasal 544

     
    Pusat Penerangan terdiri dari :

     
    1. Bagian Tata Usaha;
    2. Bidang Hubungan Masyarakat;
    3. Bidang Penanganan Pengaduan;
      d.     Kelompok Jabatan Fungsional.

     
    Pasal 545

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga dan kepegawaian, serta penyusunan laporan dan dokumentasi.

     
    Pasal 546

     
    Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyusun bahan publikasi, penerbitan dan dokumentasi serta membina hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.

     
    Pasal 547

     

    Bidang Penanganan Pengaduan mempunyai tugas menyusun bahan penanganan pengaduan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dibidang penerangan masyarakat Departemen dan Daerah.

     
    Pasal 548

     
    1. Pada Pusat Penerangan ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.
      (2)    Setiap Kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Pusat Penerangan.
      (3)    Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
      (4)    Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Keempat

     
    Pusat Kajian Kebijakan Stratejik

     
    Pasal 549

     
    Pusat Kajian Kebijakan Strategik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, mengendalikan, dan perumusan program dan kebijakan strategik Departemen.

     

     
    Pasal 550

     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Pusat Kajian Kebijakan Strategik menyelenggarakan fungsi:

     
    1. pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategik pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah;
    2. pengkoordinasian dan evaluasi penyusunan program dan kebijakan strategik bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
    3. pelaksanaan supervisi pengembangan dan pelaksanaan otonomi Daerah dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

     
    Pasal 551

     
    Pusat Kajian Kebijakan Strategik terdiri dari :

     
    1. Bagian Tata Usaha;
    2. Bidang Analisis Kebijakan;
    3. Bidang Evaluasi Kebijakan;
    4. Kelompok Jabatan Fungsional.

     
    Pasal 552

     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga dan kepegawaian.

     
    Pasal 553

     
    Bidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kajian kebijakan strategik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pengembangan otonomi daerah.

     
    Pasal 554

     
    Bidang Evaluasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pengembangan otonomi daerah.

     
    Pasal 555

     
    1. Pada Pusat Kebijakan Strategik ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)    Setiap Kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Pusat Kebijakan Strategik.

     
    (3) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

     
    (4)    Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     
    Bagian Kelima

     

    Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri

     

    Pasal 556

     
    Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penetapan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan luar negeri.

     

    Pasal 557


     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

     
    1. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknik kerjasama bilateral;
    2. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerjasama multilateral;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi kerjasama luar negeri;
    4. penatausahaan pelaksanaan administrasi kerjasama luar negeri;
    5. pengkoordinasian pelaksanan kerjasama luar negeri.

     


     

    Pasal 558


     
    Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri terdiri dari :

     
    1. Bagian Tata Usaha ;
    2. Bidang Kerjasama Bilateral;
    3. Bidang Kerjasama Multilateral.
    4. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

    Pasal 559


     
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, urusan rumah tangga dan dokumentasi serta pelayanan administrasi.

     

    Pasal 560


     
    Bidang Kerjasama Bilateral mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan administrasi kerjasama bilateral.

     

    Pasal 561


     

    Bidang Kerjasama Multilateral mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan administrasi kerjasama multilateral.

     


     


     

    Pasal 562


     
    1. Pada Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri
      ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidangnya.

     
    (2)    Setiap Kelompok tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional di lingkungan Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri.

     
    1. Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
       
    1. Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    BAB XV

     
    UNIT PELAKSANA TEKNIS

     

    Pasal 563


     
    1. Sejak berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Unit Pelaksana di lingkungan Departemen Dalam Negeri adalah :
      1. Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri;
        1. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri;
        2. Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa;
        3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional.

     
    1. Organisasi dan Tatakerja Unit-unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

     

    BAB XVI

     
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

     

    Pasal 564


     
    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pasal 565


     

    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
    2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
    3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     


     

    BAB XVII


     
    TATA KERJA

     
    Pasal 566

     
    Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen serta dengan instansi lain di luar Departemen sesuai dengan tugas masing-masing.

     
    Pasal 567
    Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     
    Pasal 568

     
    Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Komponen bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

     

    Pasal 569

     

    Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

     
    Pasal 570

     

    Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

     
    Pasal 571

     
    Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

     

     

     
    Pasal 572

     
    Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

     

     

    BAB XVIII


     

     

    KETENTUAN LAIN-LAIN


     


     

    Pasal 573


     

     
    Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

     

     

    BAB XIX


     

    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 574


     
    Perubahan atas susunan organisasi dan tatakerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

     


     

    Pasal 575


     
    Pengaturan tugas, fungsi dan susunan organisasi subbagian, seksi dan subbidang sebagai kelengkapan Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.

     


     

    Pasal 576


     
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     

     
                             Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 22 – 12 – 2003.

     

     
                            

     

     


     

     

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar