Selasa, 08 Maret 2011

Imendagri No. 4 Tahun 2005 Tentang Kelembagaan Kesbang Pol Prov/Kabupaten/Kota




 
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4

TAHUN 2005

TENTANG


 

KELEMBAGAAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
MENTERI DALAM NEGERI,

 

Dalam rangka tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan Hak Asasi Manusia serta meningkatkan peranan jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah dengan ini menginstruksikan:
Kepada    :    1.    Gubernur seluruh Indonesia;
  1. Ketua DPRD Provinsi;
  2. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
  3. Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk    :

PERTAMA     :     Membentuk atau menyesuaikan kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam bentuk Badan pada setiap susunan pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KEDUA    :    Mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Program Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang berkaitan dengan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah agar difokuskan mengenai:
  1. penguatan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. penguatan Nilai-nilai Kebangsaan;
  3. fasilitasi dan pengelolaan dinamika politik pemerintahan dan pemerintahan daerah;
  1. fasilitasi dan pengelolaan dinamika politik perekonomian; dan
  2. fasilitasi dan pengelolaan dinamika politik emasyarakatan.
KETIGA    : Fokus bidang tersebut pada Diktum KEDUA meliputi program-program antara lain:
  1. penyempurnaan dan penguatan kelembagaan demokrasi;
  2. perbaikan proses politik;
  3. peningkatan komitmen persatuan dan kesatuan nasional;
  4. penataan hubungan negara dan masyarakat;
  5. penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan;
  6. penataan daerah otonomi baru;
  7. penataan    peraturan perundang-undangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah;
  8. pemulihan wilayah pasca konflik;
  9. pemeliharaan kamtibmas;
  10. peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia;
  11. pengembangan komunikasi, informasi dan media massa;
  12. penerapan kepemerintahan yang baik;
  13. pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
  14. investasi promosi dan kerjasama investasi;
  15. pengembangan kapasitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
  16. pemulihan daerah yang terkena bencana nasional;
  17. keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan; dan
  18. manajemen pelayanan pendidikan.
KEEMPAT    :    Dalam pelaksanaan program tersebut pada Diktum KETIGA, merupakan bagian dari program instansi-instansi lain, agar penekanannya diarahkan dalam rangka memperkuat kesatuan bangsa dan terselenggaranya proses politik yang demokratis.
KELIMA    :    Untuk mendukung program tersebut pada Diktum KETIGA, agar menyediakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dan terkoordinasi.
KEENAM    :    Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan kepada Menteri Dalam Negeri secara berjenjang.
KETUJUH    :    Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 


 

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2005
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd

 

H. MOH. MA'RUF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar